visitaaponce.com

Kominfo Blokir 7 Situs dan 5 Grup Facebook Jual Beli Organ Tubuh

Kominfo Blokir 7 Situs dan 5 Grup Facebook Jual Beli Organ Tubuh
Ilustrasi(Medcom)

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bergerak cepat dalam memblokir situs-situs berbahaya. Teranyar, Kominfo memblokir 7 situs internet dan 5 grup Facebook terkait jual beli organ tubuh manusia.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, mengatakan bahwa adanya kasus pembunuhan bocah di Makassar, Sulawesi Selatan, untuk diambil organ tubuh, Kominfo langsung bergerak cepat melakukan penelusuran di internet.

Dari penelusuran tersebut, lanjut Usman, Kominfo menemukan 4 situs dan 5 grup Facebook yang terkait jual beli organ tubuh. Bersamaan dengan itu, juga ada laporan atau permintaan dari Mabes Polri untuk memblokir 3 situs lainnya.

"Kominfo secara mandiri langsung menelusuri situs-situs jual beli organ itu lewat media di internet melakukan surveilans, penelusuran," ujarnya kepada Media Indonesia di Jakarta, Selasa (17/1).


Baca juga: Dewan Pers: Media Online Paling Banyak Lakukan Pelanggaran


Berdasarkan laporan Mabes Polri pada Kamis (12/1), Kominfo memblokir 3 situs berbahaya. Kemudian ditambah 4 situs dan 5 grup Facebook pun langsung diblokir.

"Dari hasil penelusuran kita kemudian menemukan 4 situs lainnya. Dan kita juga menemukan dari hasil penelusuran kita 5 grup Facebook. Kita kemudian memblokir semuanya," terangnya.

Usman menegaskan bahwa Kominfo bergerak cepat dalam menangani permasalahan yang berkaitan dengan aktivitas masyarakat di ruang digital. Kominfo bekerja sama dengan pihak lainnya seperti Mabes Polri serta masyarakat umum agar efektif memblokir berbagai situs berbahaya.

"Jadi kita mendapat laporan dari Mabes Polri dan kita juga melakukan penelusuran secara mandiri," tandasnya. (OL-16)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat