Kisah Pilu Ratih Susilawati, Anaknya Meninggal Akibat Gagal Ginjal Akut di Usia 11 Bulan
![Kisah Pilu Ratih Susilawati, Anaknya Meninggal Akibat Gagal Ginjal Akut di Usia 11 Bulan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/c237082622285075480a1b37856df6d8.jpg)
Ratih Susilawati, seorang ibu rumah tangga berusia 27 tahun yang tinggal di Cijantung, Jakarta Timur bercerita sembari menahan jatuhnya air mata mengenai mendiang anaknya yang meninggal akibat gagal ginjal akut. Anaknya yang baru berusia 11 bulan harus berulang kali masuk rumah sakit karena mengalami gejala panas disertai mual dan diare.
Ketidaktahuan dokter mengenai penyakit apa yang diderita anaknya juga tentu membuat keluarganya kebingungan apa yang tengah menimpa anaknya tersebut.
"Gejala awal cuma panas, saya bawa ke fasilitas kesehatan 1 BPJS, dikasih paracetamol dari PT Avi Farma sama obat mag karena mual juga. Dua hari setelahnya saya bawa ke RS Pasar Rebo karena panas tinggi, muntah dan menceret juga. Dibawa ke IGD dibilang dehidrasi. Di situ dikira dehidrasi biasa dan dirawat selama 4 hari. Dikasih obat dari sana. 4 hari pulang udah stabil," ungkapnya kepada Media Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (9/3).
Ratih melanjutkan, hal aneh mulai terjadi ketika anaknya tidak buang air kecil setelah kondisinya stabil. Selain itu, dia melihat telapak kaki anaknya membengkak.
Baca juga: Besok, PN Jakpus Putuskan Kelayakan Perkara Kasus Class Action Gagal Ginjal Anak
Kondisi ini lantas membuatnya untuk kembali ke rumah sakit. Di sana, anaknya masuk ke ruang picu dan diteliti oleh dokter. Setelah itu, anaknya dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dan hal yang menyesakkan dadanya terucap oleh dokter.
"Dokter bilang keadaannya berat, enggak menjelaskan karena apa. Di situ dirawat 2 hari satu malam dan dinyatakan gagal ginjal akut. Obatnya juga belum ada dan diminta persetujuan cuci darah," kata Ratih dengan mata berkaca-kaca.
Ketika akan dilakukan tindakan cuci darah, naas anaknya menghembuskan nafas terkahir dan terpaksa harus meninggalkan dunia pada tanggal 27 September 2022.
Baca juga: Ada Upaya Gagalkan Kasus Gagal Ginjal Akut Anak
Gugatan Class Action
Hal ini tentu membekas bagi lubuk hati Ratih, seorang ibu yang ditinggalkan oleh anaknya karena kasus gagal ginjal akut. Tak ingin kejadian ini menimpa orang tua lainnya terlebih para ibu, Ratih ikut sebagai keluarga yang menggugat perusahaan farmasi dan pemerintah untuk bertanggung jawab atas kasus ini.
"Harapan saya kondisi ini enggak terulang lagi ke anak-anak apalagi kepada anak-anak masih 11 bulan. Orang tua kan pengennya anak masih ada ya. Pokoknya mudah-mudahan kejadian ini enggak terulang lagi," tegasnya.
Sayangnya, pada sidang keempat gugatan class action kasus gagal ginjal akut pada anak yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, dia harus menelan kekecewaan karena para tergugat menyampaikan bahwa dirinya berbohong terkait kasus ini.
Padahal, dia dan sang suami harus meninggalkan pekerjaan mereka sebagai penjual sate demi mendapatkan keadilan.
"Saya kecewa tergugat bilangnya kita enggak jujur. Padahal kita punya bukti obat dari awal sampai meninggal anak kita, kita simpan obatnya. Saya kecewa sama tergugat, bisa-bisanya mereka bilang begitu," ucap Ratih.
Selain Ratih, Habibi yang juga tergabung dalam keluarga korban gagal ginjal akut pada anak juga menyampaikan kekecewaan atas penyampaian tergugat dalam sidang hari ini.
"Saya jelas kecewa karena tergugat mengatakan kami tidak jujur. Dari mana sisi tidak jujurnya. Anak kami meninggal dan ada juga yang dirawat dengan kondisi yang belum normal masih dibilang tidak jujur. Obat yang dikonsumsi jelas disebut dari PT. Afi Farma Pharmaceutical Industry dan PT. Universal Pharmaceutical Industries. Jadi kalau kita dikatakan tidak jujur salah besar. Harusnya mereka menolak saja gugatan bukan mengatakan kami berbohong," tandas Habibi.
Kejelasan mengenai kasus gagal ginjal akut pada anak masih belum menemukan titik terang. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memutuskan untuk sidang lanjutan pada tanggal 21 Maret 2023.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Saksi Ahli Perkuat Bukti Pelanggaran HAM dan Hak Konsumen pada Sidang GGAPA
Produsen Farmasi Harus Turut Tanggung Jawab atas Kasus Gagal Ginjal Akut
Vonis 2 Tahun Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Dinilai Tak Adil
DPR Desak Pemerintah Segera Salurkan Santunan untuk Korban GGAPA
Menko PMK : Alokasi Santunan Korban GGAPA Masih Dibahas
Gugatan Class Action Ginjal Dinyatakan Sah, Derai Tangis Ibunda Sambut Putusan Hakim
Selain Hak Angket, Kecurangan Pemilu 2024 Dapat Diungkap dengan Class Action
Kasus Gagal Ginjal Akut, Terdakwa PT Afi Farma Ajukan Pembelaan
Class Action PPDB, Sejumlah Orang Tua Berencana Gugat ke PTUN
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap