Kemenag Susun Pedoman Penyembelihan Halal bagi RPH
![Kemenag Susun Pedoman Penyembelihan Halal bagi RPH](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/01/54eff36f476a3bf9dd0a70a90c92f317.jpg)
BADAN Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag menyusun pedoman penyembelihan halal bagi rumah pemotongan hewan (RPH).
Plt. Kepala Pusat Kerjasama dan Standardisasi BPJPH M. Sidik Sisdiyanto mengatakan penyusunan pedoman ini menjadi bagian dari upaya mendorong percepatan proses sertifikasi halal bagi Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R) dan Rumah Pemotongan Unggas (RPH-U).
Dia menyampaikan akselerasi perlu dilakukan. Berpedoman pada Pasal 140 PP No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan dimulai sejak 17 Oktober 2019 dan akan selesai pada 17 Oktober 2024.
Sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2022, lanjut Sidik, terdapat 1.644 Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan tempat pemotongan hewan (TPH) yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Ini jumlah yang sangat signifikan. Pedoman ini diharapkan bisa menjadi panduan operasional RPH dan TPH dalam proses penyembelihan," ujar Sidik di Kemayoran, Rabu (18/1).
"Hal itu diharapkan berdampak pada percepatan proses sertifikasi halal pada RPH dan TPH," sambungnya.
Baca juga: RPH di Pamekasan Dilarang Potong Hewan Terjangkit PMK
Dikatakan Sidik, penelitian IPB dan KNEKS (2021) menunjukan bahwa 85% rumah potong hewan dan unggas di Indonesia belum memiliki sertifikasi halal. Hal ini merupakan persoalan besar dalam implementasi Undang-Undang No.33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan perlu segera dicari solusinya.
"Di sinilah urgensi penyusuna pedoman. Ke depan, pedoman ini akan menjadi guideline dalam pemenuhan kriteria kehalalan dari jasa penyembelihan dan hasil sembelihan," tukas Sidik.
Dia berharap, tersusunnya pedoman Penyembelihan Halal Di Rumah Pemotongan Hewan ini akan berdampak pada proses percepatan sertifikasi halal.
"Semakin banyak RPH yang bersertifikat halal, maka para pelaku UMK atau pelaku usaha lainnya semakin mudah dalam mendapatkan bahan dasar daging/hasil jasa sembelihan lainnya yang sudah bersertifikat halal," pungkasnya.(OL-5)
Terkini Lainnya
Kemenag Tetapkan Standar RPH Pelaksanaan Dam
Pengawasan Kehalalan Sasar Rumah Potong Hewan dan Unggas
Viral Ormas Tutup Usaha RPH Ayam di Cakung Jaktim
DKI Akan Berikan Surat Keterangan Sehat Bagi Hewan Kurban
Resmikan RPH Modern, Mentan SYL Dorong Pertumbuhan Industri Peternakan Modern
DKPKP DKI Masih Observasi Anjing Hasil Penggerebekan
Program E-Learning Perluas Akses Pelatihan dan Edukasi Halal
Gangguan PDNS Hambat Proses Sertifikasi Halal
Asosiasi P2MI Imbau Masyarakat Tidak Mudah Termakan Hoaks Soal MSG
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemprov Kalsel Dorong Sertifikasi Halal untuk 255 Ribu UKM
LPPOM Dorong Pemerintah Prioritaskan Sektor Hulu Pasca Penundaan Label Wajib Halal
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap