visitaaponce.com

Zakat Fitrah dan Zakat Mal Berbeda. Simak Penjelasannya

Zakat Fitrah dan Zakat Mal Berbeda. Simak Penjelasannya!
Ilustrasi(Dok.MI)

ZAKAT merupakan salah satu rukun Islam yang keempat yang terbagi menjadi dua kategori, yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Kenali bedanya agar niat dan hitungannya benar.

1. Perbedaan definisi
Zakat fitrah adalah salah satu dari jenis zakat yang wajib dikeluarkan di bulan Ramadan oleh setiap individu merdeka dan mampu serta sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan.
 
Sementara itu, zakat mal adalah zakat harta yang wajib dikeluarkan seorang muslim sesuai dengan nishab dan haulnya. Ada banyak jenisnya dan masing-masing memiliki perhitungan sendiri-sendiri.

2. Perbedaan dari jenis zakat
Melansir Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Dompet Dhuafa, Ustaz Ahmad Fauzi Qosim dalam buku berjudul “Fiqh az-Zakat” yang ditulis Prof Dr Muhammad Yusuf al-Qardhawi mengatakan terdapat 10 jenis harta yang wajib zakat mal.

Baca juga : Tujuan Mengeluarkan Zakat Fitrah, Manfaat, dan Hukumnya bagi Umat Islam

Berikut daftar harta wajib zakat mal :

a. Adz-Dzahab wa al-Fiddlah, yakni emas dan perak, termasuk batu permata, intan, berlian, dan logam mulia. Nishab perak sebesar 595 gram, sedangkan nishab emas sebesar 85 gram dan menjadi standar yang berlaku secara internasional

b. Ats-Tsarwah al-Hayawaniyah, yaitu kekayaan berupa hewan. Hal ini tidak terbatas pada onta, sapi atau kerbau, dan kambing atau domba, tetapi meliputi seluruh hewan yang halal diternakkan, termasuk ayam ternak, itik ternak, dan burung ternak yang diperdagangkan

c. Ats-Tsarwah az-Ziro’iyyah yang berupa kekayaan hasil pertanian. Hal ini tidak hanya terbatas pada padi, jagung, gandum, anggur dan kurma saja, tetapi meliputi seluruh hasil pertanian yang bernilai ekonomis dan dapat diperdagangkan, seperti cengkeh, tebu dan palawija

Baca juga : Niat Mengeluarkan Zakat Fitrah dan Doa bagi Pemberi Zakat

d. Ats-Tsarwah at-Tijariyah, meliputi seluruh barang-barang yang sah dan dapat diperdagangkan

e. An-Nuqud, yaitu mata uang atau uang kertas. Seperti rupiah, ringgit, dolar, riyal dan dinar. Termasuk uang simpanan, tabungan, deposito, dan surat-surat berharga

f. Al-Muntajat al-Hayawaniyah wa az-Zira’iyyah, yakni barang yang diproduksi atau dihasilkan oleh hewan atau dari tumbuh-tumbuhan. Seperti susu, madu lebah, gula dan permen

Baca juga : Doa Menerima Zakat Fitrah Arab, Latin, dan Arti

g. Ats-Tsarwah al-Ma’daniyah wa al-Bahriyah, yakni kekayaan yang berupa hasil pertambangan dan hasil laut. Seperti minyak, mineral, batubara, ikan dan tambak udang.

h. Al-Mustaghallat, yaitu kekayaan yang berupa hasil industri dan perusahaan). Seperti industri mobil, properti, tekstil, garmen, industri pariwisata, penyewaan hotel, losmen, motel, rumah, ruko, dan sebagainya.

i. Kasb al Amal wa al-Minhah al-Hurrah, yaitu gaji, honorarium, upah, komisi, uang jasa, hadiah dan sebagainya, yang lazim dikenal dengan zakat profesi atau penghasilan. Muzakki (wajib zakat) dapat menunaikannya setiap menerima penghasilan per bulan atau sekaligus di akhir tahun.
 
j. Al-Asham wa as-Sanadat atau Saham dan Promes/Surat Perjanjian Utang

Baca juga : Kemensos Perkuat Sinergitas dengan Baznas Lewat Pembentukan Unit Pengumpul Zakat

Sementara, zakat fitrah tidak memiliki kategori pembagian. Pembayaran zakat fitrah menggunakan beras atau boleh diganti dengan uang.

3. Perbedaan waktu

Perbedaan waktu untuk zakat mal dan zakat fitrah dapat dilihat jelas. Zakat mal dapat ditunaikan di luar waktu bulan Ramadan. Apabila sudah mencapai nisab serta tersimpan 1 tahun (haul), sebuah harta wajib dizakatkan.

Baca juga : Doa Menerima Zakat Fitrah Agar Pintu Berkah Terbuka di Hari Raya

Zakat mal dapat ditunaikan saat menerima upah di bulan tersebut, yaitu zakat penghasilan. Membayar zakat penghasilan (profesi) dapat dilakukan setiap bulan agar lebh ringan atau pendapatan digabungkan selama setahun di akhir tahun. Apabila kamu memiliki penghasilan Rp86 juta per tahun, sudah wajib zakat, ya!
 
Sementara itu, zakat fitrah ditunaikan setiap bulan Ramadan. Jangan sampai kelewatan karena ada batasan waktu yang harus diperhatikan.

Berikut uraian waktu zakat yang tepat untuk mengeluarkan zakat fitrah di waktu terbaik hingga haram:

a. Waktu Harus: bermula dari awal Ramadan sampai akhir bulan Ramadan
b. Waktu Wajib: setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadan
c.  Waktu Afdhal: setelah melaksanakan salat subuh pada hari akhir Ramadan sampai sebelum mengerjakan salat Idulfitri
 d. Waktu Makruh: melaksanakan salat Idulfitri sehingga sebelum terbenam matahari
 e. Waktu Haram: setelah matahari terbenam pada Hari Raya Idulfitri

4. Takaran zakat

Baca juga : FIFGroup Bagikan Bantuan kepada Yatim dan Janda Dhuafa

Untuk zakat mal, takaran zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 persen dari total kekayaan yang didapatkan. Khusus zakat mal jenis pertanian, bila dikelola menggunakan sumber air alami, takaran zakatnya 10 persen. Sementara itu, bila pengairan mengandalkan air buatan seperti irigasi, maka zakatnya 5 persen.
 
Sedangkan, takaran zakat fitrah, setiap balita hingga orang dewasa berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah sebesar 3,5 liter atau 2,5 kg beras. Mayoritas ulama mengizinkan zakat fitrah menggunakan uang. Apabila diganti uang, wajib bayar sesuai dengan harga 2,5 kg beras yang berlaku di daerah tersebut.

5. Objek zakat

Objek zakat mal adalah harta yang dimiliki oleh muzakki (seseorang yang wajib membayar zakat). Nisab pada zakat mal menggunakan standar internasional, yaitu senilai 85 gram emas. Kecuali, nisab zakat pertanian dari sawah, wajib dikeluarkan zakatnya apabila mencapai nisab 653 kg.
 
Sedangkan, objek dari zakat fitrah adalah jiwa manusia. Contoh, sebuah keluarga muslim terdiri atas 5 orang, maka ada 5 jiwa yang wajib membayar zakat. Apabila ada jiwa yang tidak atau belum mampu membayar, penunaikannya dibebankan kepada walinya.
 
Apa pun jenis zakatnya, jangan lupa tunaikan kewajibanmu, ya! Zakat yang kamu salurkan dapat memberdayakan mustahik untuk lepas dari belenggu kemiskinan dan kefakiran. (Medcom/zakat.or.id/Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat