visitaaponce.com

Kemendikbud-Ristek Diminta Terbuka soal Pencopotan Gelar Guru Besar UNS

Kemendikbud-Ristek Diminta Terbuka soal Pencopotan Gelar Guru Besar UNS
Rektor UNS amal Wiwoho bantah tutupi Korupsi Eks Wakil Ketua MWA(MG Press )

KETUA Majelis Dewan Guru Besar Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (MDGB PTNBH) Harkristuti Harkrisnowo merasa prihatin dengan pencopotan gelar dua Guru Besar UNS yakni mantan Wakil Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo oleh Kemendikbud Ristek.

"Tentu saja saya sangat prihatin. Belum pernah ada sebelumnya. Bahkan guru-guru besar yang korupsi saja tidak dicopot gelarnya," kata Harkristuti saat dihubungi, Sabtu (15/7).

Seperti diketahui, pencabutan gelar guru besar terhadap Hasan Fauzi berdasarkan SK Nomor 29985/RHS/M/08/2023 tanggal 26 Juni 2023 tentang penjatuhan hukuman disiplin pembebasan dari jabatannya.

Baca juga: Rektor UNS Bantah Tuduhan Eks Wakil Ketua MWA soal Korupsi

Sedangkan Tri Atmojo berdasarkan SK nomor 29986/ RSH/M/08/2023 tanggal 26 Juni tentang penjatuhan hukuman disiplin dari jabatannya menjadi menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Harkristuti menyayangkan sikap Kemendikbud-Ristek yang tidak terbuka soal kesalahan mereka.

Baca juga: Mantan Wakil Ketua MWA Duga Rektor UNS Tutupi Kasus Dugaan Korupsi

"Sayangnya Kemendikbud-Ristek tidak pernah mengklarifikasi apa kesalahan mereka pelanggaran etika dan disiplin apa yang mereka lakukan," pungkasnya. (Ata/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat