visitaaponce.com

Fakta Ekspor Obat Tradisional Ilegal ke Uzbekistan yang Digagalkan Badan POM dan Bea Cukai

Fakta Ekspor Obat Tradisional Ilegal ke Uzbekistan yang Digagalkan Badan POM dan Bea Cukai
Badan POM dan Bea Cukai Soekarno-Hatta gagalkan ekspor obat tradisional tanpa izin edar senilai Rp4,1 miliar.(Dok Bea Cukai)

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) dan Bea Cukai berhasil menggagalkan ekspor sebanyak 430 karton obat tradisional ilegal yang mengandung bahan kimia yang akan dikirimkan ke Uzbekistan.

"Sudah beberapa lama ini kami Badan POM terus melakukan intensitas pengawasan dan penindakan yang berkaitan dengan produk obat tradisional atau jamu yang berbahan kimia obat," ucap Kepala Badan POM, Penny K. Lukito saat Konferensi Pers Joint Operation Badan POM dan DJBC di Tangerang, Rabu (9/8).

Menurut Penny, produk jamu Indonesia dilarang mengandung bahan kimia obat jadi harus betul-betul berbahan alam. Badan POM berkomitmen untuk terus melakukan berbagai upaya intensitas pengawasan dan penindakan di Badan POM dilakukan bersama dengan balai POM di seluruh Indonesia.

Baca juga : Badan POM Minta Obat Herbal Masuk Daftar Obat Rujukan BPJS

"Dari hasil kami melakukan cyber patrol kemudian tahapan-tahapan intelijen diketahui kemudian adanya satu proses ekspor ilegal, kemudian berkoordinasi dengan kantor pelayanan Bea dan Cukai Soekarno-Hatta ada satu kiriman Obat Tradisional Berbahan Kimia Obat (OTBKO) yang berhasil dicegah dan ditemukan produk OTBKO ditemukan sejumlah 430 kardus (yang ditemukan di Bandara) dengan berat keseluruhan sekitar 5 ton," jelas Penny.

OTBKO yang berhasil diringkus oleh Badan POM dan Bea Cukai ini adalah obat-obatan tradisional yang tadinya akan dikirim ke Uzbekistan. "Kandungan yang ada di dalam OTBKO ini sangat berisiko pada aspek kesehatan dan jiwa bagi siapapun yang meminumnya dalam jumlah yang berlebihan," ungkapnya.

Baca juga : Badan POM Sita Obat Ilegal Senilai Rp18 Miliar yang Dijual di Shopee

Selain itu, Badan POM juga melakukan penelusuran lebih jauh terkait OTBKO itu dan didapatkan beberapa titik ekspedisi pengiriman yaitu di Ruko JNE, ruko ekspedisi di Depok dan di Serpong yang ditemukan barang bukti produk yang mengandung bahan kimia obat dengan total keseluruhan barang bukti (termasuk yang ada di 3 gudang) sejumlah Rp14,1 miliar.

"Saya kira ini enjadi penting dan kewaspadaan kita semua kedepan tentunya Badan POM terus bekerja sama dengan penegak hukum. Hari ini dengan Bea Cukai kami ucapkan terima kasih atas respon positif dan respon cepatnya sehingga kita bisa menghentikan pengiriman ke Uzbekistan," tutur Penny.

Menurut Penny, OTBKO seperti ini banyak diproduksi di kawasan tidak berizin, pergudangan, di kawasan perumahan yang tidak terlihat. Oleh karena itu Badan POM selalu menghimbau masyarakat apabila ada aktivitas produksi yang mencurigakan untuk dilaporkan kepada Badan POM.

"Menjadi penting sekali untuk kita bersama-sama mewaspadai hal ini, kedepan ini akan terus menjadi kerja sama kami bersama Bea Cukai untuk mengawasi titik-titik pelabuhan baik udara maupun laut untuk mengawasi sehingga tidak ada lagi ekspor ataupun impor dari produk terutama jamu berbahan kimia obat," pungkasnya.

 

Kronologi pengiriman ekspor obat tradisional ilegal

Di kesempatan yang sama, Dirjen Bea Cukai, Askolani mengatakan bahwa pada 28 Juli 2023 pihaknya mendapatkan info dari Badan POM bahwa akan ada pengiriman obat tradisional yang mengandung bahan berbahaya yang akan diekspor ke Uzbekistan.

"Dan barang-barang ini infonya tidak mempunyai izin edar dan mengandung kandungan berbahaya bagi kesehatan manusia dan sudah menjadi public warning dari Badan POM," tegas Askolani.

Dari masukan itu, Bea Cukai melakukan pengawasan terhadap salah satu perusahaan eksportasi melalui fasilitas yang ada di Bandara Soetta dan Bea Cukai bisa melakukan pencegahan sebanyak 430 karton.

"Nilai dari barang tegahan ini mencapai Rp4,1 miliar yang rencananya akan diekspor ke Uzbekistan.

Dari hasil barang tegahan itu, Bea Cukai akan menyerahkan barang tersebut ke Badan POM dan difollow up oleh kepolisian dan kejaksaan agung lebih lanjut untuk bisa menyelesaikan masalah aspek hukumnya.

Askolani juga menjelaskan bahwa selama ini Bea dan Cukai juga banyak menemukan obat yang masuk dari luar yang bisa melalui kiriman atau yang dibawa penumpang yang tidak sesuai regulasi Badan POM dan Kemenkes. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat