visitaaponce.com

Guru Besar UIN Desak Pemerintah Segera Atur Artificial Intelligence

Guru Besar UIN Desak Pemerintah Segera Atur Artificial Intelligence
Ilustrasi(MI)

Kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) sudah menjadi bagian dalam kehidupan sehari-hari sebagian masyarakat. Sejumlah bidang bahkan telah terkena imbas dari keberadaan AI seperti di dunia pendidikan hingga politik.

Oleh karena itu, Guru besar UIN Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie menganggap pemerintah perlu bergerak cepat membuat regulasi untuk mengatur keberadaan AI. Itu perlu dilakukan sebagai bentuk proteksi terhadap hak warga negara.

Dalam praktiknya, AI memang menjadi khazanah baru dan memberi manfaat. Namun, itu juga membawa konsekuensi jika tidak dikendalikan dengan baik.

Baca juga: Pemerintah Harus Tegas dalam Mengantisipasi Perkembangan AI

"AI telah melahirkan sisi kebaikan dan kemudaratan sekaligus. Negara harus mengelolanya melalui aturan hukum untuk meminimalisir dampak kemudaratan," ujar Tholabi di Jakarta, Kamis (22/6).

Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Jakarta itu menyebutkan keberadaan AI secara nyata bersinggungan dengan aspek etika dan hukum. Menurut dia, isu mayor yang muncul akibat keberadaan AI di antaranya soal hak cipta yang cukup rentan dilanggar akibat.

Baca juga: 'Jangan Renggut Suara Kami': Perlawanan Artis Sulih Suara Menghadapi Ancaman AI

"Isu mayor yang muncul akibat AI ini soal hak cipta yang terdisrupsi atas keberadaan AI," urai Tholabi.

Di bidang akademik, AI memberi tantangan yang kompleks dalam menghadirkan otentisitas dan originalitas karya ilmiah.

"Kita belum tuntas menghadapi keberadaan mesin pencari seperti Google terkait menjaga orisinalitas dan otentisitas karya ilmiah. Sekarang, kita justru dihadapkan keberadaan AI yang jauh lebih canggih dan kompleks," ucapnya.

Di samping itu, dia juga mengingatkan keberadaan AI yang diwujudkan dalam bentuk teks, audio, video, dan gambar rentan menjadi medium untuk tindakan yang keluar dari etika dan hukum. Dia menyebutkan situasi tersebut patut diwaspadai khususnya saat momentum politik seperti pemilu dan pilkada di tahun 2024 mendatang.

"Jangan sampai AI justru menjadi medium penyebaran informasi yang distortif dan mengacaukan publik. Ini yang harus kita antisipasi," ingat Tholabi.

Atas dasar tersebut, Tholabi menyerukan agar negara dan pemangku kepentingan untuk bersama menyiapkan aturan hukum untuk mengelola keberadaan AI dalam rangka mewujudkan kebaikan dan kemajuan untuk publik.

"Di sinilah urgensi dan signifikansi aturan tentang AI. Potensi kerumitan yang muncul dari AI harus dibaca dengan baik oleh negara dengan menyiapkan perangkat hukum yang solid dan memberi aspek proteksi kepada publik," tandasnya. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat