visitaaponce.com

BRI Blokir 1.049 Rekening Terkait Judi Online pada Juli 2023 hingga Juni 2024

BRI Blokir 1.049 Rekening Terkait Judi Online pada Juli 2023 hingga Juni 2024
Direktur Manajemen Risiko PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) Agus Sudiarto.(Dok. Antara/Sanya Dinda)

BRI telah melakukan pemblokiran sebanyak 1.049 rekening yang terindikasi penampungan uang judi online sejak Juli 2023 hingga Juni 2024.

“Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024, kami telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti dengan pemblokiran,” kata Direktur Manajemen Risiko PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) Agus Sudiarto, Jumat, 28 Juni 2024.

Pemblokiran rekening BRI yang terkait dengan aktivitas judi online merupakan langkah yang diambil perseroan dalam rangka membantu pemerintah untuk memberantas judi online. BRI secara berkala mencari rekening BRI yang digunakan pelaku untuk menampung uang judi online.

Baca juga : OJK telah Blokir 1700 Rekening Bank yang Terkait Judi Online

Perseroan menyampaikan, BRI dengan secara aktif melakukan browsing ke berbagai website judi online untuk didata. Apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judi online, tampilan website judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.

“Dengan adanya upaya ini, diharapkan BRI sebagai lembaga keuangan terus proaktif berkontribusi pada pemberantasan judi online. Selain itu, perseroan berkomitmen untuk terus mengedukasi dan memberikan literasi keuangan,” kata Agus.

Dalam rangka memberantas judi online, pemerintah telah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online dengan tujuan untuk memutus jalur judi online sehingga diharapkan dapat diberantas dari hulu ke hilir.

Baca juga : 805 Ribu Konten Judi Online Diblokir Kemenkominfo

Satgas telah mengantongi 4.000 sampai 5.000 rekening yang terindikasi aktif dalam transaksi judi online. Ribuan rekening tersebut diperoleh dari perhitungan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah melakukan pemblokiran terhadap 4.921 rekening bank. Jumlah tersebut berdasarkan data yang dikirimkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kepada OJK.

(Ant/Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat