visitaaponce.com

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

BERPUASA di bulan Ramadan wajib hukumnya bagi seluruh umat Islam, karena puasa ialah ibadah yang paling utama di bulan penuh berkah ini. Namun kita harus menghindari banyak hal agar puasa yang kita jalankan tetap sah, termasuk menjaga lubang di tubuh kita.

Lalu, apalagi ya hal-hal yang dapat membatalkan ibadah puasa dan lubang apa saja yang dapat membatalkan puasa itu? Yuk simak ulasan berikut ini!

Baca juga: Hikmah Puasa Ramadan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Hal yang membatalkan puasa

1. Makan dan minum secara sengaja.

Ini tentu saja dapat membatalkan puasa karena sejatinya ketika berpuasa kita diharuskan menahan hawa nafsu, baik nafsu makan minum dan nafsu berhubungan badan. Nah, jika di tengah-tengah ibadah puasa ini, kita justru dengan sadar makan dan minum, jelas akan membatalkan puasa.

Terdapat dalil Allah SWT mengenai hal tersebut, yakni:

وكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الخيط الأبيض من الخيط الأسود مِنَ الْفَجْرِ

Yang artinya:

"…Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar..." (QS Al-Baqarah: 187)

Berdasarkan ayat tersebut menjelaskan bahwa kita boleh makan dan minum apa saja sebelum terbitnya fajar. Nah, jika sudah masuk waktu fajar, tentu saja sudah tidak diperbolehkan lagi untuk makan dan minum.

Selain itu, terdapat sabda Nabi Muhammad SAW yang mengatakan bahwa makan dan minum secara sengaja membatalkan puasa. Berbeda lagi jika karena lupa. Hal tersebut ditunjukkan pada hadis berikut,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «مَنْ أَكَلَ نَاسِيًا، وَهُوَ صَائِمٌ، فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ» (متفق عليه)

Yang artinya:

"Dari Abu Hurairah ra: Nabi Muhammad SAW bersabda: Siapa saja yang makan karena lupa, padahal ia sedang berpuasa, maka hendaknya ia melanjutkan puasanya, karenanya sesungguhnya Allah-lah yang memberinya makan dan minum." (HR Bukhari Muslim)

2. Merokok.

Seluruh ulama telah sepakat bahwa seseorang yang mengisap rokok ketika melaksanakan ibadah puasa tentu saja puasanya akan menjadi batal. Hal tersebut karena merokok ialah sama saja dengan makan dan minum.

Sebenarnya, terdapat perdebatan mengenai apakah perokok pasif yang hanya menghirup asap rokok itu juga termasuk batal puasanya. Nah, jawabannya adalah tidak batal, karena perokok pasif sama sekali tidak menghirup asap rokok dari sumbernya, melainkan dari asap yang beterbangan di udara dan terhirup ketika tengah bernafas.

3. Mengalami haid atau nifas.

Haid merupakan kondisi seorang wanita mengeluarkan darah akibat datang bulan. Sedangkan nifas adalah darah yang keluar sejak seorang ibu melahirkan.

Wanita yang mengalami haid atau nifas wajib mengganti puasanya atau biasa disebut qadha. Dikutip dalam buku Pembatal Puasa Ramadhan dan Konsekuensinya oleh Isnan Ansory, Lc, MA menyebutkan para ulama sepakat jika seorang wanita yang sedang berpuasa kemudian tiba-tiba mendapat haid atau nifas, otomatis puasanya batal, meskipun kejadian itu menjelang terbenamnya matahari.

Dalam hadis dari Abu Said ra: Rasulullah SAW bersabda: "Bukankah bila wanita mendapat haid, dia tidak boleh salat dan berpuasa? Inilah maksud setengah agamanya." (HR Bukhari Muslim)

4. Muntah.

Sama dengan makan dan minum, muntah dapat membatalkan puasa apabila dilakukan secara sengaja. Maka dari itu, apabila tengah sakit, dianjurkan untuk tidak melaksanakan puasa terlebih dahulu.

Bagaimana maksud dari muntah yang disengaja? Ini dengan memasukkan jarinya ke dalam tenggorokan hingga mengakibatkan dirinya muntah.

Hal tersebut dijelaskan dalam sabda Rasulullah SAW, yakni:

مَنْ ذَرَعَهُ القَى فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاء وَمَنِ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ

Yang artinya:

"Orang yang muntah tidak perlu mengqadha, tetapi orang yang sengaja muntah wajib mengqadha." (HR. Abu Daud, Tirmizy, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim)

5. Berhubungan badan.

Berhubungan badan atau biasa disebut hubungan seksual dengan sengaja saat bulan suci Ramadan akan membatalkan puasa. Bahkan, terdapat ketentuan khusus terkait perkara yang satu ini.

Orang yang melakukan hubungan badan akan dikenai denda atau kafarat atas perbuatannya. Denda tersebut yakni berpuasa selama dua bulan berturut turut, jika tidak mampu diwajibkan baginya memberi makanan pokok senilai 0,6 kilogram beras kepada 60 fakir miskin.

Baca juga: Ibu Hamil Ingin Puasa Ramadan, ini Tipsnya

6. Mengeluarkan mani.

Para ulama telah sepakat apabila seseorang mengeluarkan mani secara tidak sengaja, puasanya tidak batal. Hal itu didasarkan pada hadis berikut:

رُفِعَ القَلَمُ عَنْ ثَلاثٍ: عَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَبْلُغَ وَعَنِ المَجْنُونِ حَتَّى يَفِيْقَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ (رواه أحمد وأبو داود والنسائي وابن ماجه وابن حبان

والحاكم)

Yang artinya:

Dari Ali bin Abi Thalib ra: Rasulullah SAW bersabda: "Telah diangkat pena dari tiga orang: Dari anak kecil hingga baligh, dari orang gila hingga waras dan dari orang tidur hingga terbangun." (HR Ahmad, Abu Daud dan Tirmizy)

7. Murtad.

Hal ini tentu saja dapat membatalkan puasa karena syarat sah dari puasa yakni beragama Islam. Namun, jika seseorang melakukan murtad, tentu saja dirinya sudah bukan beragama Islam lagi dan tidak sah puasa yang dijalaninya.

Seandainya, seseorang yang telah murtad (keluar dari agama Islam), pada hari itu juga dirinya kembali masuk Islam, puasanya akan tetap batal. Hal yang perlu dirinya lakukan adalah mengqadha puasanya pada hari itu meskipun belum sempat makan dan minum.

Penjelasan ini didasarkan pada surat Az-Zumar, yakni sebagai berikut:

لَمِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Yang artinya,

"Bila kamu menyekutukan Allah (murtad), maka Allah akan menghapus amal-amalmu dan kamu pasti jadi orang yang rugi." (QS Az-Zumar)

8. Gila dan pingsan.

Para ulama telah sepakat bahwa seseorang yang dalam kondisi gila tidak diwajibkan untuk berpuasa. Hal ini karena syarat wajib puasa adalah berakal dan tidak gila. 

Nah, jika seseorang yang tengah gila ini menjalani puasa, puasanya tidak sah. Dirinya diperbolehkan puasa dengan mengqadha pada hari lain jika telah sadar dan sembuh dari penyakit gila tersebut.

Baca juga: Puasa yang Dilarang, Diharamkan jika Dilaksanakan

9. Memasukan obat ke qubul dan dubur.

Memasukan obat-obatan ke lubang qubul dan dubur dapat membatalkan puasa. Sebagai contoh, seseorang yang tengah mengalami ambeien atau memasang kateter urin dapat membatalkan puasanya.

10.  Berbuka puasa dengan sesuatu yang haram.

Perkara yang membatalkan puasa berikutnya yaitu berbuka puasa dengan suatu makanan atau minuman haram. Puasa orang tersebut kemungkinan tidak sah. Di samping itu pahala puasanya hilang dan berdampak pada ibadah selanjutnya jadi terasa berat.

Hal yang membatalkan puasa

Lima lubang yang membatalkan puasa

1. Lubang mulut.

Salah satu sebab yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke lubang mulut. Melansir dari liputankendal, Buya Yahya beri rambu-rambu soal ludah. Puasa seseorang tidak batal meski menelan ludah sendiri, tidak tercampur, dan masih ada dalam mulut.

"Kalau saya punya ludah begini saya telan, tidak batal puasa saya, karena ludah masih ada di mulut saya, ludah belum bercampur dengan sesuatu, dan ludah saya sendiri," ungkap Buya Yahya. Jika tidak memenuhi kriteria di atas, menelan ludah menyebabkan puasa batal.

2. Lubang hidung.

Bila memasukkan sesuatu ke lubang hidung bagian atas sebabkan puasa batal, tetapi tidak dengan lubang bawah. Lantas, bagaimana dengan ngupil?  Ngupil merupakan suatu kegiatan untuk membersihkan kotoran pada lubang hidung, terutama di bagian rongga hidung luar.

Apabila proses membersihkan hidung itu tidak terlalu mendalam dan tanpa alat khusus, tidak akan membatalkan puasa. "Jadi, kalau sekadar masih terjangkau dengan (jari) tangan, itu tidak membatalkan puasa kecuali pakai alat," kata Ustaz Wahyul.

Mengupil atau memasukkan sesuatu ke dalam hidung memang berpotensi membatalkan puasa, jika dilakukan sampai ke rongga hidung bagian dalam atau yang disebut dengan jauf. Hukum itu berlaku seperti memasukkan benda asing tertentu yang mencapai rongga hidung bagian dalam. "Pakai alat yang masuk rongga yang jauh itu membatalkan puasa," imbuhnya.

Oleh karena itu, jawaban pertanyaan apakah ngupil membatalkan puasa adalah tidak selama jangkauannya hanya di rongga hidung bagian luar. Namun jika membersihkan hidung dengan alat bahkan sampai ke bagian dalam, sebaiknya tunda terlebih dulu sampai waktu berbuka puasa tiba. Adapun batasan-batasan memasukkan benda ke dalam lubang hidung yaitu hingga pangkal insang atau sejajar dengan mata.

Baca juga: Ini Tips Memilih Makanan Manis untuk Berbuka Puasa

3. Lubang telinga.

Memasukkan sesuatu ke bagian lubang dalam telinga menyebabkan puasa seseorang batal. "Bagian dalam lubang telinga itu yang batal kalau kita memasukkan sesuatu ke lubang tersebut," jelas Buya Yahya.

Akan tetapi jika masih bagian luar yang dapat dicirikan hanya bisa dijangkau cari kelingking, puasanya tidak batal. "Lubang dalam adalah lubang yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking," jelas Buya Yahya.

4. Lubang depan.

Memasukkan sesuatu ke lubang depan laki-laki contohnya air atau obat ke lubang wanita menyebabkan puasa batal. "Seorang laki-laki lubang kemaluannya ditetesin air batal atau seorang ibu pakai obat dimasukkan ke dalamnya, obat keputihan dan segala macamnya, batal," jelas Buya Yahya.

5. Lubang belakang.

Membersihkan bagian belakang dengan cara menggunakan jari dibelokkan ke dalam menyebabkan puasa batal. Namun jika masih menggunakan perut jari puasanya tetap sah. "Kemudian untuk lubang belakang sama, bersihkan dengan perut jemari, kalau dibelokkan begini batal," ungkap Buya Yahya. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat