BRI Blokir 1.049 Rekening Terkait Judi Online pada Juli 2023 hingga Juni 2024
![BRI Blokir 1.049 Rekening Terkait Judi Online pada Juli 2023 hingga Juni 2024](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/f15f3668466ef5e590ce1f6e66d4be9a.jpg)
BRI telah melakukan pemblokiran sebanyak 1.049 rekening yang terindikasi penampungan uang judi online sejak Juli 2023 hingga Juni 2024.
“Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024, kami telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti dengan pemblokiran,” kata Direktur Manajemen Risiko PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) Agus Sudiarto, Jumat, 28 Juni 2024.
Pemblokiran rekening BRI yang terkait dengan aktivitas judi online merupakan langkah yang diambil perseroan dalam rangka membantu pemerintah untuk memberantas judi online. BRI secara berkala mencari rekening BRI yang digunakan pelaku untuk menampung uang judi online.
Baca juga : OJK telah Blokir 1700 Rekening Bank yang Terkait Judi Online
Perseroan menyampaikan, BRI dengan secara aktif melakukan browsing ke berbagai website judi online untuk didata. Apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judi online, tampilan website judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.
“Dengan adanya upaya ini, diharapkan BRI sebagai lembaga keuangan terus proaktif berkontribusi pada pemberantasan judi online. Selain itu, perseroan berkomitmen untuk terus mengedukasi dan memberikan literasi keuangan,” kata Agus.
Dalam rangka memberantas judi online, pemerintah telah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online dengan tujuan untuk memutus jalur judi online sehingga diharapkan dapat diberantas dari hulu ke hilir.
Baca juga : 805 Ribu Konten Judi Online Diblokir Kemenkominfo
Satgas telah mengantongi 4.000 sampai 5.000 rekening yang terindikasi aktif dalam transaksi judi online. Ribuan rekening tersebut diperoleh dari perhitungan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah melakukan pemblokiran terhadap 4.921 rekening bank. Jumlah tersebut berdasarkan data yang dikirimkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kepada OJK.
(Ant/Z-9)
Terkini Lainnya
Pemblokiran Akses Internet ke Filipina dan Kamboja Jadi Ikhtiar Kecil Berantas Judi Online
Tak Main-main, Menkominfo Serius Ancam Blokir X Gara-gara Konten Pornografi
Draf RUU Polri Bisa Batasi dan Blokir Akses Internet Publik, Ini Jawaban Kepolisian
Wacana Pemblokiran Game Online Masih dalam Kajian
PBB : Pemblokiran Israel Gagalkan Pengiriman Bantuan
2 Selebgram di Bogor Kembali Ditangkap Akibat Judi Online
Perpres Perlindungan Anak di Ranah Daring dalam Proses Sinkronisasi
Judi Online Marak, Handphone ASN Makassar Dirazia
ASN Jakarta Diduga Terlibat dalam Judi Online, Heru Budi Bersiap Ajukan Namanya
Heru Budi Lacak Daftar Nama ASN Jakarta yang Main Judi Online
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap