visitaaponce.com

Ada Upaya Gagalkan Kasus Gagal Ginjal Akut Anak

Ada Upaya Gagalkan Kasus Gagal Ginjal Akut Anak
Petugas menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus gagal ginjal akut pada anak di Jakarta, Senin (30/1/2023).(ANTARA/Hafidz Mubarak A )

TERGUGAT kasus gagal ginjal akut pada anak meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membatalkan gugatan dari keluarga korban gagal ginjal akut pada anak. Tergugat tersebut di antaranya PT. Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT. Universal Pharmaceutical Industries, PT. Tirta Buana Kemindo, CV. Mega Integra, PT. Logicom Solution, CV. Budiarta, PT. Mega Setia Agung Kimia, Badan POM, Kemenkes, dan 1 turut tergugat Kemenkeu.

Terkait hal tersebut, Kuasa Hukum Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut Tegar Putu Hena mengatakan bahwa hal ini menunjukkan bahwa para tergugat ingin kasus ini gagal sebelum dimulai.

"Bisa kita simpulkan memang seluruh pihak tergugat itu menghendaki agar gugatan gagal sebelum dimulai. Bisa didengar sendiri. Sedemikian rupa mereka meyakinkan majelis hakim bahwa sekian banyaknya anak yang meninggal bukan peristiwa yang perlu dipersoalkan," ungkapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (9/3).

Baca juga: Besok, PN Jakpus Putuskan Kelayakan Perkara Kasus Class Action Gagal Ginjal Anak

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut Julius Ibrani menambahkan bahwa tergugat juga mengatakan korban berbohong terkait gugatan ini. Menurutnya ini merupakan hal yang tidak benar.

"Kami tegaskan dari awal negara ini berbohong dan enggak membuka informasi lalu pemeriksaan di Bareskrim Polri juga amat sangat lambat, maka forum gugatan class action ini kita lakukan. Dari awal Kemenkes dan Badan POM juga berbelit belit sekali soal administrasi. Ini semakin kuat dugaan kami ada upaya menggagalkan sebelum dibuktikan, menutup sebelum dibuka seluas luasnya persoalan racun yang terkandung dalam obat yang mengakibatkan 201 anak meninggal dunia dan 120 lebih anak sakit, krisis dan lumpuh," kata Julius.

Baca juga: BPOM Kembali Dipanggil Polri Terkait Kasus Gagal Ginjal

Dia juga mempersoalkan tanggapan yang diminta oleh Majelis Hakim malah disampaikan secara tidak sesuai. Dalam artian, tergugat dimintai tanggapan apakah gugatan ini masuk dalam class action atau tidak, namun hal yang disampaikan malahan terkait tidak adanya bukti obat yang dikonsumsi telah menyebabkan para korban meninggal dunia.

"Tadi dalam catatan kami, tanggapan jauh melampaui hal yang diminta. Jadi yang diminta formilnya apakah memenuhi syarat class action apa tidak, tapi dijawab substansi mengatakan tidak ada bukti obat ini bisa menyebabkan meninggal dunia," ujarnya.

"Jadi ada dugaan resistensi yang kuat untuk menghentikan persoalan demi bisnis dan komersialisasi dari produk farmasi. Ini itikad buruk dalam konteks keperdataan ketika dia tidak membuka dan memperlambat proses serta merespons melampaui yang diminta," sambung Julius.

Tegar dan Julis pun berharap majelis hakim dapat berpikir jernih dan bersikap objektif dalam gugatan kali ini.

Perlu diketahui, setelah mendapatkan keterangan dari para tergugat, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memutuskan kasus ini akan masuk class action atau tidak pada tanggal 21 Maret 2023. (Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat