visitaaponce.com

Sebagian Besar Lahan Gambut Rusak di Kalbar Ada di Area Konsesi

Sebagian Besar Lahan Gambut Rusak di Kalbar Ada di Area Konsesi
Kebakaran lahan gambut di Kalimantan(Antara)

GUBENUR Kalimantan Barat Sutarmidji menyebut, dari 2,8 juta hektare lahan gambut yang ada di wilayah Kalimantan Barat, hanya sebesar 0,09% yang masuk dalam kategori tidak rusak.

"Dan sebagian besar lahan gambut yang rusak itu ada di area konsesi perkebunan. Makanya di 2019 itu saya mengambil tindakan memberikan peringatan ke 130 perkebunan," kata Sutarmidji dalam Forum Merdeka Barat 9, Senin (19/6),

Dia menjabarkan, di Kalimantan Barat ada seluas 7.701 hektare lahan gambut yang masuk dalam kategori rusak, 76.876 ribu hektare rusak berat, 2,2 juta hektare rusak sedang dan 460.087 hektare rusak sangat berat. Sementara yang masuk dalam kategori tidak rusak hanya seluas 2.556 hektare.

Baca juga: El Nino, Pembasahan Lahan Gambut dengan Modifikasi Cuaca Digalakkan

Berdasarkan pengamatannya di lapangan, Sutarmidji menyebut banyak hal yang menyebabkan terbakarnya lahan di area izin konsesi. Salah satunya ialah membuka lahan dengan cara dibakar.

Dalam hal ini, Sutardji menemukan modus perusahaan yang mendapatkan izin konsesi sekian ratus hektare kemudian meminta masyarakat yang tadinya memiliki lahan tersebut untuk melakukan pembukaan lahan, jika mereka mau mendapatkan ganti rugi.

Baca juga: Empat Hektare Lahan Gambut di Katingan Diduga Sengaja Dibakar

Masyarakat yang tidak memiliki peralatan mumpuni untuk membuka lahan tentu akan memilih jalan membakar lahan. "Akhirnya setelah dibakar lahan itu, perusahaan bayar ganti rugi dan tinggal tanam. Kalau kejadian seprti ini cabut saja izinnya. Mau siapapun yang bakar, ini saya menegaskan sanksi izinnya akan dicabut," beber dia.

Sutardji mengaku, sejak 2019 hingga 2022 pihaknya telah melakukan penindakan terdapat sejumlah perusahaan yang terbukti 'nakal' dan menyebabkan karhutla.

Di antaranya 20 perusahaan mendapatkan sanksi adminsitrasi, 67 perusahaan disegel, 157 perusahaan mendapatkan surat peringatan dari Gubernur Kalimantan Barat, 1 orang terjerat pidana, 5 perusahaan terjerat pidana dan 98 perusahaan mendapatkan surat peringatan dari kepala dinas lingkungan hidup Kalbar.

"Jadi saran saya, sebenarnya ada atau tidak El Nino ini, penanganan karhutla harus disiapkan jangka panjang. Dan untuk penegakan hukum perlu langkah tegas dengan memberikan sanksi pembekuan izin atau denda yang ditentukan nominalnya. Minimal setiap karhutla dikenakan biaya pemadaman supata negara tidak rugi," pungkas dia. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat