visitaaponce.com

Tujuan Mengeluarkan Zakat Fitrah, Manfaat, dan Hukumnya bagi Umat Islam

Tujuan Mengeluarkan Zakat Fitrah, Manfaat, dan Hukumnya bagi Umat Islam
Umat Islam membayar zakat fitrah kepada amil zakat di Masjid Istiqlal.(MI/Andri)

Salah satu kewajiban dalam agama Islam adalah zakat fitrah, yang termasuk dalam rukun Islam. Sebagai ibadah yang wajib, zakat fitrah harus dilakukan oleh setiap individu muslim, tanpa memandang jenis kelamin atau usia, baik muda maupun tua.

Zakat fitrah dilakukan pada bulan Ramadan dan melibatkan pengeluaran sejumlah makanan pokok sebanyak satu sho’ (2.5 kg/3.5 liter) di wilayah domisili tempat tinggal umat muslim tersebut. Untuk Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Barat, telah ditetapkan takaran terbaru yakni dalam bentuk makanan pokok berupa beras yang dikonsumsi sebanyak 1 (satu) sak atau 2,8 Kg atau 3,5 liter atau 1,5 bambu setiap jiwa.

Walaupun pada umumnya umat Islam di Indonesia menggunakan beras sebagai zakat fitrah, bukan berarti hanya beras sajalah yang dapat digunakan. Ubi jalar, jagung, gandum, ataupun kacang juga dapat digunakan untuk zakat fitrah. Tidak hanya itu, penggunaan uang sebesar nilai satu sho bahan makanan pun juga dapat juga dijadikan pilihan.

Baca juga: Amil atau Petugas Zakat Punya Enam Seksi dan Ditunjuk Pemerintah

Tujuan Mengeluarkan Zakat Fitrah

1. Mencukupi kebutuhan para mustahik saat Hari Raya Idul Fitri

2. Memberi ketenangan hati

3. Mendapat pengampunan dosa

Manfaat Mengeluarkan Zakat Fitrah

1. Menyucikan Hati dan Jiwa: Mengeluarkan zakat fitrah adalah bentuk ibadah yang dapat membersihkan hati dan jiwa dari sifat kikir dan kecintaan terhadap harta dunia. Dengan berbagi kepada yang lebih membutuhkan, kita dapat merasa lebih bersih dan damai dalam hati.

Baca juga: Niat Zakat Fitrah Arab Latin dan Arti, untuk Diri Sendiri, Anak, dan Keluarga

2. Menolong Sesama: Zakat fitrah diarahkan untuk diberikan kepada mereka yang kurang beruntung, termasuk orang miskin dan kaum fakir. Dengan mengeluarkan zakat fitrah, kita dapat membantu meringankan beban mereka dan memberikan bantuan kepada sesama yang membutuhkan, sehingga dapat memperkuat ikatan sosial dalam masyarakat.

3. Menjaga Solidaritas Sosial: Zakat fitrah dapat menjadi sarana untuk memperkuat solidaritas sosial dalam masyarakat muslim. Melalui pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah, kita dapat merasakan ikatan kebersamaan dan kepedulian terhadap sesama umat muslim, serta memperkuat rasa kebersamaan dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadhan.

4. Menghapus Dosa: Mengeluarkan zakat fitrah juga dianggap sebagai bentuk penebusan dosa. Dalam pandangan agama Islam, zakat fitrah dapat menghapuskan kesalahan dan dosa yang mungkin terjadi selama bulan Ramadhan, sehingga membantu membersihkan diri dan meningkatkan keberkahan.

5. Meningkatkan Rasa Syukur: Mengeluarkan zakat fitrah adalah bentuk ungkapan syukur atas nikmat yang telah diberikan Allah SWT, baik berupa makanan maupun rejeki. Dengan mengingat betapa beruntungnya kita yang dapat melaksanakan ibadah Ramadhan, kita akan semakin bersyukur dan mengapresiasi karunia Allah SWT dalam hidup kita.

Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah

1. Wajib: Zakat fitrah merupakan salah satu ibadah wajib dalam agama Islam yang harus dilakukan oleh setiap individu muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, baik dewasa maupun anak-anak.

2. Syarat-syarat: Zakat fitrah harus dikeluarkan oleh individu muslim yang sudah baligh (dewasa) dan berakal, serta memiliki kecukupan harta melebihi kebutuhan pokok yang diperlukan untuk hidup sampai akhir bulan Ramadhan. Zakat fitrah juga harus dikeluarkan untuk diri sendiri dan untuk setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungan, termasuk anak-anak.

3. Waktu: Zakat fitrah harus dikeluarkan pada waktu yang ditentukan, yaitu sebelum datangnya waktu shalat Idul Fitri, biasanya pada akhir bulan Ramadhan. Oleh karena itu, sebaiknya zakat fitrah sudah disiapkan dan dikeluarkan sebelum hari raya Idul Fitri.

4. Jumlah: Jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan ditentukan berdasarkan ukuran tertentu, seperti satu sho’ makanan pokok yang umum dikonsumsi di daerah setempat. Jumlah ini dapat bervariasi tergantung pada harga dan jenis makanan pokok yang digunakan sebagai patokan di wilayah setempat.

5. Penerima: Zakat fitrah harus diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya, yaitu kepada orang-orang miskin, kaum fakir, dan mereka yang membutuhkan di masyarakat. Zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada kerabat dekat atau keluarga sendiri, tetapi sebaiknya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

6. Pengeluaran: Zakat fitrah harus dikeluarkan secara langsung oleh individu muslim yang wajib membayarnya, atau melalui lembaga atau yayasan yang dipercaya untuk mengumpulkan dan mendistribusikannya kepada yang berhak. Pengeluaran zakat fitrah sebaiknya dilakukan sebelum waktu shalat Idul Fitri dan harus sampai kepada penerima sebelum hari raya tersebut.

7. Hukum Batal Puasa: Bagi yang wajib mengeluarkan zakat fitrah namun tidak melakukannya, maka puasanya dianggap batal atau tidak sah. Oleh karena itu, mengeluarkan zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dilakukan untuk memenuhi rukun Islam dan memperoleh pahala sebagai ibadah.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat