visitaaponce.com

Hak Anak untuk Memperoleh Pendidikan Bermutu belum Terpenuhi

Hak Anak untuk Memperoleh Pendidikan Bermutu belum Terpenuhi
Para murid SDN 05 Petukangan Jakarta mengikuti kegiatan belajar mengajar di luar ruang kelas dengan mengunjungi kawasan Monumen Nasional.(MI/USMAN ISKANDAR)

KOMISIONER Komisi Perlindungan Anak Indonesia Bidang Pendidikan Aris Adi Leksono mengatakan polemik serta kekacauan yang terjadi selama masa penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini menjadi tanda betapa hak anak Indonesia untuk memperoleh pendidikan yang bermutu belum terpenuhi.

Adanya disparitas dan kesenjangan pendidikan antara daerah dan kota menyiratkan tidak semua anak dapat menikmati akses pendidikan yang berkualitas.

“Terbukti kemarin waktu PPDB sebagian orangtua masih punya pandangan sekolah A ini lebih bagus daripada B dan C sehingga mereka berbondong-bondong atau berupaya melakukan kecurangan dan melakukan pemalsuan administratif agar anaknya masuk ke sekolah tertentu yang menurut asumsi mereka lebih unggul atau bermutu dari sekolah lainnya,” kata Aris kepada Media Indonesia, Senin (24/7).

Baca juga: Disdik Jabar Pastikan 4.791 Siswa PPDB yang Dibatalkan, Sudah Diterima di Sekolah

Pemerintah, kata Aris, harus terus mengoreksi dan mengevaluasi diri dan melihat realitas yang ada di lapangan. Kekacauan yang terjadi kemarin merupakan sinyal kuat bahwa sistem pendidikan dan kualitas pendidikan di Indonesia masih harus terus dibenahi.

Baca juga: SMP Negeri di Depok masih Terima Siswa meski PPDB sudah Ditutup

Dalam momentum Hari Anak Nasional, Aris juga menyinggung amanat konstitusi yang telah menjamin hak anak untuk mendapatkan pendidikan bermutu. Cita-cita untuk menyongsong bonus demografi, lanjut dia, tak mungkin bisa digapai apabila sistem pendidikan masih amburadul seperti hari ini. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat