BPR Didorong Berikan Bunga Rendah bagi UMKM Guna Cegah Pinjaman Ilegal
ANGGOTA Komisi XI DPR RI Farida Hidayati mendorong Bank Perekonomian Rakyat (BPR) milik pemerintah daerah untuk memberikan pinjaman berbunga rendah kepada masyarakat, terutama bagi UMKM yang ada di daerahnya.
Hal ini disampaikannya mengingat banyak pinjaman ilegal yang mulai sporadis di kalangan masyarakat bawah dan menjerat dengan bunga tinggi.
“Terkait dengan literasi perbankan di Blora ini kan tadi saya lihat ada BPR Blora Artha yang di bawah Pemkab. Mungkin untuk mengurangi ‘bank titil’. saya kemarin melihat perkembangan yang luar biasa, ketika di Bojonegoro diterapkan adanya suku bunga yang rendah kepada masyarakat UMKM-UMKM kecil,” ujar Farida saat menerima audiensi dari Pemerintah Kabupaten Blora di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/2).
Baca juga: Dukung UMKM, Bupati Herman Resmikan Rumah Makan Nasi Kulit Gokskin Markas Cianjur
Legislator Dapil Jawa Timur IX itu juga mendorong agar pemerintah daerah memberikan subsidi bunga kepada pinjaman yang diberikan oleh BPR kepada UMKM.
Menurutnya, harus ada campur tangan pemerintah daerah agar masyarakat dengan pinjaman kecil tersebut bisa beralih ke lembaga keuangan formal.
“Tentunya saya pasti akan mendorong BPR yang miliknya daripada Pemkab itu, saya dorong untuk memberikan subsidi bunga terhadap masyarakat," katanya.
"Kalau tadi disampaikan yang di Blora itu kan (bunganya) 0,09 persen tapi kalau di Bojonegoro itu (bunganya) 0,03 persen, dan itu (BPR) memang efektif sekali untuk menekan adanya bank-bank yang ilegal. Jadi itu yang saya dorong untuk subsidi bunga. Harus ada campur tangan Pemkab,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.
Diketahui, bank titil adalah terminologi yang ditujukan bagi ‘bank keliling’ di wilayah Jawa Timur dan sebagian Jawa Tengah. Di kawasan Solo dan Yogyakarta dikenal pula dengan istilah bank plecit. Sedangkan di kawasan Jawa Barat disebut dengan bank emok.
Bank keliling sendiri merujuk pada jasa pembiayaan informal yang menyasar masyarakat menengah ke bawah dan bukan bagian dari lembaga keuangan yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Disebut sebagai ‘bank keliling’ karena bisanya akan menyalurkan pinjaman atau menagih angsuran dengan cara berkeliling dari satu rumah ke rumah. (RO/OL-09)
Terkini Lainnya
Umumkan Profit 3 Bulan Berturut-turut, KoinWorks Bank Segera Buka Kantor Pusat
Digitalisasi Bekal BPR Bersaing dengan Bank Umum
Tiga Arah Kebijakan Kebijakan OJK di 2024
OJK Resmi Luncurkan Roadmap BPR
Gandeng DepositoBPR by Komunal, LPS Gelar Edukasi Finansial Kerja Keras, Investasi Berkelas
Kucurkan Dana Rp237 M, LPS Bayar Klaim Simpanan 42 Ribu Nasabah
Lembaga Pendanaan Kunci Sukses Ekosistem Kendaraan Listrik
Peretasan Pusat Data Nasional, Firnando Ganinduto Serukan Peningkatan Keamanan di Sektor Perbankan
Dirut BRI Sunarso Ogah Terbuai di Zona Nyaman
Sunarso Jadi The Best CEO, BRI Borong 11 Penghargaan Internasional dari Finance Asia
Pemda Diharapkan Mampu Optimalisasi Belanja
Dana Pemda di Bank Rp192,6 Triliun Dapat Dioptimalkan
Lingkungan Perempuan Pancasila
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap