visitaaponce.com

Status Darurat Covid-19 Dicabut, KSP Kita Perkuat Sistem Kesehatan Nasional

Status Darurat Covid-19 Dicabut, KSP: Kita Perkuat Sistem Kesehatan Nasional
Ilustrasi(FKUI)

Badan Kesehatan Dunia (World Helath Organization/WHO) resmi mencabut status kedaruratan covid-19 atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC), pekan lalu. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Brian Sri Prahastuti mengatakan pemerintah kini akan fokus pada penguatan sistem kesehatan nasional guna menghadapi ancaman pandemi di masa mendatang.

“Pencabutan status PHEIC Covid-19 oleh WHO artinya respon negara-negara anggota WHO atas Covid-19 tidak lagi mengikuti respons dalam situasi darurat. Respons negara sudah harus diarahkan pada penguatan sistem kesehatan yang bersifat jangka panjang dan sistemik mencakup enam komponen subsistem kesehatan menurut WHO,” jelas Brian di Jakarta, Selasa (9/5).

Adapun enam komponen tersebut meliputi upaya penanganan kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, obat dan perbekalan kesehatan, informasi kesehatan, dan tata kelola kesehatan.

Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Epidemiolog : Tes Covid-19 tidak Perlu jadi Syarat Perjalananan

Brian menambahkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sedang berproses melakukan transformasi kesehatan untuk memperkuat sistem kesehatan nasional yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden No 72 tahun 2012.

“Transformasi ini diperlukan, karena ada perubahan kebutuhan kesehatan di era digital. Selain itu, kemajuan ilmu pengetahuan di bidang kedokteran dan pengalaman indonesia menghadapi pandemi Covi-19 menjadikan transformasi ini tidak terelakkan,” imbuhnya. (Z-11)

Baca juga: Cegah Lonjakan Covid-19, Kondisi Kenormalan Baru Harus Dipahami Semua Pihak

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat