visitaaponce.com

Di Tengah Pelonggaran PPKM, Ini Alasan Kereta Api Masih Wajibkan Masker

Di Tengah Pelonggaran PPKM, Ini Alasan Kereta Api Masih Wajibkan Masker
Ilustrasi--Sejumlah penumpang KRL Commuterline menggunakan masker dan berjalan di Stasiun Bogor, Jawa Barat.(ANTARA/Arif Firmansyah)

KENDATI Presiden Joko Widodo telah memerintahkan pelonggaran PPKM, yang berimbas pada relaksasi penggunaan masker di ruang publik, aturan itu sepenuhnya masih terbatas pada ruang publik yang tidak berkerumun. 

Hingga kini, komuter di Indonesia masih mewajibkan penggunaan masker bagi para penggunanya. 

Pihak Kereta Api Indonesia (KAI) menilai, penggunaan masker masih termaktub di dalam aturan sehingga masih harus terus dilaksanakan.

Baca juga: Tiket KA untuk Perjalanan H-10 Lebaran Sudah dapat Dipesan

“Saat ini, KAI masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022,” ungkap Kepala Humas KAI Joni Martinus kepada Media Indonesia, Minggu (26/2).

“Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera menyosialisasikan kepada masyarakat,” lanjutnya. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat