Kasus Kekerasan Seksual Bupati Maluku Tenggara Butuh Aturan Turunan UU TPKS
![Kasus Kekerasan Seksual Bupati Maluku Tenggara Butuh Aturan Turunan UU TPKS](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/a0a01e5b1efa1d045ada29017e412561.jpg)
KASUS kekerasan seksual yang menyeret Bupati Maluku Tenggara M Thaher Hanubun terhambat karena hingga kini belum ada aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Jaringan Lembaga Pengada Layanan Ina Irawati mengatakan kebutuhan aturan turunan UU TPKS sangat penting, karena jika UU sudah disahkan namun aturan turunannya belum ada yakni 3 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) akan sangat sulit dalam hal implementasi sehingga sifatnya sangat genting.
"Aturan turunan menjadi sangat penting karena dalam kasus ini pelaku merupakan memiliki power cukup besar sehingga dibutuhkan aturan turunan untuk disegerakan terutama aturan turunan melawan terlapor yang memiliki kekuatan," kata Ina dalam konferensi pers secara daring, Selasa (12/9).
Baca juga: KPAI: Implementasi Permenag 73 tentang Pencegahan TPKS di Ponpes Belum Maksimal
Selain itu aturan turunan UU TPKS juga terkait mekanisme perlindungan korban kekerasan seksual di daerah-daerah yang dinilai masih terbatas terutama di wilayah kepulauan. Kemudian korban juga diduga mengalami pernikahan paksa oleh sang bupati.
"Ini jadi salah satu contoh kasus kekerasan seksual yang juga bisa terjadi di daerah lain bahwa aturan turunan dari UU TPKS sangat ditunggu dan perlu dipastikan juga bahwa substansi aturan turunannya dapat merespon situasi kekhususan masyarakat di daerah, situasi pendamping, apalagi saat pelaku merupakan pejabat," jelas dia.
Baca juga: 9 Pria Pelaku Kawin Tangkap di Sumba Ditangkap
Kronologi kasus tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret Bupati Kabupaten Maluku Tenggara antara lain korban berinisial TA, 21, bekerja di kafe miliki terlapor di Kota Ambon, belum genap bekerja 3 bulan TA sudah mengalami kekerasan seksual oleh pemilik kafe. Karena kafe tersebut menyatu dengan rumah maka setiap terlapor datang ke Ambon selalu menginap di kafe miliknya. (Iam/Z-7)
Terkini Lainnya
Pengentasan Tindak Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Perlu Digencarkan
Penyelesaian Aturan Turunan UU TPKS Molor, Pemerintah Dinilai Lamban
Aktivis Perempuan Sesalkan Baru Ada 2 Aturan Turunan UU TPKS
Menteri PPPA Perkuat Forum Pengada Layanan dalam Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Harmonisasi Aturan Turunan UU TPKS Lambat
Ini UU yang Kurang Mencerminkan Perlindungan pada Anak dan Perempuan
Paris Hilton Mengaku Dicekok Obat-obatan dan Dilecehkan
Empat Mahasiswa Unhas Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus
Shania Twain Ungkap Kebenaran Tragis di Balik Salah Satu Lagu Populernya
Waspada terhadap Modus Kenalan dan Iming-Iming Uang
Cabuli 6 Bocah, 2 Kuli Bangunan Diancam Penjara 15 Tahun
KPAI Desak Polisi Temukan Peretas Akun Medsos Dalang Kasus Ibu Lecehkan Anak di Tangsel dan Bekasi
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap