visitaaponce.com

Kemenag Susun Pedoman Penyembelihan Halal bagi RPH

Kemenag Susun Pedoman Penyembelihan Halal bagi RPH
Rumah Pemotongan Hewan (RPH)(ANTARA FOTO/Didik S)

BADAN Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag menyusun pedoman penyembelihan halal bagi rumah pemotongan hewan (RPH).

Plt. Kepala Pusat Kerjasama dan Standardisasi BPJPH M. Sidik Sisdiyanto mengatakan penyusunan pedoman ini menjadi bagian dari upaya mendorong percepatan proses sertifikasi halal bagi Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R) dan Rumah Pemotongan Unggas (RPH-U).

Dia menyampaikan akselerasi perlu dilakukan. Berpedoman pada Pasal 140 PP No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan dimulai sejak 17 Oktober 2019 dan akan selesai pada 17 Oktober 2024.

Sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2022, lanjut Sidik, terdapat 1.644 Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan tempat pemotongan hewan (TPH) yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Ini jumlah yang sangat signifikan. Pedoman ini diharapkan bisa menjadi panduan operasional RPH dan TPH dalam proses penyembelihan," ujar Sidik di Kemayoran, Rabu (18/1).

"Hal itu diharapkan berdampak pada percepatan proses sertifikasi halal pada RPH dan TPH," sambungnya.

Baca juga: RPH di Pamekasan Dilarang Potong Hewan Terjangkit PMK

Dikatakan Sidik, penelitian IPB dan KNEKS (2021) menunjukan bahwa 85% rumah potong hewan dan unggas di Indonesia belum memiliki sertifikasi halal. Hal ini merupakan persoalan besar dalam implementasi Undang-Undang No.33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan perlu segera dicari solusinya.

"Di sinilah urgensi penyusuna pedoman. Ke depan, pedoman ini akan menjadi guideline dalam pemenuhan kriteria kehalalan dari jasa penyembelihan dan hasil sembelihan," tukas Sidik.

Dia berharap, tersusunnya pedoman Penyembelihan Halal Di Rumah Pemotongan Hewan ini akan berdampak pada proses percepatan sertifikasi halal.

"Semakin banyak RPH yang bersertifikat halal, maka para pelaku UMK atau pelaku usaha lainnya semakin mudah dalam mendapatkan bahan dasar daging/hasil jasa sembelihan lainnya yang sudah bersertifikat halal," pungkasnya.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat