visitaaponce.com

BPJS Kesehatan Tanggapi Kasus Bayi yang Sempat Ditahan di RS Brebes karena Tunggakan

BPJS Kesehatan Tanggapi Kasus Bayi yang Sempat Ditahan di RS Brebes karena Tunggakan
Pasien ibu melahirkan yang sempat tertahan di rumah sakit bersama bayinya di Brebes, Jawa Tenah, akhirnya bisa pulang(MI/Supardji Rasban )

MENANGGAPI peristiwa bayi yang tidak bisa keluar dari RS Mutiara Bunda Brebes karena tunggakan BPJS, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan bahwa saat ini permasalahan tersebut sudah terselesaikan, pasien sudah pulang dalam kondisi sehat.

Menurutnya, baik tunggakan iuran maupun denda pelayanannya juga sudah lunas dibayarkan melalui donasi warga desa dan pihak lainnya. Pasien juga sudah dialihkan segmen kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-nya menjadi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah yang Didaftarkan Pemerintah Daerah (PBPU Pemda).

“Artinya, pasien sudah didaftarkan ke dalam Program JKN dan ditanggung iurannya oleh Pemerintah Kabupaten Brebes,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Kamis (6/7).

Baca juga : Program JKN Jadi Berkah dan Harapan Bagi Syifa Melahirkan Tanpa Biaya

Lebih lanjut, terkait Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disinggung oleh KPAI, pria yang akrab disapa Ardi ini menegaskan bahwa memang pemerintah memberikan penugasan khusus kepada BPJS Kesehatan untuk melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan persalinan dalam Program Jampersal, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas dan Bayi Baru Lahir Melalui Program Jaminan Persalinan atau Jampersal.

Namun dia menegaskan bahwa tugas ini dilaksanakan BPJS Kesehatan sampai dengan 31 Desember 2022.

“Sebagai informasi, program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan juga menanggung penjaminan biaya pelayanan kesehatan bagi ibu dan bayi, mulai dari pemeriksaan kehamilan, persalinan, hingga pasca persalinan,” ujar Ardi.

Baca juga : Jangan Ada Diskriminasi di Pelayanan BPJS Kesehatan

Guna mencegah terulangnya kejadian seperti ini, Ardi mengimbau kepada masyarakat, agar dapat memastikan kepesertaan JKN-nya selalu aktif dengan membayar iuran tepat waktu.

Bagi yang sudah menunggak, kemudian dirasa kesulitan membayar tunggakannya karena kondisi finansial, pihaknya juga menegaskan sudah menyiapkan beberapa solusi.

“Berkaca pada kasus ini, apabila ada peserta JKN yang tidak mampu membayar tunggakan sama sekali, bahkan dengan cara mencicil melalui Program REHAB, maka peserta yang bersangkutan bisa melapor ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat supaya status kepesertaannya didaftarkan pemerintah daerah menjadi peserta PBPU Pemda,” ujar Ardi.

Baca juga : Terus Terulang, BPJS Kesehatan Diminta Bawa Kasus Fraud ke Jalur Hukum

“Peserta juga tidak perlu khawatir, sebab sesuai Perpres 64 Tahun 2020, bagi peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai segmen PBPU/mandiri dan memiliki tunggakan, tidak perlu melunasi tunggakan iurannya terlebih dahulu untuk didaftarkan Pemerintah Daerah sebagai peserta segmen PBPU Pemda,” tandasnya. (Des/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat