visitaaponce.com

Wajib Tahu Dalil Keringanan Puasa untuk Ibu Hamil dan Ketentuan Penggantinya

 Wajib Tahu! Dalil Keringanan Puasa untuk Ibu Hamil dan Ketentuan Penggantinya
Ilustrasi.(MI/Bagus Suryo.)

TIDAK terasa sedikit lagi, kita akan memasuki bulan puasa Ramadan. Ini menandakan salah satu kewajiban bagi seluruh umat Islam di dunia.

Lalu, bagaimana dengan ibu hamil? Apakah juga harus menjalankan ibadah puasa?

Jurnal Ilmiah Syariah mencatat para ulama sepakat bahwa puasa Ramadan wajib dilakukan oleh setiap orang dewasa, berakal, mukim atau di tempat tinggalnya, dan sehat selama tidak menjadi penghalang puasa, seperti haid, dan nifas bagi perempuan. Meski begitu, di antara kemudahan dalam syariat Islam yakni memberikan keringanan pada ibu hamil untuk tidak berpuasa agar tidak merasa khawatir terhadap kondisi diri dan janinnya.

Dalil keringanan puasa untuk ibu hamil

Orang yang memiliki uzur syar'i atau halangan tertentu diberikan rukhshah atau keringanan oleh Allah SWT. Ada beberapa golongan dalam Islam yang tidak diwajibkan menjalankan puasa Ramadan, di antaranya ibu yang sedang hamil atau menyusui.

Baca juga: Ini Bacaan Salat Witir 1, 2, 3 Rakaat Sendiri dan Berjamaah

Meninggalkan puasa Ramadan boleh dilakukan oleh ibu yang sedang hamil atau menyusui karena khawatir terhadap kesehatan diri dan bayinya. Sebagai ganti, ibu hamil dan menyusui diwajibkan mengqada atau mengganti puasa yang ditinggalkan di luar Ramadan dan atau membayar fidiah.

Secara umum, keringanan puasa untuk ibu hamil ini ditegaskan dalam dalil yang berdasarkan sabda Rasulullah SAW.

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ

Artinya, "Sesungguhnya Allah azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh salat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, perempuan hamil, dan perempuan menyusui." (HR Ahmad)

Baca juga: Doa-Doa yang Dipanjatkan saat Ramadan Hari Ke-1 sampai 30

Ada pula dalil lain.

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

(… Yurīdullāhu bikumul-yusra wa lā yurīdu bikumul-'usra…)

Artinya, "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (QS Al-Baqarah: 185)

Ini menunjukkan kasih sayang yang diberikan oleh Allah SWT. Meski bersifat wajib, Allah SWT tetap memberikan keringanan.

Orang-orang yang mendapatkan rukhshah atau keringanan untuk tidak berpuasa Ramadan dijelaskan oleh Allah SWT di dalam Alquran.

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

(Fa mang kāna mingkum marīḍan au 'alā safarin fa 'iddatum min ayyāmin ukhar, wa 'alallażīna yuṭīqụnahụ fidyatun ṭa'āmu miskīn)

Artinya, "Maka siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan lalu ia berbuka, wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya jika mereka tidak berpuasa membayar fidiah, (yaitu) memberi makan seorang miskin." (QS Al-Baqarah: 184)

Sedang dalam hadis, terdapat kelompok lain yang mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa, yaitu perempuan yang sedang haid.

عَنْ مُعَاذَةَ، قَالَتْ: سَأَلْتُ عَائِشَةَ فَقُلْتُ: مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِي الصَّوْمَ، وَلَا تَقْضِي الصَّلَاةَ. فَقَالَتْ: أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ؟ قُلْتُ: لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ، وَلَكِنِّي أَسْأَلُ. قَالَتْ: «كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ، فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ، وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ» (رواه مسلم

Artinya, Mu'adzah menuturkan bahwa ia pernah bertanya kepada Aisyah. Aku berkata kepadanya, "Mengapa perempuan haid perlu mengqada puasa dan tidak mengqada salatnya?" Lalu Aisyah berkata, "Apakah Anda seorang haruriy (khawarij)?" Aku jawab, "Aku bukan seorang haruriy tetapi aku benar-benar bertanya." Maka Aisyah berkata, "Kami telah haid dan kami diperintah mengqada puasa dan kami tidak diperintah mengqada salat." (HR Muslim)

Ketentuan pengganti puasa untuk ibu hamil

Dalam buku Qadha dan Fidyah Puasa oleh Maharati Marfuah, keringanan buat orang yang tua renta, baik laki-laki atau perempuan, apabila mereka tidak kuat lagi berpuasa, bahwa mereka boleh tidak berpuasa tetapi harus memberi makan untuk setiap hari yang ditinggalkan satu orang miskin. Demikian juga wanita yang hamil dan menyusui, bila mereka mengkhawatirkan anak mereka, boleh tidak berpuasa dan harus membayar makan (fidyah). (HR Abu Daud)

Berikut beberapa ketentuan mengqada puasa Ramadan dan pembayaran fidiah bagi ibu yang sedang hamil atau menyusui.

1. Ketentuan qada puasa.

Menurut Abdurrahman al-Juzairi dalam al-Fiqh 'ala Madzahib al-Arba'ah, qada puasa bagi ibu hamil atau menyusui dibagi dalam tiga kelompok.

a. Ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir kesehatan dirinya sendiri.

b. Ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir kesehatan janin atau bayinya.

c. Ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir kesehatan diri sendiri dan janin atau bayinya.

Ketentuan qada puasa untuk ketiga golongan tersebut sebagai berikut:

a. Untuk yang pertama dan kedua dapat mengqada sejumlah hari puasa yang ditinggalkan di luar Ramadan.
b. Untuk yang ketiga, selain mengqada puasa di luar Ramadan, juga diwajibkan untuk membayar fidiah sejumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Sedangkan merujuk pada pendapat ulama mazhab Hanafiyah, ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa secara penuh pada Ramadan, wajib menggantinya dengan membayar fidiah sejumlah hari saat tidak berpuasa. Selanjutnya, ibu hamil tersebut tidak perlu lagi mengganti puasanya pada hari lain selepas bulan Ramadan. Fatwa ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 184 seperti disebutkan di atas.

2. Ketentuan fidiah.

Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, besaran fidiah yang wajib dibayarkan ibu hamil atau menyusui senilai dengan bahan pangan 0,6 kilogram beras yang setara dengan ¾ liter beras untuk satu hari puasa. Ini dapat diganti dengan uang senilai bahan pangan tersebut. Fidiah juga bisa diberikan dalam bentuk makanan pokok dengan tambahan lauk pauk selayaknya yang sering dikonsumsi.

Tata cara pembayaran fidiah juga dapat dilakukan sekaligus yakni memberikan total fidiah sejumlah hari yang ditinggalkan atau diberikan bertahap setiap hari sejumlah hari puasa yang ditinggalkan. Selain itu, fidiah boleh diberikan kepada satu orang miskin saja. Jika fidiah berupa makanan siap santap, pembayarannya dapat dilakukan setiap hari sejumlah hari puasa yang ditinggalkan. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat