UU PKDRT dan Harapan Terhentinya Budaya Kekerasan
![UU PKDRT dan Harapan Terhentinya Budaya Kekerasan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/e8a00fac8162ed378ee760d74f8b391e.jpg)
ANGGOTA Dewan Kehormatan DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Melani mengungkapkan pada data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, hingga Oktober 2022 terdapat 18.261 kasus KDRT di seluruh Indonesia dengan 79,5% korbannya perempuan dan sisanya 20,95% laki-laki.
Menurut Melani, lahirnya UU PKDRT memiliki harapan untuk terhentinya budaya kekerasan dimulai dari unit terkecil masyarakat yaitu keluarga, tercapainya kesetaraan gender dan zero tolerance terhadap kekerasan.
"Tapi, UU itu sebetulnya bukan obat mujarab untuk mengatasi KDRT. Banyak masalah lain. Semakin tingginya angka KDRT itu menurut hemat saya masih kurang sosialisasi tentang UU PKDRT terhadap aparat penegak hukum. Jadi ada perbedaan persepsi antara aparat penegak hukum dan masyarakat," kata Melani dalam Forum Diskusi Denpasar 12, Edisi ke-149 bertajuk Apa Masalah Krusial Dalam Penerapan UU PKDRT dan UU TPKS? secara virtual, Rabu (31/5).
Baca juga: Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Didominasi KDRT
"Kemudian juga kurang adanya upaya pencegahan dalam UU PKDRT. Juga masih kurangnya pemahaman masyarakat bahwa dengan lahirnya UU PKDRT, persoalan KDRT telah bergeser dari ranah privat ke ranah publik. Kemudian juga masih kentalnya budaya patriarki dan hukuman terhadap pelaku KDRT dalam vonis hakim masih rendah," tuturnya.
Selain itu, terkait tindak pidana kekerasan, menurut data Kementerian PPPA, pada 2022 kekerasan seksual menempati peringkat pertama sebanyak 11.016 kasus, kekerasan fisik 9.019 kasus, kekerasan psikis 8.524 kasus, penelantaran 2.718 kasus, trafficking 443 kasus, dan eksploitasi 256 kasus.
Baca juga: Implementasi UU PKDRT dan TPKS Masih Butuh Pendalaman dan Sosialisasi
Melani merasa bahwa UU TPKS masih rumit dan masih memerlukan pendidikan serta pelatihan dalam implementasinya. Di samping itu, kelemahannya juga masih terletak pada belum ada peraturan pelaksana terhadap UU TPKS. (Des/Z-7)
Terkini Lainnya
19 Tahun UU PKDRT, Ribuan Kasus Kekerasan Rumah Tangga masih Terjadi
Lingkungan dan Peradilan Jadi Faktor Utama Lemahnya Penanganan KDRT di Indonesia
KPI Sebut Tayangan Sinetron Jadi Salah Satu Faktor Meningkatnya Kasus KDRT
Implementasi UU PKDRT dan TPKS Dilematis bagi Penegak Hukum
Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Didominasi KDRT
Banyak Suami Melapor Jadi Korban KDRT di Jawa Timur
Kekerasan Berbasis Gender Pemilu Terjadi di Ranah Domestik
Istri di Rejang Lebong Bengkulu Gorok Suami Sampai Tewas
Tingkatkan Kepedulian Masyarakat untuk Cegah Kekerasan pada Anak
Muhammadiyah Minta Pemerintah Serius Hadapi Masalah Judi Online
Buron Kasus KDRT di Jakarta Utara Dijebloskan ke LP Cipinang
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap