visitaaponce.com

Mengenang Kegigihan Sang Pejuang Hak Anak Indonesia, Arist Merdeka Sirait

Mengenang Kegigihan Sang Pejuang Hak Anak Indonesia, Arist Merdeka Sirait
Arist Merdeka Sirait, mantan Sekjen Komnas Perlindungan Anak dan pejuang hak-hak anak Indonesia.(Ist)

INDONESIA kehilangan seorang pejuang hak anak yang paling gigih dalam berjuang membela hak-hak anak di Tanah Air. Arist Merdeka Sirait. 

Pria kelahiran 17 Agustus 1960, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut), berpulang pada Sabtu (26/8) lalu di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur dan dimakamkan di Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Sumut. 

"Alhamdulillah lengkap semua proses telah kami selesaikan sampai hari ini, mulai dari Pak Arist masuk ICU (intensive care unit), keluar rumah sakit, menemani di rumah duka RSPAD Gatot Subroto, Gedung N, sampai mengantar ke tempat peristirahatan terakhir, Terima kasih Pak Arist Merdeka atas semua perjuangan dan semangat  yang selalu dikobarkan setiap hari," kata Lia Latifa, Sekjen Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan pers, Sabtu (2/9).

Baca juga: Mendiang Arist Merdeka Sirait Buka Cakrawala Perlindungan Anak

"Selamat jalan pejuang, Selamat jalan sang motivator. Kami akan lanjutkan perjuanganmu untuk melindungi anak Indonesia," uca Lia Latifa.

Semasa hidupnya, Arist memperjuangkan hak-hak anak yang menjadi korban kekerasan, kemiskinan dan kesehatan. Di akhir-akhir hidupnya Arist Merdeka Sirait tengah gigih mengkampanyekan bahaya Bisphenol A (BPA) kepada masyarakat.

Desak BPOM Beri Label BPA pada Galon 

Oleh karena itu, dengan Komnas Perlindungan Anak, Arist mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai regulator pangan dan obat obatan untuk memberi label pada galon guna ulang yang mengandung BPA.

Sejak dua tahun silam. Arist secara rutin menggelar seminar di auditorium Komnas PA dengan mengundang nara sumber dari pakar kesehatan, anggota dewan dan tokoh lain. 

Baca juga: Menteri PPPA Bintang Puspayoga Sampaikan Dukacita ke Keluarga Arist Merdeka

Tak kenal lelah Arist mendesak BPOM agar Perka BPOM No 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan direvisi.

BPOM pun merespons dengan baik. Setelah BPOM melakukan berbagai kajian dengan pakar plastik, pakar kesehatan dari seluruh Universitas Negeri Indonesia, disimpulkan perlu adanya revisi Peraturan Kepala (Perka) BPOM No 31 tahun 2018 dan pelabelan pada galon guna ulang berbahan polikarbonat. 

Ketika Perka BPOM No 31 tahun 2018 sudah direvisi di mana tinggal menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo, Arist juga secara proaktif terus mengawal Perka BPOM No 31 tahun 2018. Bahkan Arist sempat membuat surat terbuka untuk presiden. 

Baca juga: Komnas Perlindungan Anak: Labelisasi Galon BPA Tak Bisa Ditunda

Tentu saja, tidak berjuang sendiri. Arist juga didukung anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB DPR RI, Arzeti Bilbina, SE, MAP  yang secara gigih memperjuangkan melalui Komisi IX DPR yang memang bermitra dengan BPOM. 

Saat ulang tahun Nahdlatul Ulama (NU) yang ke-100 tahun, Arist menjadi narasumber dalam gelaran Bahtsul Masail yang diadakan di Pasuruan, Jawa Timur. 

Diundang Dewan Pertimbangan Persiden soal Bahaya BPA

Sepulang dari Jawa Timur, Arist juga diundang oleh Dewan Pertimbangan Presiden soal bahaya BPA dan membahas RUU BPOM. 

Baca juga: Komnas PA: Rencana Pelabelan BPA Dinilai Langkah Tepat

Sayangnya, sebelum galon guna ulang benar benar diberi label, Arist Merdeka Sirait telah berpulang. Akan tetapi semangat dalam membela hak anak tidak akan pernah surut.

Perjuangan akan dilanjutkan oleh penerusnya agar Pelabelan pada galon guna ulang segera dilakukan. Selamat jalan Pak Arist!...(RO/S-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat