visitaaponce.com

Satgas Pencemaran Udara Awasi 32 Perusahaan di Jabodetabek

Satgas Pencemaran Udara Awasi 32 Perusahaan di Jabodetabek
Ilustrasi: pencemaran udara di Jakarta(MI/Susanto )

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan bahwa saat ini Satgas Pengendalian dan Pencemaran Udara Jabodetabek sudah melakukan pengawasan terhadap 32 kegiatan usaha dan industri. Dari jumlah tersebut, 8 perusahaan di antaranya sudah mendapatkan sanksi administratif, 9 dalam tahap proses sanksi, 2 pengumpulan bukti dan keterangan, dan 13 perusahaan dalam pengawasan.

Direktur Jenderal Gakkum KLHK sekaligus Ketua Satgas Pengendalian dan Pencemaran Udara Jabodetabek Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa 32 perusahaan yang tengah diawasi tersebut bergerak di berbagai sektor usaha.

“Mulai dari pembangkit listrik menggunakan batu bara, manufaktur, semen, logam, boiler, beton, dan lainnya,” ungkapnya dalam Acara Progres Kerja Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek di Kantor KLHK, Jakarta, Jumat (8/9).

Baca juga: Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Tindak Tegas Pabrik Pengolahan Biji Plastik di Kalideres

Lebih lanjut, Rasio menambahkan bahwa pihaknya juga bekerja sama dengan dinas lingkungan hidup di 72 lokasi di daerah untuk mengawasi pembakaran terbuka dari masyarakat.

KLHK saat ini dikatakan telah memiliki 15 stasiun pemantau kualitas udara di Jabodetabek. Dari stasiun tersebut, diketahui status pencemaran udara bervariasi.

Baca juga: Baru 9 Titik Lokasi di Jakarta Terpasang Water Mist Generator

“Sebagian besar datanya 9 wilayah itu statusnya baik, 8 sedang, 5 tidak sehat. Kalau bicara indeks pencemaran udara ada 5 yakni baik, sedang, tidak sehat, sangat tidak sehat, dan berbahaya. Saat ini bervariasi kondisinya. Tidak ada yang berbahaya dan sangat tidak sehat,” kata Rasio.

Dia menegaskan bahwa nantinya KLHK akan memberlakukan strict liability kepada pihak yang telah berkontribusi mencemarkan udara. Sebelumnya strict liability hanya diberlakukan untuk tindakan yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.

“Jadi kami akan lakukan tindakan tegas. Mulai dari teguran dan jika tidak ada tindak lanjut kami akan memberlakukan sanksi pidana dan perdata,” tegasnya.

Rasio juga menambahkan bahwa pihaknya juga berencana untuk memberikan sanksi bagi perusahaan angkutan seperti bus dan truk yang terbukti melanggar uji emisi.

Di tempat yang sama, Sekretaris Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan sekaligus Sekretaris Satgas Pengendalian dan Pencemaran Udara Jabodetabek Tulus Laksono menambahkan bahwa uji emisi yang dilakukan di KLHK sudah berjalan dengan baik.

“Kami juga sudah uji emisi di sini setiap hari sekitar 100-150 kendaraan. Sudah ada 2.700 kendaraan bermotor yang diuji. 33% roda dua, 12% roda empat dan 16% bus tidak lolos,” ujar Tulus.

Dia mengatakan pihaknya kini tengah mematangkan rencana untuk memberlakukan tilang emisi. Selain itu, ke depan juga sedang dimatangkan perpanjangan STNK akan diberlakukan uji emisi, di mana yang tidak lolos akan berpengaruh pada pajak yang dibayarkan. (Des/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat