Menkes Terbitkan Instruksi Menteri Kesehatan untuk Cegah Perundungan Dokter
![Menkes Terbitkan Instruksi Menteri Kesehatan untuk Cegah Perundungan Dokter](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/a35d3b1c6be4fdb7ef9b0b42be381db6.jpg)
KEMENTERIAN Kesehatan mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 tentang Pencegahan dan Perundungan terhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan untuk mengakhiri praktik perundungan yang terjadi pada peserta pendidikan kedokteran spesialis (PPDS).
“Kami mulai memanggil dokter-dokter spesialis di lingkungan rumah sakit Kemenkes, dan kami menemukan bahwa praktik perundungan yang dialami oleh dokter umum maupun peserta didik dokter spesialis di rumah sakit vertikal sudah terjadi puluhan tahun,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada konferensi pers di gedung Kemenkes, Jakarta Selatan, Kamis (20/7).
Perundungan ini menyebabkan kerugian bukan hanya mental, tapi fisik dan finansial bagi peserta didik. Modus pembentukan karakter dokter-dokter muda biasa menjadi alasan perundungan.
Baca juga: Belum Ada Titik Temu Kemenkes dengan Keluarga Korban GGAPA
“Praktik perundungan ini kalau saya tanya ke pimpinan rumah sakit selalu dijawab tidak ada, saya nggak tahu apakah ini denial. Tapi kalau saya tanya ke dokter peserta didik selalu ada kasus perundungan,” ucapnya.
Sejumlah kasus perundungan yang pernah ia terima di antaranya, kelompok peserta didik diperlakukan sebagai asisten, sekretaris, atau pembantu pribadi. Mereka diperintah mengantarkan cucian ke laundry, bayar laundry, hingga antar jemput anak dokter senior.
Baca juga: RUU Kesehatan Mudahkan Dokter Ambil Pendidikan Spesialis, Benarkah Demikian?
Bahkan di antara para korban ada yang diminta mengeluarkan biaya hingga puluhan juta untuk kepentingan pribadi oknum dokter spesialis.
“Kasus itu tidak pernah berani disampaikan oleh para junior, dan akibatnya begitu dia jadi senior dia melakukan hal yang sama. Oleh karena itu kita berusaha untuk semua rumah sakit vertikal di Kemenkes untuk memutus praktik perundungan pada program pendidikan spesialis kedokteran. Kita akan jalankan ini dengan tegas,” ujarnya.
Selain itu, Kemenkes memfasilitasi bagi siapapun yang ingin mengadukan kasus perundungan dokter pada pendidikan kedokteran spesialis melalui whatsapp 081299799777 dan website https://perundungan.kemkes.go.id/ .
Aduan itu akan diterima oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dan akan langsung ditelusuri oleh tim Inspektorat. Kemenkes akan menjamin keamanan identitas pelapor.
Setelah terkonfirmasi adanya kasus perundungan, ada 3 jenis sanksi yang diberlakukan bagi pelaku perundungan berdasarkan hasil investigasi tim Inspektorat yang harus ditindaklanjuti oleh pimpinan Rumah Sakit Pendidikan dan juga unit terkait.
Bagi tenaga pendidik dan pegawai lainnya antara lain sanksi ringan berupa teguran tertulis, sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 bulan dan sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian untuk mengajar.
Bagi peserta didik yang melakukan perundungan sanksi yang dihadapi antara lain sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis, sanksi sedang berupa skorsing paling sedikit 3 bulan, sanksi berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik.
Sementara itu, khusus kepada Pimpinan Rumah Sakit Pendidikan yang terjadi kasus perundungan di rumah sakitnya, dikenakan sanksi sanksi ringan berupa teguran tertulis, sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 bulan dan sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.
“Kita berharap bisa memutus puluhan tahun praktik perundungan yang dilakukan kepada PPDS yang selama ini tidak mau didiskusikan sekarang kita putus. Jadi buat teman-teman peserta didik bisa konsentrasi belajar, lebih kondusif suasananya, dan bebas dari perundungan,” pungkasnya. (Iam/Z-7)
Terkini Lainnya
Sukses Tangani Stunting, Pemkab Klungkung Terima Penghargaan dari Kemenkes
Tingginya Angka Bunuh Diri pada Pria: Mengapa Kesehatan Mental Pria Sering Diabaikan?
Imunisasi Lebih dari Satu Jenis Vaksin tidak Sebabkan Kematian
Kolaborasi Turunkan Angka Stunting lewat 100 Hari Pendampingan Gizi
Remaja Putri dan Ibu Hamil Jadi Sasaran Utama Pencegahan Cikal Bakal Stunting
Obesitas Meningkat di Indonesia, Benarkah Body Contouring Jadi Solusi?
Dokter tanpa Etika dan Pembiaran oleh Otoritas Negara
DPR Minta Mobilisasi Dokter Asing Diatur Ketat
Ini Cara Pemerintah Cetak Banyak Dokter Spesialis
Menkes: 29.000 Dokter Spesialis Harus Didistribusikan ke Kota dan Kabupaten se-Indonesia
Dokter Depresi?
Kurangi Potensi Stres, Distribusi Dokter Spesialis Perlu Diimbangi dengan Kesejahteraan
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap