visitaaponce.com

Tidak Ada Lagi Konsep Sekolah Unggulan, Kemendikbud-Ristek Imbau Orangtua Daftarkan Anaknya Berdasarkan Zonasi

Tidak Ada Lagi Konsep Sekolah Unggulan, Kemendikbud-Ristek Imbau Orangtua Daftarkan Anaknya Berdasarkan Zonasi
Calon siswa melakukan pendaftaran PPDB jalur zonasi.(Dok.MI)

DIREKTUR Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) Muhammad Hasbi menyampaikan agar para orangtua membuat perspektif soal ‘sekolah unggulan’. Menurut Hasbi semua sekolah sama, tidak ada yang lebih baik atau lebih buruk.

Karena itu, Hasbi meminta para orangtua mendaftarkan anaknya ke sekolah berdasarkan sistem zonasi atau sekolah yang dekat dengan tempat tinggal mereka. Dengan sistem tersebut, Hasbi berpendapat pendidikan untuk anak lebih merata di setiap sekolah. Sebab, sekolah diisi oleh siswa dari beragam latar belakang dan tingkat kecerdasan yang berbeda-beda.

“Kepada para orangtua kami mengimbau agar mendaftarkan anaknya berdasarkan zona di mana tempat tinggal mereka berdomisili. Saat ini tidak ada lagi konsep sekolah unggulan. Sekolah bertaraf nasional, internasional, tidak ada lagi konsep itu. Semua sekolah memiliki kualitas dan dapat dipertanggung jawabkan. Kepada sekolah saya mengimbau melaksanakan proses PPDB berdasarkan Permendikbud No.1 tahun 2021. Semua sudah diatur mulai dari persyaratan penerimaan, proses penerimaan dan seterusnya,” ujarnya kepada Media Indonesia, Selasa (13/6).

Baca juga: Daya Tampung Sekolah Negeri Terbatas, Ribuan Siswa di Depok Harus ke Swasta

Selain itu, Hasbi juga tak menampik masih banyak masalah yang terjadi dalam proses seleksi PPDB. Dari tahun ke tahun, isu soal kurangnya bangku di sekolah negeri selalu ada. Setiap daerah, kata dia, juga hampir selalu ada anak yang tidak lulus PPDB untuk sekolah negeri, akhirnya dioper ke sekolah swasta.

“Memang konsep daya tampung itu harus dilihat dalam konteks yang lebih luas ya. Ketika bicara mengenai daya tampung, kita tidak bicara sekolah negeri saja, tetapi juga daya tampung sekolah swasta. Pemerintah tidak lari dari kewajiban itu. Anak yang tidak lolos PPDB dan sekolah di swasta masih mendapatkan bantuan operasional sekolah,” kata dia.

Baca juga: PPDB 2023 SMA, SMK, SLB Jawa Barat Tahap Dua Dimulai 26 Juni 2023

“Ada mekanisme BOS, sehingga anak-anak yang bersekolah di swasta tetap terbantu. Memang terkadang ada tambahan biaya, tetapi itu kembali lagi kesepakatan antara orangtua dan sekolah,” pungkasnya. (Dis/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat