visitaaponce.com

Pengertian Tahallul dalam Ibadah Haji, Makna, dan Tata Cara

Pengertian Tahallul dalam Ibadah Haji, Makna, dan Tata Cara
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memotong sebagian rambut (tahallul) Ibu Negara Ani Yudhoyono (kanan) seusai melakukan sai pada 2010.(MI/Rumgapres Muchlis Said.)

TAHALLUL--salah satu rukun haji yang wajib bagi seorang muslim--sangat penting untuk dilaksanakan saat melakukan ibadah haji dan umrah. Tahapan ini hanya boleh dilakukan setelah rangkaian ibadah haji dan umrah selesai. Ini karena tahallul merupakan tahap terakhir yang juga disebut sebagai penutup dari proses ibadah haji dan umrah.

Secara bahasa, tahallul berarti menjadi boleh atau menjadi halal. Namun, dalam istilah syariah, rukun haji dan umrah ini berarti dibebaskan atau diperbolehkannya seseorang untuk keluar dari larangan ihram. Dalam ilmu fikih, tahallul berarti keluar dari keadaan ihram setelah melaksanakan amalan haji secara menyeluruh atau sebagian.

Rangkaian ibadah haji dan umrah dianggap selesai dengan menggunting atau mencukur beberapa helai rambut, minimal tiga helai rambut. Oleh karena itu, prosesi ini merupakan tindakan pelepasan, pembebasan, penghalalan, dan pengampunan yang ditandai dengan memotong setidaknya tiga helai rambut tersebut.

Baca juga: Simak Rukun Haji dan Syarat Sah Haji

Dasar hukum tahallul sebagaimana sebagaimana Allah SWT dalam Al-Quran Surat Al-Fath ayat 27 yang berarti, "Sesungguhnya kamu tetap memasuki Masjidil Haram (pada masa ditentukan) dalam keadaan yang aman dan menyempurnakan ibadahmu dengan cara mencukur kepala kamu, Jika tidak, kamu bisa menggunting sedikit rambut." Ayat tersebut menjelaskan bahwa latar belakang atau seluk beluk hukum tahallul berawal ketika Nabi Muhammad SAW serta para sahabatnya memasuki Mekkah dalam keadaan aman, tanpa ada rasa takut dari perlakuan buruk yang sebelumnya dilakukan oleh orang-orang musyrik. 

Secara umum, tahallul dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu tahallul umrah dan tahallul haji. Menurut buku Pintar Muslim dan Muslimah karya Rina Ulfatul Hasanah, tahallul umrah berkaitan dengan ibadah umrah.

Baca juga: Rukun dan Syarat Sah Haji, Calon Jamaah Wajib Tahu

Setelah seorang jama'ah umrah menyelesaikan semua rangkaian wajib umrah dan mengakhiri dengan memotong rambut, larangan-larangan selama ibadah umrah dianggap telah gugur. Tahallul dalam umrah dilakukan dengan mencukur rambut dan hanya dilakukan sekali.

Tahallul haji

1. Tahallul ashghar (tahallul awal).

Tahallul ashghar, juga dikenal sebagai tahallul awal, adalah tahap pertama dari tahallul yang ditandai dengan gugurnya sebagian larangan bagi jemaah haji. Tahallul awal dapat dilakukan dengan melakukan dua dari tiga tindakan, yaitu mencukur rambut, melempar jumrah aqabah, dan thawaf ifadhah.

Setelah melakukan tahallul awal, semua larangan ihram diperbolehkan, kecuali hubungan suami istri (jimak) dan hal-hal yang mendorong kepada hubungan tersebut, seperti mencium dan menyentuh dengan syahwat. Menurut ulama Syafi'iyah dan Hanabilah, setelah tahallul pertama, pernikahan juga masih diharamkan. Sementara itu, ulama Malikiyah menyatakan bahwa yang diharamkan adalah hubungan suami istri (jimak) dan hal-hal yang mendorong kepada hubungan tersebut, serta menggunakan wewangian.

2. Tahallul tsani (tahallul akhir).

Tahallul tsani, juga dikenal sebagai tahallul akhir, dilakukan setelah seluruh rangkaian ibadah haji selesai. Tahallul tsani tercapai setelah melakukan tiga rangkaian lengkap, yaitu mencukur rambut, melempar jumrah, dan thawaf ifadhah.

Dengan melakukan tahallul ini, semua larangan dalam ihram diperbolehkan. Menurut mayoritas ulama, kecuali ulama Hanafiyah, setelah melakukan tahallul tsani, jama'ah haji wajib melaksanakan sisa-sisa wajib haji yang belum dilakukan, termasuk menginap di Mina. Namun, mereka tidak berada dalam keadaan ihram.

Doa tahallul

Berikut doa tahallul yang harus dibaca saat mencukur rambut. 

Allaahu akbar Allaahu akbar Allaahu Akbar, alhamdu lillaahi 'alaa maa hadaana wal hamdu lillaahi 'alaa maa 'anamnaa bihi 'alaiha.

Allaahumma haadzihi naadhiati fa taqabbal minni waghfir dzunuu bi, allaahummaghfir lil muhalliqqin wal maqshuuriin yaa waasi'al maghfirah, allaahummatsbut lii bikulli sya'ratin hasanatan wamhu'anni bihaaa sayi atan warfa'lii bihaa 'indaka darajah.

Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Segala puji bagi Allah atas petunjuk-Nya kepada kami, dan segala puji bagi Allah atas apa-apa yang Dia karuniakan kepada kami. Ya Allah, inilah ubun-ubunku, maka terimalah dariku (amal ibadahku) dan ampunilah dosa-dosaku. Ya Allah, ampunilah orang-orang yang mencukur dan memendekkan rambutnya. Ya Allah, tetapkanlah untuk diriku setiap helai rambut dengan satu kebajikan, dan hapuskanlah dengannya satu keburukan, dan angkatlah derajatku di sisi-Mu. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat