visitaaponce.com

KLHK Siapkan Gugatan Perdata Ganti Rugi Lingkungan untuk Perusahaan Penyebab Polusi Jabodetabek

KLHK Siapkan Gugatan Perdata Ganti Rugi Lingkungan untuk Perusahaan Penyebab Polusi Jabodetabek
Polusi udara di Jakarta(MI/Usman Iskandar )

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyiapkan langkah hukum berlapis terhadap kegiatan yang diduga menjadi sumber pencemar udara Jabodetabek, baik kegiatan yang dilakukan oleh korporasi maupun masyarakat.

“Di samping melakukan penghentian sementara, dan memberikan sanksi administratif, saya sudah memerintahkan Direktur Penegakan Hukum Pidana untuk segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, serta  memerintahkan Direktur Penyelesaian Sengketa untuk menyiapkan gugatan perdata ganti rugi lingkungan dengan menggunakan pendekatan strict-liability atau tanggung jawab mutlak,” kata Ketua Satgas Pengendalian dan Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek KLHK Rasio Ridho Sani, Sabtu (9/9).

Rasio menambahkan bahwa pendekatan strict-liability dalam gugatan ganti rugi pencemaran udara-selama ini telah diterapkan untuk gugatan karhutla.  

Baca juga: Satgas Pencemaran Udara Awasi 32 Perusahaan di Jabodetabek

“Saat ini akan kami terapkan untuk ganti rugi pencemaran udara oleh kegiatan industri karena sudah menimbulkan masalah pencemaran udara yang serius,” beber dia.

Ia membeberkan, saat ini Tim  Satgas yang beranggotakan lebih dari 100 pengawas dan pengendali dampak lingkungan serta didukung oleh analis laboratorium lingkungan hidup telah melakukan pengawasan di 32 kegiatan industri di wilayah Jabodetabek dengan rincian 2 di Jakarta Timur, 5 di Jakarta Utara, 1 di Kabupaten Bekasi, 4 di Kabupaten Bogor, 3 di Kabupaten Karawang, 1 di Kabupaten Tangerang, 4 di Kota Bekasi, 1 di Kota Bogor, 3 di Kota Tangerang, 8 di Kota Tangerang Selatan.

Baca juga: Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Tindak Tegas Pabrik Pengolahan Biji Plastik di Kalideres

“Target kegiatan industri yang diawasi adalah kegiatan yang berpotensi menyebabkan pencemar udara dan/atau laporan masyarakat, meliputi, stockpile batu bara, PLTU, pabrik-pabrik yang mengoperasikan PLTU dan boiler,  makanan, pulp and paper, plastik, tekstil, peleburan logam, industry kimia, kaca, beton/batching plant serta pembuatan plastik,” bebernya.

Tim Satgas pun telah melakukan penghentian sementara dan penyegelan kepada 13 kegiatan industri, pemberian sanksi administrasi kepada 8 kegiatan industri, dalam proses sanksi administrasi terhadap 9 kegiatan industri.

“Disamping itu, saat ini sedang dilakukan penyelidikan terhadap 2 kegiatan industri dan melakukan pengawasan terhadap 13 kegiatan industri,” imbuh Rasio.

Adapun, untuk sanksi administrasi diberikan kepada PT KBN selaku pengelola kawasan, sanksi tersebut juga berlaku untuk tiga industri yang ada di dalam kawasan tersebut, yaitu PT WSR, PT UMP, dan PT NSM.  Sanksi administrasi juga diberikan kepada PT MBS, PT BBA, PT IVS, PT JSI, dan PT AK.

Untuk menindaklanjuti data pemantauan ISPU KLHK di Kota Tangerang Selatan, Tim Satgas juga melakukan penghentian sementara dan memberikan Sanksi Administrasi yang terdiri dari PT. PIP, PT ARMC, PT HB, PT SAP, PT AMB, PT PB, PT SCG, dan PT FBI. Delapan perusahaan ini diduga menjadi sumber pencemar udara, khususnya parameter PM,25 yang berdasarkan data ISPU KLHK di Kota Tangerang Selatan sepanjang pertengahan bulan Agustus sampai dengan saat ini masih terpantau tidak sehat atau kuning.

Untuk menekan pencemaran udara di Jabodetabek, Tim Satgas dan Dinas Lingkungan Hidup juga melakukan penghentian dan pemasangan plang himbauan untuk tidak melakukan kegiatan pembakaran terbuka di 57 lokasi.

Langkah penghentian pembakaran secara terbuka dilakukan di wilayah Jabodetabek yang tersebar di 9 titik di wilayah Jakarta, 4 titik di wilayah Kabupaten Bogor, 5 titik wilayah Kota Bogor, 15 titik di wilayah Kabupaten Tangerang, 20 titik di Kota Depok, dan 4 titik di wilayah Kota Tangerang Selatan.

 

Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek

Seperti diketahui, sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor SK.929/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2023 tentang Langkah Kerja Penanganan dan Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, Tim Satgas akan tetap melaksanakan tujuh langkah kerja penanganan dan pengendalian pencemaran udara wilayah Jabodetabek yang ditegaskan Menteri LHK dalam SK tersebut.

Pertama, identifikasi sumber pencemar udara di wilayah Jabodetabek. Kedua, melakukan pengawasan emisi gas buang kendaraan bermotor melalui pelaksanaan uji emisi secara bertahap diawali dari Kementerian/ Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah Jabodetabek.

Ketiga, menggalakkan aksi kegiatan penanaman pohon dalam rangka penyerapan pencemaran udara. Keempat, pengawasan terhadap ketaatan perizinan dan perundangan-undangan bagi sumber tidak bergerak antara lain pembangkit listrik (PLT/PLTD, unit pembangkit independen), manufaktur, pembakaran sampah, pembakaran limbah elektronik, stockpile batu bara melalui evaluasi, klarifikasi dan inspeksi lapangan.

Kelima, penegakan hukum (law enforcement) berupa penindakan penjatuhan sanksi administrasi serta sanksi hukum perdata maupun pidana terhadap usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran Baku Mutu Emisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keenam, penerapan teknologi modifikasi cuaca (TMC) pada kondisi tertentu berdasarkan evaluasi seperti kondisi geomorfologis dan street canyon menurut kebutuhan. Ketujuh, pembinaan, pengawasan, koordinasi dan supervisi kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam wilayah Jabodetabek secara berjenjang maupun secara langsung menurut kebutuhan lapangan dan mendesak dalam sistem second line enforcement. (Ata/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat