Lingkungan dan Peradilan Jadi Faktor Utama Lemahnya Penanganan KDRT di Indonesia
![Lingkungan dan Peradilan Jadi Faktor Utama Lemahnya Penanganan KDRT di Indonesia](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/22dc1003abbb75273cdf0ac2e3e16539.jpg)
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi persoalan di masyarakat hal yang sulit ditangani. Beberapa kasus masih terus mencuat. Yang terbaru terjadi di Bekasi, Jawa Barat. Seorang istri berulang kali mengalami KDRT hingga akhirnya dibunuh suaminya sendiri.
Ironisnya, beberapa bulan sebelumnya, korban sudah sempat melapor ke polisi namun tidak ada tindak lanjut yang serius dari laporan tersebut.
Regulasi terkait KDRT sebetulnya sudah ada sejak lama, Itu tertuang dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT). Namun aturan itu belum cukup menghapuskan tindakan KDRT di Indonesia.
Baca juga: KPI Sebut Tayangan Sinetron Jadi Salah Satu Faktor Meningkatnya Kasus KDRT
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengakui Indonesia masih memiliki tantangan dalam mengimplementasikan UU PKDRT. Meskipun demikian, ia melihat sudah ada kesadaran dari masyarakat. Itu terlihat dari adanya peningkatan pelaporan kekerasan yang dialami perempuan.
“Sebetulnya, jika dilihat data catatan tahunan Komnas Perempuan, yang melaporkan terus meningkat. Artinya, ada penguatan kesadaran itu. Namun, memang masih banyak yang tidak melaporkan,” ujar Andy kepada Media Indonesia, Kamis (14/9).
Baca juga: Kejaksaan Tahan Bani Idham, Pelaku KDRT Putri Balqis di Depok yang Viral
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa reaksi lingkungan atas kasus KDRT dikatakan menjadi faktor yang sangat menentukan. Jika lingkungan peduli, korban akan berani untuk melaporkan.
Sebaliknya, jika lingkungan masih menyalahkan korban, atau menyuruhnya bersabar dengan berbagai justifikasi, termasuk pemahaman agama, itu akan membuat korban tidak berani untuk mengungkap kekerasan yang terjadi.
“Begitu pula dengan pengalaman orang lain yang melaporkan kasusnya. Jika ada banyak kasus yang tidak dilanjutkan prosesnya, seperti kasus terakhir yang viral, KDRT berujung pembunuhan terhadap istri padahal sebelumnya sudah dilaporkan, maka kepercayaan diri korban untuk melaporkan juga akan berkurang,” tegas Andy. (Z-11)
Terkini Lainnya
Terbukti KDRT, Keluarga Korban Berharap Pelaku Dihukum Berat
KemenPPPA Pastikan Akses Keadilan bagi Perempun yang Berhadapan dengan Hukum
Kaum Perempuan Berhak Bahagia, Jangan Ragu Lawan KDRT
Mantan Anggota Brimob Lakukan KDRT pada Seorang Ibu Muda
KPI Sebut Tayangan Sinetron Jadi Salah Satu Faktor Meningkatnya Kasus KDRT
Korban KDRT Alami Reviktimisasi, DPR Sebut Polisi Tidak Paham Undang-Undang
19 Tahun UU PKDRT, Ribuan Kasus Kekerasan Rumah Tangga masih Terjadi
Implementasi UU PKDRT dan TPKS Dilematis bagi Penegak Hukum
UU PKDRT dan Harapan Terhentinya Budaya Kekerasan
Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Didominasi KDRT
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap