visitaaponce.com

Perlu Rencana Aksi yang Lebih Serius untuk Capai Target Pengurangan Sampah Plastik

Perlu Rencana Aksi yang Lebih Serius untuk Capai Target Pengurangan Sampah Plastik
Relawan River Cleanup Indonesia membersihkan sampah yang menumpuk di Sungai Ciganitri, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.(Antara )

JURU Kampanye Urban Greenpeace Indonesia, Muharram Atha Rasyadi mengatakan bahwa untuk mencapai target yang lebih ambisius pada pengurangan jumlah sampah plastik di Indonesia, tentu perlu ada rencana aksi yang memang jauh lebih serius. Apalagi sebenarnya Indonesia punya target tersebut pada Jakstranas yang perlu dicapai pada 2025 mendatang.

"Permasalahan sampah plastik sekali pakai harus dilihat sebagai tantangan pada keseluruhan sistem dan seluruh siklus hidupnya, dari hulu dan hilir. Artinya, bukan hanya soal pengelolaan sampah di akhir saja," ucapnya saat dihubungi pada Selasa (13/6).

Menurut Atha, kebijakan-kebijakan yang fokusnya pada reduksi atau pengurangan sampah plastik seharusnya menjadi prioritas. Contoh-contoh baik seperti berbagai peraturan daerah pelarangan plastik sekali pakai harusnya bisa diamplifikasi dan diterapkan secara nasional.

Baca juga: Hari Lingkungan Hidup Sedunia, KLHK Bersihkan Ratusan Pantai

Atha menilai peran dan tanggung jawab sektor industri juga perlu diterapkan secara lebih serius.

"Meskipun saat ini kita sudah memiliki Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019, implementasinya masih jauh dari ideal. Para produsen belum bisa bersikap transparan terhadap rencana peta jalan pengurangan sampah yang mereka buat. Publik dan konsumen butuh melihat agar bisa menilai sejauh mana komitmen mereka," jelas Atha.

Baca juga: Harus Ada Upaya dari Hulu ke Hilir Menuntaskan Persoalan Sampah

Atha menjelaskan bahwa Global Plastic Treaty sebenarnya dapat menjadi salah satu milestone dalam penyelesaian masalah plastik lintas negara.

"Indonesia butuh menunjukan komitmennya dalam perjanjian global ini," tandasnya.

Sedangkan menurut Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Fajri Fadhillah, untuk mencapai target pengurangan jumlah sampah plastik dimulai dari produsen terlebih dahulu.

"Menurut saya produsen harus segera menghentikan penggunaan plastik sekali pakai dalam produknya. Karena kewajiban produsen untuk mengurangi plastik sekali pakai sudah ada dalam Peraturan Menteri LHK No. 75/2019," ujarnya. (Fal/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat