Draft Perpres Media Berkelanjutan, ISD Council Kepentingan Publik Jadi Landasan Utama
![Draft Perpres Media Berkelanjutan, ISD Council: Kepentingan Publik Jadi Landasan Utama](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/d1e39866443686f579e4d18ba5895a76.jpg)
Pemerintah tidak perlu terburu-buru dalam proses Rancangan Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau sering disebut Media Berkelanjutan. Konsultasi publik yang melibatkan seluruh pihak penting dilakukan guna menyerap masukan yang ada dengan memperhatikan keterwakilan dan keberimbangan seluruh pelaku usaha.
Rancangan Peraturan menyebutkan asas keseimbangan antara kepentingan perusahaan pers dan perusahaan platform digital serta memberikan otoritas pelaksana kepada Dewan Pers untuk menerapkan peraturan, bertindak selaku pengawas serta mediator yang menjembatani dari perjanjian kerjasama antara perusahaan pers dan platform digital.
Ruang lingkup lainnya mencakup definisi platform digital dan perusahaan pers yang akan menjadi pelaku kerjasama, serta hal-hal lain yang menjadi subyek peraturan termasuk di antaranya algoritma serta data pengguna yang harus dibagi.
Terkait draft rancangan peraturan tersebut, Devi Ariyani selaku Direktur Eksekutif ISD Council menyatakan bahwa dalam upaya membangun ekosistem jurnalisme berkualitas harus ada keterwakilan dari semua pihak yang akan terdampak serta jangan sampai aspek komersial lantas mengaburkan tujuan awal dalam membangun jurnalisme berkualitas tersebut. "Oleh karenanya perlu dikaji kembali rancangan peraturan tsb dengan memperhatikan prinsip keterwakilan dan keberimbangan seluruh pelaku usaha dan pekerja media yang terlibat serta menjamin hak publik atas informasi,” ujarnya.
Indonesia Services Dialogue (ISD) Council sebagai lembaga independen yang mewakili sektor jasa memiliki perhatian khususnya terkait sektor jasa di industri media serta platform digital yang akan berpengaruh pada perkembangan sektor jasa dan masyarakat luas secara umum.
Oleh karenanya, ada hal-hal yang menjadi perhatian terkait rancangan peraturan tersebut.
Pertama, pemetaan regulasi guna menghindari tumpang tindih dan benturan dengan berbagai peraturan/UU yang telah ada seperti UU Dewan Pers, UU Hak Cipta, UU Perlindungan Data Pribadi. Karenanya, perlu kajian komprehensif dalam upaya menghadirkan jurnalisme yang berkualitas untuk menghindari benturan dengan peraturan dan UU yang sudah ada.
Kedua, kewajiban kerja sama antara platform digital dengan media. Media lokal dan platform digital memiliki hubungan yang saling menguntungkan. Kerjasama ini adalah ranah privat dan seyogyanya bersifat business-to-business, tanpa harus diintervensi melalui peraturan. Skema kerjasama yang berkelanjutan juga merupakan ranah yang bersifat privat.
Ketiga, ruang lingkup dan tata laksana kerjasama antara platform digital dengan media local. Perlu adanya kejelasan atas definisi, standar dan pengukuran atas jurnalisme yang berkualitas. Serta transparansi atas mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban guna terciptanya jurnalisme berkualitas.
Dan terakhir, penyediaan ruang yang kondusif bagi kreatifitas pencipta konten lokal. Rancangan peraturan sebaiknya tidak membatasi ruang gerak pencipta konten lokal dalam berekspresi, berkreasi dan berinovasi. Intervensi pengaturan algoritma secara rigid, dapat membatasi ruang gerak bagi pencipta konten lokal dan media independen serta berpotensi pada pembatasan hak publik atas informasi.
ISD Council mendukung proses konstruktif melalui dialog dan konsultasi publik terhadap rancangan peraturan tersebut. Namun demi membangun jurnalisme yang berkualitas, dibutuhkan kajian lebih lanjut terhadap hal-hal yang menjadi subyek dan obyek pengaturan dengan turut memperhatikan dampak lebih luas lagi dari penerapannya terhadap dunia jurnalistik dan kebebasan informasi yang bertanggung jawab bagi masyarakat.
“Pemerintah sebaiknya tidak perlu terburu-buru dalam prosesnya karena selain perlu dipastikan keselarasan dengan semua peraturan dan UU terkait, seperti UU Perlindungan Data Pribadi, UU Dewan Pers dan UU Hak Cipta. Peraturan ini sebaiknya juga bersifat inklusif dan partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, serta menempatkan kepentingan publik sebagai landasan utamannya”, tutup Devi Ariyani. (RO/E-1)
Terkini Lainnya
Bisnis Indonesia Layangkan Somasi Terkait Tindakan Doxing Terhadap Jurnalisnya
Dewan Pers Kecam Doxing terhadap Jurnalis Bisnis Indonesia
AJI Jakarta Kecam Tindakan Doxing Terhadap Jurnalis
Ketum PWI Pusat Ingatkan Wartawan untuk Kritis dan Berwawasan Kebangsaan
Gaji Layak Jurnalis pada 2024 Sebesar Rp8,3 Juta Per Bulan
Perusahaan Pers Didorong Segera Bentuk Tim Satgas PPKS
Prancis Denda Google Rp4,2 Triliun karena Ingkari Perjanjian Hak Penerbit
Semua Pihak Berkepentingan Harus Duduk Bersama Bahas Implementasi Publisher Rights
Dewan Pers Masih Tunggu Pengasahan Perpres Publisher Rights
Presiden Sampaikan Regulasi soal Hak Penerbit akan Segera Selesai
Wapres Dukung Regulasi soal Publisher Right, Rancangannya Ada di Meja Presiden
Jalan Tengah Pro-Kontra Pengesahan Perpres Jurnalisme Berkualitas masih Diupayakan
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap