Viral Bos Cikarang Paksa Karyawan Tidur Bareng, LPSK Diminta Lindungi Saksi Korban
![Viral Bos Cikarang 'Paksa' Karyawan Tidur Bareng, LPSK Diminta Lindungi Saksi Korban](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/b4813167a83c0040e42c4f0c0f48743c.jpg)
VIRAL kabar sebuah perusahaan di Cikarang, Jawa Barat, yang mensyaratkan tidur bareng bos berupa staycation singkat kepada pegawai kontraknya sebagai syarat perpanjangan kontrak. LPSK diminta lindungi saksi korban kekerasan seksual ini.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar turut menyampaikan keprihatinannya. Kejadian seperti ini, Kata Timboel merupakan bukti bahwa kejahatan seksual masih marak di dunia kerja.
Pekerja kontrak memang selama ini sangat lemah posisi tawarnya dalam hubungan industrial. Sebab mereka lebih sering diperhadapkan pada penilaian subyektif majikan atau pimpinan yang menentukan diperpanjang atau tidaknya kontrak kerja.
Baca juga : Kekerasan Seksual Bermodus Perpanjang Kontrak terhadap Karyawati di Cikarang Sudah Jadi Rahasia Umum
“Selama ini banyak pelanggaran hak normative pekerja kontrak, karena memang posisi tawarnya sangat rendah, seperti pelanggaran upah minimum, jaminan sosial, K3, THR, hingga pembayaran kompensasi kontrak kerja ketika kontrak kerja jatuh tempo,” kata Timboel dalam keterangan resmi, Jumat (5/5).
“Menurut saya, tindakan oknum atasan yang mensyaratkan staycation (menginap di hotel) kepada karyawati sebagai syarat agar kontrak kerja diperpanjang merupakan hal yang sangat mungkin terjadi. Menurut informasi dari beberapa teman hal ini memang terjadi,” tambahnya.
Baca juga : Cegah dan Lindungi Anak dari Tindak Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan
Jangankan untuk kekerasan seksual, ketika ada protes tentang pelanggaran-pelanggaran hak normatif yang dilakukan perusahaan kepada pekerja, Timboel mengungkapkan tidak jarang para pekerja diputus kontrak secara sepihak. Hal-hal semacam ini menjadi ketakutan bagi pekerja, terutama pekerja perempuan.
“Tentunya syarat ‘staycation’ ini harus dihentikan, termasuk pelanggaran hak-hak normatif pekerja lainnya. Seluruh persoalan ini harus segera direspon dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dan pengawas ketenagakerjaan. Pihak polisi harus membuka tabir jahat oknum atasan yang memang memanfaatkan kekuasaannya untuk melakukan pelecehan dan kejahatan seksual terhadap pekerja perempuan” tegas Timboel.
Pihak kepolisian juga harus cermat merespon hal ini. Timboel mewanti-wanti jangan sampai polisi menghentikan penyelidikan dan penyidikan perbuatan jahat ini karena adanya pengakuan ‘suka sama suka’ dari kedua belah pihak.
Sebab, faktanya pekerja perempuan mengalami tekanan yang sangat kuat karena mereka takut tidak diperpanjang kontraknya. “Saya berharap pekerja perempuan berani mengungkap masalah ini, dan Polisi segera memproses hukum kepada oknum atasan yang melakukan tindakan ini,” kata Timboel.
“Lalu Polisi dan Pengawas Ketenagakerjaan harus menjamin pekerja perempuan yang berani speak up atas masalah staycation ini untuk tetap bisa bekerja di perusahaan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Polisi harus memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan yang berani mengungkap masalah ini,” imbuh dia.
Momentum viralnya kasus tersebut, kata Timboel harus digunakan oleh Pengawas Ketenagakerjaan untuk merespon pelanggaran hak-hak normatif pekerja yang selama ini terjadi di perusahaan. Pihak pengawas ketenagakerjaan harus menjamin kerahasiaan pekerja pelapor atas laporan yang disampaikan.
“Dengan pemberitaan ini tentunya Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) pun harus lebih responsive atas persoalan ini, dan berani mengungkap bila ada dugaan terjadinya masalah ini di perusahaan. Pekerja perempuan harus diedukasi dan diempowering oleh SP/SB untuk berani mengadukan bila ada persyaratan staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja,” pungkasnya. (Z-4)
Terkini Lainnya
Resmi, PSSI Perpanjang Kontrak Pelatih Tim Nasional Shin Tae-yong
Dortmund Umumkan Berpisah dengan Pelatih Edin Terzic
Mayoritas Pemain Asing Arema FC tidak Diperpanjang Kontraknya
Dampak Pengakuan Hubungan Kencan, Kontrak Iklan Han So Hee dengan Sejumlah Merek Dihentikan
Eks Pelatih Timnas: Shin Tae-yong Fokus Saja ke Pencapaian Target
Lando Norris Perpanjang Kontrak Multi-Tahun dengan McLaren
Korban Dugaan Asusila Hasyim Buka Suara, Minta Perempuan Lain Buka Suara
RPP Manajemen ASN Atur Cuti Melahirkan bagi Suami
Ini Tutorial Makeup Flawless yang Mudah untuk Pemula
Kemnaker Ajak Stakeholders Ketenagakerjaan Samakan Pemahaman Implementasi UU KIA
Budayawan Kecam Eksploitasi Perempuan Badui di Medsos
Beautysity, Pameran Produk Kecantikan dan Wellness Terkurasi
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap