visitaaponce.com

UU PKDRT dan Harapan Terhentinya Budaya Kekerasan

UU PKDRT dan Harapan Terhentinya Budaya Kekerasan
Ilustrasi KDRT(Dok. MI)

ANGGOTA Dewan Kehormatan DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Melani mengungkapkan pada data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, hingga Oktober 2022 terdapat 18.261 kasus KDRT di seluruh Indonesia dengan 79,5% korbannya perempuan dan sisanya 20,95% laki-laki.

Menurut Melani, lahirnya UU PKDRT memiliki harapan untuk terhentinya budaya kekerasan dimulai dari unit terkecil masyarakat yaitu keluarga, tercapainya kesetaraan gender dan zero tolerance terhadap kekerasan.

"Tapi, UU itu sebetulnya bukan obat mujarab untuk mengatasi KDRT. Banyak masalah lain. Semakin tingginya angka KDRT itu menurut hemat saya masih kurang sosialisasi tentang UU PKDRT terhadap aparat penegak hukum. Jadi ada perbedaan persepsi antara aparat penegak hukum dan masyarakat," kata Melani dalam Forum Diskusi Denpasar 12, Edisi ke-149 bertajuk Apa Masalah Krusial Dalam Penerapan UU PKDRT dan UU TPKS? secara virtual, Rabu (31/5).

Baca juga: Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Didominasi KDRT 

"Kemudian juga kurang adanya upaya pencegahan dalam UU PKDRT. Juga masih kurangnya pemahaman masyarakat bahwa dengan lahirnya UU PKDRT, persoalan KDRT telah bergeser dari ranah privat ke ranah publik. Kemudian juga masih kentalnya budaya patriarki dan hukuman terhadap pelaku KDRT dalam vonis hakim masih rendah," tuturnya.

Selain itu, terkait tindak pidana kekerasan, menurut data Kementerian PPPA, pada 2022 kekerasan seksual menempati peringkat pertama sebanyak 11.016 kasus, kekerasan fisik 9.019 kasus, kekerasan psikis 8.524 kasus, penelantaran 2.718 kasus, trafficking 443 kasus, dan eksploitasi 256 kasus.

Baca juga: Implementasi UU PKDRT dan TPKS Masih Butuh Pendalaman dan Sosialisasi

Melani merasa bahwa UU TPKS masih rumit dan masih memerlukan pendidikan serta pelatihan dalam implementasinya. Di samping itu, kelemahannya juga masih terletak pada belum ada peraturan pelaksana terhadap UU TPKS. (Des/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat