visitaaponce.com

Semua Pihak Berkepentingan Harus Duduk Bersama Bahas Implementasi Publisher Rights

Semua Pihak Berkepentingan Harus Duduk Bersama Bahas Implementasi Publisher Rights
Ilustrasi(Dok.MI)

PERATURAN presiden soal hak penerbit atau publisher rights bisa menguntungkan semua pihak dan mendorong jurnalisme berkualitas apabila semua pihak turut terlibat dalam perumusan implementasi aturan tersebut. Hal itu diungkapkan oleh ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Komang Wahyu Dhyatmika.

Perpres ini baru akan sama-sama menguntungkan jika pihak platform digital dan penerbit media duduk bersama dengan semua pemangku kepentingan di industri media dan jurnalisme untuk merumuskan implementasi dari perpres ini,” kata Wahyu saat dihubungi, Jumat (23/2).

Menurut dia, diskusi intensif di Dewan Pers, selaku pihak yang akan menyusun aturan operasional dari perpres tersebut juga sangat penting agar tidak ada kesalahpahaman.

Baca juga : AMSI: Perpres Publisher Rights Bersihkan Ruang Digital Dari Sampah

Berkaitan dengan kabar Meta yang menyatakan menolak untuk membayar konten berita yang diposting di platform mereka, dikatakan Wahyu perlu dicermati secara mendalam. Menurut dia, bisa saja pihak Meta mengacu pada ketentuan yang berbeda dari prinsip dalam Perpres Publisher Right.

“Untuk itu, AMSI mendorong Meta berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia, dalam hal ini diwakilkan oleh Kominfo agar mendapatkan pemahaman yang lebih utuh mengenai kewajiban platform digital dalam perpres ini,” ucap dia.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengungkapkan, guna mendukung jurnalisme berkualitas lewat publisher rights, pihaknya memberikan mandat kepada Dewan Pers untuk membentuk komite Publisher Rights. Keberadaan komite independen bertugas memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital mengenai pelaksanaan praktik jurnalisme berkualitas.

Baca juga : Dewan Pers Masih Tunggu Pengasahan Perpres Publisher Rights

“Dalam perpres itu, ada pasal yang mengatur soal komite. Komite Publisher Rights ini sebagai lembaga pengawas independen. Semuanya diurus oleh Dewan Pers, jadi mereka berhak untuk membentuk komite ini,” jelasnya.

Nezar menjelaskan komite akan memiliki maksimal 11 orang anggota. Anggota terdiri dari lima orang mewakili unsur dalam Dewan Pers dan lima orang mewakili unsur masyarakat. “Dan satu orang mewakili Pemerintah untuk mendukung proses administratif. Proses pemilihan dilakukan oleh Pemerintah,” tuturnya.

Mengenai proses kerja, Nezar Patria menyatakan mereka yang duduk di komite ini tidak mewakili dan tidak ada kaitan dengan perusahaan platform digital. Secara umum, tugas komite untuk mengawasi implementasi Perpres Publisher Rights.

Baca juga : Pemerintah Belum Bersurat kepada Platform Terkait Publisher Rights

“Mulai dari mengawasi platform digital dalam menjalankan kewajiban kepada media massa, hingga membantu penyelesaian sengketa,” jelasnya.

Komite juga bertugas untuk membuat pertimbangan, menerima masukan, dan melihat dinamika perkembangan pelaksanaan peraturan. Menurut Nezar agar bisa memenuhi rasa keadilan bagi para pihak, maka setiap anggota komite juga memiliki kualifikasi tertentu serta independen.

“Untuk menjaga netralitas, tetapi mereka punya pengetahuan yang cukup tentang bagaimana bisnis news ini berlaku di platform digital. Jangan sampai ada yang merasa dirugikan dari penyelesaian masalah,” tuturnya.

Baca juga : Perpres Publisher Rights Bentuk Kemenangan Indonesia Hadapi Platform Global

Komite juga dapat mengawasi dan mengawal dengan membuat prosedur sekaligus memfasilitasi mediasi penyelesaian sengketa antara perusahaan pers dengan platform digital.

Menurutnya, hal itu dilakukan jika mekanisme perjanjian antara perusahaan pers dan platform tidak diikuti atau salah satu ada yang tidak terpenuhi.

“Misalnya terdapat kebijakan atau poin-poin yang tidak terpenuhi saat proses itu tengah berjalan, Dewan Pers men-setup lalu komite yang akan membuat peraturan bagaimana menangani dispute atau sengketa yang terjadi. Kalau tidak sesuai di komite, bisa direkomendasikan ke Badan Arbitrase atau yang lain,” jelas dia. (Ata/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat