visitaaponce.com

Pemerintah Perlu Susun Kebijakan Strategis untuk Pengendalian Pencemaran Udara

Pemerintah Perlu Susun Kebijakan Strategis untuk Pengendalian Pencemaran Udara
Polusi udara di Jakarta(MI/Usman Iskandar)

DKI Jakarta menempati urutan kedua sebagai kota dengan kualitas udara paling buruk di dunia pada Jumat (11/8). Berdasarkan pantauan IQAir, kualitas udara Jakarta tercatat 176 poin atau masuk kategori tidak sehat dengan konsentrasi polutan utama PM2.5 sebesar 103 mikrogram  per meter kubik.

Kualitas udara buruk di Jakarta bukan pertama kalinya terjadi. Sebelumnya, Jakarta pun sering menempati peringkat lima besar kota dengan kualitas udara terburuk di dunia.

Menanggapi itu, Juru Kampanye Perkotaan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Abdul Ghofar mengungkapkan, masalah polusi udara yang terjadi di Jakarta dan wilayah sekitarnya merupakan urusan yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi Jakarta, dan pemerintah provinsi di sekitar jakarta seperti Jawa Barat dan Banten.

Baca juga : Kualitas Udara Jakarta Kembali Memburuk pada Minggu Pagi

"Perlu ada kebijakan strategis yang diambil oleh pihak-pihak tersebut seperti melalui rencana aksi nasional dan rencana aksi daerah pengendalian pencemaran udara," kata Ghofar saat dihubungi, Jumat (11/8).

Ia menilai, beberapa hal yang menjadi sumber polusi udara di antaranya sektor transportasi, kawasan industri, pembangkit listrik dan pembakaran sampah. Karenanya, rencana aksi yang digarap oleh pemerintah di berbagai sektor diperlukan untuk mencari solusi dari permasalahan itu.

Selain itu, menurutnya pemerintah harus mematuhi putusan pengadilan atas gugatan warga negara terkait polusi udara Jakarta. 

Baca juga : Pengamat: Percayakan Penanganan Polusi Udara pada Pemerintah

"Ada rekomendasi spesifik ke masing-masing pihak untuk mengatasi persoalan polusi udara," imbuh dia.

Di samping itu, perlu ada langkah teknis lain seperti pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan layanan transportasi publik, transisi energi berkeadilan dan perbaikan tata kelola pengendalian pencemaran udara.

"Selain itu, pindah IKN dan penanaman pohon tidak menjawab masalah polusi udara Jakarta. Pindah IKN merupakan upaya lari dari tanggung jawab mengatasi persoalan lingkungan di Jakarta seperti kemacetan, polusi udara, dan pencemaran air. Belum lagi kalau mengacu kepada proyeksi jumlah penduduk Jakarta pasca pemindahan IKN, jumlah penduduk Jakarta hanya akan turun sedikit sementara pada tahun 2024 dan kembali naik di atas 10 juta jiwa," tegas dia.

Baca juga : Jakarta Jadi Kota Besar dengan Kualitas Udara Terburuk Kelima di Dunia

Sebagai informasi, berdasarkan pemantauan kualitas udara di IQAir, 10 kota di Indonesia dengan indeks kualitas udara yang buruk di antaranya Tangerang Selatan dengan konsentrasi PM2.5 sebesar 167 mikogram per meter kubik, disususul Bandung, Serang, Bogor, Kota Tangerang, Jakarta, Surabaya, Palembang, Pontianak dan Terentang. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat