visitaaponce.com

Implementasi UU PKDRT dan TPKS Masih Butuh Pendalaman dan Sosialisasi

Implementasi UU PKDRT dan TPKS Masih Butuh Pendalaman dan Sosialisasi
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat(MI/Briyanbodo Hendro )

IMPLEMENTASI Undang-Undang Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) saat ini masih belum maksimal. Pasalnya, masih terdapat beberapa hambatan yang terjadi bagi aparat penegak hukum untuk mengimplementasikan kedua aturan tersebut.

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan bahwa masih terdapat beberapa dinamika dalam implementasi UU PKDRT dan TPKS. Dari sisi UU TPKS, meskipun sudah satu tahun disahkan, sampai saat ini belum ada aturan pelaksana.

"Sementara itu, implementasi UU PKDRT sendiri melemah dan penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga justru sering menggunakan KUHP yang mengharuskan ada 2 saksi dan bukti kekerasan. Ini masih menjadi pekerjaan rumah kita semua," ungkapnya dalam Forum Diskusi Denpasar 12, Edisi ke-149 bertajuk Apa Masalah Krusial Dalam Penerapan UU PKDRT dan UU TPKS? secara virtual, Rabu (31/5).

Baca juga: Mewujudkan Pemahaman Pentingnya Asupan Gizi Seimbang bagi Keluarga Harus Konsisten

Dari dinamika tersebut, perempuan yang akrab disapa Rerie ini menambahkan bahwa masih banyak hambatan yang terjadi bagi implementasi kedua UU ini di antaranya tidak adanya aturan pelaksana, penggunaan hukum yang lain, lemahnya pemahaman substansi UU, dan relasi sosial antara pelaku dan korban.

"Hal ini lantas menimbulkan pertanyaan. Apakah ini pembiaran atau ada konstruksi dan struktur berpikir yang salah dan dipahami sehingga akhirnya implementasi UU ini sendiri menjadi lambat dan belum bisa dijalankan?," ujar Rerie.

Baca juga: Juni 2023, Aturan Turunan UU TPKS Dijanjikan Rampung

Menurutnya, perlu ditekankan bahwa kedua UU ini bukan hanya sekadar berbicara mengenai perlindungan terhadap kekerasan saja, tapi berbicara mengenai harkat dan martabat manusia yang bukan hanya diamanatkan oleh konstitusi tapi menjadi dasar yang diamanatkan dalam semua ajaran agama. (Des/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat