Tidak Ada Lagi Konsep Sekolah Unggulan, Kemendikbud-Ristek Imbau Orangtua Daftarkan Anaknya Berdasarkan Zonasi
![Tidak Ada Lagi Konsep Sekolah Unggulan, Kemendikbud-Ristek Imbau Orangtua Daftarkan Anaknya Berdasarkan Zonasi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/f9ccc8c9cd76b78e34135bcc8ce32d45.jpg)
DIREKTUR Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) Muhammad Hasbi menyampaikan agar para orangtua membuat perspektif soal ‘sekolah unggulan’. Menurut Hasbi semua sekolah sama, tidak ada yang lebih baik atau lebih buruk.
Karena itu, Hasbi meminta para orangtua mendaftarkan anaknya ke sekolah berdasarkan sistem zonasi atau sekolah yang dekat dengan tempat tinggal mereka. Dengan sistem tersebut, Hasbi berpendapat pendidikan untuk anak lebih merata di setiap sekolah. Sebab, sekolah diisi oleh siswa dari beragam latar belakang dan tingkat kecerdasan yang berbeda-beda.
“Kepada para orangtua kami mengimbau agar mendaftarkan anaknya berdasarkan zona di mana tempat tinggal mereka berdomisili. Saat ini tidak ada lagi konsep sekolah unggulan. Sekolah bertaraf nasional, internasional, tidak ada lagi konsep itu. Semua sekolah memiliki kualitas dan dapat dipertanggung jawabkan. Kepada sekolah saya mengimbau melaksanakan proses PPDB berdasarkan Permendikbud No.1 tahun 2021. Semua sudah diatur mulai dari persyaratan penerimaan, proses penerimaan dan seterusnya,” ujarnya kepada Media Indonesia, Selasa (13/6).
Baca juga: Daya Tampung Sekolah Negeri Terbatas, Ribuan Siswa di Depok Harus ke Swasta
Selain itu, Hasbi juga tak menampik masih banyak masalah yang terjadi dalam proses seleksi PPDB. Dari tahun ke tahun, isu soal kurangnya bangku di sekolah negeri selalu ada. Setiap daerah, kata dia, juga hampir selalu ada anak yang tidak lulus PPDB untuk sekolah negeri, akhirnya dioper ke sekolah swasta.
“Memang konsep daya tampung itu harus dilihat dalam konteks yang lebih luas ya. Ketika bicara mengenai daya tampung, kita tidak bicara sekolah negeri saja, tetapi juga daya tampung sekolah swasta. Pemerintah tidak lari dari kewajiban itu. Anak yang tidak lolos PPDB dan sekolah di swasta masih mendapatkan bantuan operasional sekolah,” kata dia.
Baca juga: PPDB 2023 SMA, SMK, SLB Jawa Barat Tahap Dua Dimulai 26 Juni 2023
“Ada mekanisme BOS, sehingga anak-anak yang bersekolah di swasta tetap terbantu. Memang terkadang ada tambahan biaya, tetapi itu kembali lagi kesepakatan antara orangtua dan sekolah,” pungkasnya. (Dis/Z-7)
Terkini Lainnya
5 Warga Sipil Ditangkap dalam Kasus PPDB SMP-SMA Bogor. Ini Fakta dan Kronologinya
Bima Arya Geser 3 Pejabat Disdik, 8 Kepsek SMP dan 31 Kepsek SD karena Skandal PPDB
PPDB SMPN Depok Diwarnai Kecurangan, Banyak Siswa Titipan
PPDB DKI Jakarta Selesai, Disdik: Prosesnya Berjalan Lancar
400 Orang Tua Datangi DPRD Bandung, Khawatir Anaknya Tidak Lolos PPDB
Kuota PPDB 2023 SMA, SMK Jawa Tengah Bertambah 7.920 Kursi
Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVII Gelar Kumpul Komunitas Karawo
PDNS Diserang, Kemendikbudristek Jamin Data Penerima KIP Kuliah Aman
Gerakan Sekolah Sehat Tingkatkan Edukasi Sampah Plastik
Pemerintah Tak Henti Dorong Terwujudnya PPDB yang Objektif, Akuntabel, dan Transparan
Jaga Semangat Inklusivitas dan Berkeadilan Sekolah Melalui PPDB
Hilmar Farid: Menjaga Peradaban Melalui Kerja Kebudayaan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap