visitaaponce.com

Kisah Pilu Ratih Susilawati, Anaknya Meninggal Akibat Gagal Ginjal Akut di Usia 11 Bulan

Kisah Pilu Ratih Susilawati, Anaknya Meninggal Akibat Gagal Ginjal Akut di Usia 11 Bulan
Orang tua penggugat class action kasus gagal ginjal akut anak di PN Jakpus, Kamis, (9/3)(MI/Mohamad Irfan)

Ratih Susilawati, seorang ibu rumah tangga berusia 27 tahun yang tinggal di Cijantung, Jakarta Timur bercerita sembari menahan jatuhnya air mata mengenai mendiang anaknya yang meninggal akibat gagal ginjal akut. Anaknya yang baru berusia 11 bulan harus berulang kali masuk rumah sakit karena mengalami gejala panas disertai mual dan diare.

Ketidaktahuan dokter mengenai penyakit apa yang diderita anaknya juga tentu membuat keluarganya kebingungan apa yang tengah menimpa anaknya tersebut.

"Gejala awal cuma panas, saya bawa ke fasilitas kesehatan 1 BPJS, dikasih paracetamol dari PT Avi Farma sama obat mag karena mual juga. Dua hari setelahnya saya bawa ke RS Pasar Rebo karena panas tinggi, muntah dan menceret juga. Dibawa ke IGD dibilang dehidrasi. Di situ dikira dehidrasi biasa dan dirawat selama 4 hari. Dikasih obat dari sana. 4 hari pulang udah stabil," ungkapnya kepada Media Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (9/3).

Ratih melanjutkan, hal aneh mulai terjadi ketika anaknya tidak buang air kecil setelah kondisinya stabil. Selain itu, dia melihat telapak kaki anaknya membengkak.

Baca juga: Besok, PN Jakpus Putuskan Kelayakan Perkara Kasus Class Action Gagal Ginjal Anak

Kondisi ini lantas membuatnya untuk kembali ke rumah sakit. Di sana, anaknya masuk ke ruang picu dan diteliti oleh dokter. Setelah itu, anaknya dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dan hal yang menyesakkan dadanya terucap oleh dokter.

"Dokter bilang keadaannya berat, enggak menjelaskan karena apa. Di situ dirawat 2 hari satu malam dan dinyatakan gagal ginjal akut. Obatnya juga belum ada dan diminta persetujuan cuci darah," kata Ratih dengan mata berkaca-kaca.

Ketika akan dilakukan tindakan cuci darah, naas anaknya menghembuskan nafas terkahir dan terpaksa harus meninggalkan dunia pada tanggal 27 September 2022.

Baca juga: Ada Upaya Gagalkan Kasus Gagal Ginjal Akut Anak

Gugatan Class Action

Hal ini tentu membekas bagi lubuk hati Ratih, seorang ibu yang ditinggalkan oleh anaknya karena kasus gagal ginjal akut. Tak ingin kejadian ini menimpa orang tua lainnya terlebih para ibu, Ratih ikut sebagai keluarga yang menggugat perusahaan farmasi dan pemerintah untuk bertanggung jawab atas kasus ini.

"Harapan saya kondisi ini enggak terulang lagi ke anak-anak apalagi kepada anak-anak masih 11 bulan. Orang tua kan pengennya anak masih ada ya. Pokoknya mudah-mudahan kejadian ini enggak terulang lagi," tegasnya.

Sayangnya, pada sidang keempat gugatan class action kasus gagal ginjal akut pada anak yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, dia harus menelan kekecewaan karena para tergugat menyampaikan bahwa dirinya berbohong terkait kasus ini.

Padahal, dia dan sang suami harus meninggalkan pekerjaan mereka sebagai penjual sate demi mendapatkan keadilan.

"Saya kecewa tergugat bilangnya kita enggak jujur. Padahal kita punya bukti obat dari awal sampai meninggal anak kita, kita simpan obatnya. Saya kecewa sama tergugat, bisa-bisanya mereka bilang begitu," ucap Ratih.

Selain Ratih, Habibi yang juga tergabung dalam keluarga korban gagal ginjal akut pada anak juga menyampaikan kekecewaan atas penyampaian tergugat dalam sidang hari ini.

"Saya jelas kecewa karena tergugat mengatakan kami tidak jujur. Dari mana sisi tidak jujurnya. Anak kami meninggal dan ada juga yang dirawat dengan kondisi yang belum normal masih dibilang tidak jujur. Obat yang dikonsumsi jelas disebut dari PT. Afi Farma Pharmaceutical Industry dan PT. Universal Pharmaceutical Industries. Jadi kalau kita dikatakan tidak jujur salah besar. Harusnya mereka menolak saja gugatan bukan mengatakan kami berbohong," tandas Habibi.

Kejelasan mengenai kasus gagal ginjal akut pada anak masih belum menemukan titik terang. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memutuskan untuk sidang lanjutan pada tanggal 21 Maret 2023.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat