visitaaponce.com

Bareskrim Tarik Seluruh Laporan Ancaman Pembunuhan Warga Muhammadiyah oleh Peneliti BRIN

Bareskrim Tarik Seluruh Laporan Ancaman Pembunuhan Warga Muhammadiyah oleh Peneliti BRIN
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).(Dok. BRIN)

BARESKRIM POLRI akan menarik seluruh pelaporan terkait dugaan ancaman pembunuhan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin terhadap warga Muhammadiyah. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugrooho menerangkan saat ini terdapat sejumlah laporan yang diterima di sejumlah Polda di wilayah.

"Kami telah berkoordinasi dengan beberapa polda yang telah menerima laporan serupa yaitu dari Polda Jatim, Polda DIY dan Polda Kaltim, yang nantinya laporan tersebut akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri," kata Sandi, Kamis (27/4).

Diketahui sebelumnya, Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah melaporkan peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin ke Bareskrim Polri terkait ancaman pembunuhan yang disampaikan melalui media sosial.

Baca juga: Memaafkan tapi Muhammadiyah Surabaya Dukung Polisi Proses AP Hasanuddin

Andi Pangerang (AP) Hasanuddin menuliskan pesan berisi ancaman untuk membunuh warga Muhammadiyah dalam unggahan media sosial (medsos) Facebook milik mantan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), Thomas Djamaluddin.

Laporan tersebut teregister Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 25 April dengan nama pelapor Nasrullah selaku Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah.

Baca juga: Sidang Etik Peneliti BRIN yang Ancam Muhammadiyah Digelar Tertutup

Nasrullah menyebutkan pelaporan tersebut berdasarkan pernyataan Andi di sosial media memuat ujaran kebencian yang berbasis sentimen SARA.

"Intinya kan beberapa hari viral dan cukup menyakitkan juga bagi warga Muhammadiyah pernyataannya. Sehingga mau tidak mau kami harus mengambil langkah hukum untuk hal tersebut," kata Nasrullah, Selasa (25/4).

AP Hasanuddin diduga telah melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Panggil Mantan Kepala LAPAN

Sementara itu, Polri juga akan melakukan pemanggilan terhadap peneliti BRIN yang juga mantan kepala Lapan, Thomas Djamaluddin terkait kasus pengancaman tersebut.

"Akan dilakukan klarifikasi kepada saksi Saudara Prof Thomas Djamaluddin sebagai pemilik akun Facebook Thomas Djamaluddin," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, Kamis (27/4).

Kendati demikian, Sandi masih belum dapat merinci lebih lanjut soal pemeriksaan terhadap Thomas tersebut.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat