visitaaponce.com

Viral Bos Cikarang Paksa Karyawan Tidur Bareng, LPSK Diminta Lindungi Saksi Korban

Viral Bos Cikarang 'Paksa' Karyawan Tidur Bareng, LPSK Diminta Lindungi Saksi Korban
Ilustrasi(Unsplash)

VIRAL kabar sebuah perusahaan di Cikarang, Jawa Barat, yang mensyaratkan tidur bareng bos berupa staycation singkat kepada pegawai kontraknya sebagai syarat perpanjangan kontrak. LPSK diminta lindungi saksi korban kekerasan seksual ini.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar turut menyampaikan keprihatinannya. Kejadian seperti ini, Kata Timboel merupakan bukti bahwa kejahatan seksual masih marak di dunia kerja.

Pekerja kontrak memang selama ini sangat lemah posisi tawarnya dalam hubungan industrial. Sebab mereka lebih sering diperhadapkan pada penilaian subyektif majikan atau pimpinan yang menentukan diperpanjang atau tidaknya kontrak kerja.

Baca juga : Kekerasan Seksual Bermodus Perpanjang Kontrak terhadap Karyawati di Cikarang Sudah Jadi Rahasia Umum

“Selama ini banyak pelanggaran hak normative pekerja kontrak, karena memang posisi tawarnya sangat rendah, seperti pelanggaran upah minimum, jaminan sosial, K3, THR, hingga pembayaran kompensasi kontrak kerja ketika kontrak kerja jatuh tempo,” kata Timboel dalam keterangan resmi, Jumat (5/5).

“Menurut saya, tindakan oknum atasan yang mensyaratkan staycation (menginap di hotel) kepada karyawati sebagai syarat agar kontrak kerja diperpanjang merupakan hal yang sangat mungkin terjadi. Menurut informasi dari beberapa teman hal ini memang terjadi,” tambahnya.

Baca juga : Cegah dan Lindungi Anak dari Tindak Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan

Jangankan untuk kekerasan seksual, ketika ada protes tentang pelanggaran-pelanggaran hak normatif yang dilakukan perusahaan kepada pekerja, Timboel mengungkapkan tidak jarang para pekerja diputus kontrak secara sepihak. Hal-hal semacam ini menjadi ketakutan bagi pekerja, terutama pekerja perempuan.

“Tentunya syarat ‘staycation’ ini harus dihentikan, termasuk pelanggaran hak-hak normatif pekerja lainnya. Seluruh persoalan ini harus segera direspon dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dan pengawas ketenagakerjaan. Pihak polisi harus membuka tabir jahat oknum atasan yang memang memanfaatkan kekuasaannya untuk melakukan pelecehan dan kejahatan seksual terhadap pekerja perempuan” tegas Timboel.

Pihak kepolisian juga harus cermat merespon hal ini. Timboel mewanti-wanti jangan sampai polisi menghentikan penyelidikan dan penyidikan perbuatan jahat ini karena adanya pengakuan ‘suka sama suka’ dari kedua belah pihak.

Sebab, faktanya pekerja perempuan mengalami tekanan yang sangat kuat karena mereka takut tidak diperpanjang kontraknya. “Saya berharap pekerja perempuan berani mengungkap masalah ini, dan Polisi segera memproses hukum kepada oknum atasan yang melakukan tindakan ini,” kata Timboel.

“Lalu Polisi dan Pengawas Ketenagakerjaan harus menjamin pekerja perempuan yang berani speak up atas masalah staycation ini untuk tetap bisa bekerja di perusahaan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Polisi harus memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan yang berani mengungkap masalah ini,” imbuh dia.

Momentum viralnya kasus tersebut, kata Timboel harus digunakan oleh Pengawas Ketenagakerjaan untuk merespon pelanggaran hak-hak normatif pekerja yang selama ini terjadi di perusahaan. Pihak pengawas ketenagakerjaan harus menjamin kerahasiaan pekerja pelapor atas laporan yang disampaikan.

“Dengan pemberitaan ini tentunya Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) pun harus lebih responsive atas persoalan ini, dan berani mengungkap bila ada dugaan terjadinya masalah ini di perusahaan. Pekerja perempuan harus diedukasi dan diempowering oleh SP/SB untuk berani mengadukan bila ada persyaratan staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja,” pungkasnya. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat