visitaaponce.com

Ingat Kemenkes Tegaskan RS Tidak Boleh Tolak Pasien dalam Kondisi Darurat

Ingat! Kemenkes Tegaskan RS Tidak Boleh Tolak Pasien dalam Kondisi Darurat
Kemenkes Tegaskan RS Tidak Boleh Tolak Pasien dengan Kondisi Darurat(Antara Foto/Fransisco)

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, menegaskan rumah sakit (RS) tidak boleh menolak pasien, apalagi pasien dalam kondisi darurat. Pernyataan itu dikeluarkan Kemenkes pascakematian Kurnaesih, ibu hamil asal Subang yang meninggal akibat ditolak oleh RSUD Ciereng.

"Pada kondisi darurat rumah sakit tidak boleh menolak pasien tetap harus memberikan pertolongan pertama, jadi stabilisasi pasien perlu dilakukan dan baru kemudian dilakukan rujukan," kata Nadia saat dihubungi, Rabu (8/3).

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 32 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Dalam UU itu disebutkan dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.

Baca juga: Meninggalnya Ibu Hamil di Ciereng Subang Coreng Upaya Turunkan Angka Kematian Ibu

Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. Ia mengatakan masih melakukan komunikasi ke dinas kesehatan terkait kasus tersebut apakah akan memanggil Kepala RSUD Ciereng.

Nadia mengatakan pemerintah sudah mensosialisasikan program kesehatan ibu, dimana ibu hamil harus melalukan Antenatal Care (ANC) 6 kali dan 2 kali dilakukan pemeriksaan USG dan oleh dokter. Dengan begitu petugas medis dapat mendeteksi kalau ada kelainan pada bayi ataupun ibu untuk selanjutnya dilakukan rujukan terencana untuk proses kelahiran, apakah bisa melahirkan di fasilitas kesehatan atau harus dirujuk ke rumah sakit.

Baca juga: RSUD Subang Tolak Pasien Hamil, Legislator Minta Kemenkes Periksa

"Sebenarnya perencanaan kehamilan dan persalinan itu kan ada programnya. Kalau emergency harus dilakukan pertolongan tidak perlu rujukan dan kalaupun penuh harus diupayakan pertolongan pertama," pungkasnya.

Sebelumnya, banyak pihak mengecam tindakan yang dilakukan RSUD Ciereng Subang yang diduga menolak Kurnaesih, ibu hamil yang kemudian meninggal dunia. Ia datang dengan kondisi darurat akan melahirkan, tetapi ditolak karena tidak memiliki rujukan dari FKTP untuk menggunakan BPJS Kesehatan.

(Iam)


 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat