IDI Belum Ada Urgensi Susun RUU Omnibus Law Kesehatan
![IDI: Belum Ada Urgensi Susun RUU Omnibus Law Kesehatan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/187573ffaa534ad40431532be851f791.jpg)
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan disahkan sebagai inisiatif DPR pada Februari 2023. Selanjutnya, RUU ini akan memasuki tahapan pembahasan di DPR dengan melibatkan perwakilan pemerintah yang ditunjuk oleh presiden.
Terdapat berbagai isu yang rencananya diatur dalam RUU Omnibus Kesehatan, termasuk isu di sektor kedokteran, keperawatan, kebidanan, sistem jaminan sosial nasional (SJSN), kefarmasian, dan kekarantinaan kesehatan. Selain isu tersebut, menariknya RUU ini juga akan mengatur mengenai penanganan zat adiktif. Pada RUU tersebut, produk tembakau atau rokok dimasukkan dalam satu kategori yang sama sebagai zat adiktif bersama dengan produk lain seperti narkotika, psikotropika, dan minuman beralkohol.
Dalam perjalanannya, RUU tersebut menuai banyak kritik dan penolakan dari berbagai pihak di sektor kesehatan. Misalnya, RUU ini didemo oleh ratusan dokter dan organisasi profesi kesehatan. Pada demo tersebut, para dokter dan anggota organisasi profesi kesehatan menilai ada hal yang dapat merugikan masyarakat, seperti proses yang tidak transparan, tidak ada naskah akademik, dan ada upaya liberalisasi sektor kesehatan nasional, termasuk penghapusan peran organisasi profesi dalam pengawasan, pembinaan, penerbitan rekomendasi, dan surat tanda registrasi (STR).
Baca juga: RUU Kesehatan Perlu Integrasikan Layanan Kesehatan Publik dan Swasta
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr. Adib Khumaidi, Sp.Ot, menjelaskan saat ini belum ada urgensi untuk menyusun RUU Omnibus Law Kesehatan. "Problema kesehatan saat ini cukup dilakukan dengan implementasi dari undang-undang yang berlalu. Belum ada urgensi untuk melaksanakan RRU ini," terangnya dalam keterangan tertulis, Rabu (22/3).
Adib juga memandang bahwa draf RUU Omnibus Law Kesehatan sangat problematik. Salah satunya terkait dengan sanksi pidana praktik kedokteran. Padahal, sanksi ini dihapuskan sebelumnya melalui keputusan Mahkamah Konstitusi pada 2007. Dengan masih diaturnya sanksi pidana praktik kedokteran, ini memunculkan potensi defensive medicine yang berpotensi meningkatkan biaya kesehatan.
Baca juga: Larangan Iklan dan Promosi Zat Adiktif Belum Diatur dalam RUU Kesehatan
Selain itu, Adib menyatakan bahwa IDI akan terus berkoordinasi dengan Direktorat Tenaga Kesehatan di Kementerian Kesehatan untuk membahas salah satu poin dalam draf RUU ini yang mengatur upaya mempermudah sistem pendidikan calon dokter spesialis dan spesialis konsultan. Padahal, ia menekankan yang menjadi permasalahan dari poin tersebut ialah distribusi dokter yang belum merata di Indonesia.
"Yang jadi masalah ada distribusi yang tidak merata. Distribusinya masih banyak berpusat di DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat, mungkin sebagian Jabodetabek, termasuk Tangerang, Bekasi, dan sebagainya. Distribusinya masih terkonsentrasi di situ," tutup Adib. (Z-2)
Terkini Lainnya
Santer Gelombang PHK, Presiden Aspek Salahkan Omnibus Law Cipta Kerja
PT Sepatu Bata Tutup Pabrik di Purwakarta, Bagaimana Para Karyawan?
May Day 2024, Ini Harapan dan Tuntutan Buruh Batam
Partai Buruh Dukung Prabowo-Gibran Berdasarkan Program Kerja
Mahfud MD: Silahkan UU Kesehatan Diuji ke MK
RUU Kesehatan Dinilai akan Mengintervensi BPJS
DPR RI Minta Aturan Turunan Hospital Based Segera Diterbitkan
BPJS Watch: UU Kesehatan Diskriminatif Terhadap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Soal RUU Kesehatan: Jokowi: Ranah DPR, Kalau Cocok Kita Laksanakan
Demokrasi Indonesia Mundur karena Lembaga Negara Menghalalkan Segala Cara
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap