visitaaponce.com

6 Penyebab Tidak Meratanya Dokter di Daerah

6 Penyebab Tidak Meratanya Dokter di Daerah
Ilustrasi(Healthline)

WAKIL Ketua Umum II Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI ), Mahesa Paranadipa Maikel menilai penyebab tidak meratanya dokter di daerah karena enam hal. Apa sajakah itu?

"Keterbatasan alat kesehatan dan obat, sarana terbatas, tidak bertahan jangka panjang, kurangnya kerja sama pemerintah pusat dan daerah, insentif dan jenjang karir, serta fasilitas dan lapangan kerja," kata Mahesa saat dihubungi, Minggu (30/4).

Dijelaskannya, di daerah masih terjadi ketimpangan terbatasnya ketersediaan alat kesehatan dan obat sehingga perlu waktu untuk mendapatkan obat yang sesuai kebutuhan pasien.

Baca juga : Perlu Regulasi yang Kuat Cegah Kekerasan kepada Dokter

Sama halnya dengan terbatasnya mulai dari infrastruktur yang sulit, perlu menyebrang sungai dan sebagainya.

"Kemudian tidak bertahan lama, kebijakan pemberian insentif dan wajib pengabdian memang telah dapat menambah rekrutmen dokter di pedesaan tapi kurang kuat untuk menahan mereka tetap kerja di daerah pedalaman dalam jangka waktu yang panjang," urainya.

Baca juga : Kemenkes Lakukan Upaya Pemenuhan Dokter Spesialis di Daerah

Selain itu kerja sama pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun kebijakan yang inovatif masih belum ada sinkronisasi dan belum bisa menambah jumlah dokter serta distribusi dokter yang lebih merata.

"Insentif dan kejelasan jenjang karir juga menjadi perhatian bersama terutama untuk perkembangan karir. Terakhir terkait fasilitas dan lapangan kerja bahwa masih kurang fasilitas pendidikan untuk anak dan lapangan kerja untuk suami atau istri dokter," ungkapnya.

Pemerintah sudah banyak melakukan upaya untuk memenuhi kebutuhan dokter daerah, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan atau dokter di daerah pemerintah daerah melakukan redistribusi SDM kesehatan di wilayahnya dengan menjaga keseimbangan distribusi dan redistribusi tenaga kesehatan.

"Kemudian melakukan pengembangan kebijakan pengelolaan tentang kesehatan dan melakukan pengembangan pengelolaan tenaga kesehatan," katanya.

Dalam Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan baik dalam jumlah, jenis, dan kompetensinya. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat