visitaaponce.com

Kemenkes Dana Pemda untuk Gaji dan Insentif Dokter Spesialis Harus Dipastikan Ada

Kemenkes: Dana Pemda untuk Gaji dan Insentif Dokter Spesialis Harus Dipastikan Ada
Ilustrasi APBD(Dok. MI)

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian mengkritisi oknum pejabat pemerintah daerah (pemda) yang menyalahgunakan dana insentif dokter spesialis di wilayah setempat untuk menutup utang akibat defisit anggaran daerah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa gaji atau insentif untuk dokter spesialis harus dipastikan dan disediakan.

"Kalau misalnya itu memang dananya untuk membayar gaji atau insentif dari petugas kesehatan ya harus dibayarkan, jangan kemudian dipinjamkan untuk membayar kegiatan lainnya," ucapnya saat dihubungi pada Rabu (16/8).

Baca juga : Insentif Fiskal Beri Andil dalam Tingkatkan Kinerja Daerah

Oleh karena itu, Menteri Kesehatan mengatakan bahwa lebih baik gaji dokter spesialis difasilitasi langsung ke rekening masing-masing.

"Kan kita tahu di otonomi daerah kepalanya Mendagri, apapun juga kebijakan yang akan kita sampaikan ke provinsi dan kabupaten/kota harus melalui Kemendagri. Dalam hal ini Kemendagri mendukung inisiatif itu," ungkap Nadia.

Menurut Nadia, pemerintah daerah biasanya memberikan insentif daerah karena misalnya tenaga kesehatan ditempatkan karena dibutuhkan di daerah tersebut.

Baca juga : Pengamat Minta Kasus Perundungan Sesama Dokter tidak Digeneralisir

"Selain tentunya gaji yang sudah diberikan Kemenkes, biasanya daerah menambahkan fasilitas lainnya termasuk insentif," jelasnya.

Karena memang hal tersebut menurutnya sesuai dengan UU Otonomi Daerah dan menjadi beban pembiayaan APBD daerah masing-masing.

"Nah ternyata mungkin APBD nya entah kurang atau kemudian misalnya memang kapasitas fiskalnya terbatas atau kemudian bisa juga digunakan untuk yang lain misal pembangunan infrastruktur sesuai dengan bagaimana misalnya kebijakan dari kepala daerahnya," jelas Nadia. (Fal/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat