visitaaponce.com

Pilih Firma Hukum Untuk Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual, Ini yang Perlu Diperhatikan

Pilih Firma Hukum Untuk Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual, Ini yang Perlu Diperhatikan
Ilustrasi Hak Kekayaan intelektual(Freepik.com)

SAAT ini semakin banyak masyarakat sadar untuk mendapatkan perlindungan terhadap karya cipta atau hak kekayaan intelektual (HaKI) seiring dengan semakin meningkatnya literasi masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hukum terhadap produk kekayaan intelektual.

HaKI atau Hak Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Meningkatnya literasi masyarakat atas HaKI juga menyebabkan bermunculan firma hukum untuk membantu mengurus perlindungan HaKI tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Namun, perlu diingat tidak semua firma hukum memiliki kapabilitas dan kapasitas yang baik.

Baca juga : Kemenkumham Babel Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Kabupaten Bangka 

Salah satu yang perlu diperhatikan ialah dengan melihat sertifikasi yang dimiliki firma hukum tersebut, baik secara nasional maupun internasional. Sertifikasi menjadi salah satu jaminan firma hukum tersebut telah mengikuti standar yang berlaku dalam melayani bantuan hukum mendaftarkan HaKI

Hal itu juga jadi perhatian Inter Patent Office yang telah masuk dalam peringkat pada The Legal 500 Asia Pacific, Chambers Asia Pacific, Asialaw Profiles, IP Stars pada Managing Intellectual Property dan World Trademark Review. 

Baca juga : Smesco Siap Fasilitasi Pendaftaran HAKI Merek Dagang UMKM

"Tentu capaian ini berkat kerja keras tim, seperti diketahui kami memiliki klien baik dari dalam maupun luar negeri. Artinya standar kerja yang baik harus terus dipertahankan," ujar Hendra Widjaya, Founder Inter Patent Office.

Inter Patent Office selama ini membantu banyak perusahaan global dan multinasional dalam mendapatkan perlindungan Kekayaan Intelektual. Beberapa contoh dari klien multinasional termasuk diantaranya adalah Pertamina, Dexa Medica, CT Corp Group, Orang Tua Group, ByOrange Group, Akulaku Group, BBraun Medical Indonesia dan banyak lainnya. 

“Kami juga membantu klien asal Indonesia untuk melakukan pendaftaran merek internasional ataupun perlindungan terhadap Kekayaan Intelektualnya di luar negeri," ungkapnya.

Sedangkan untuk klien internasional yang mempercayakan perlindungan Kekayaan Intelektualnya di Indonesia di Inter Patent Office, diantaranya, karakter Doraemon untuk yurisdiksi di Asia Pasifik, AXA, Detmold Packaging, San Remo dan lain-lain.  

Selain soal Haki, Inter Patent Office sebagai sebuah firma hukum juga berurusan dengan legal dan kenotariatan. (RO/Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat