visitaaponce.com

Realisasi Perhutanan Sosial Baru 6,1 Juta Hektare

Realisasi Perhutanan Sosial Baru 6,1 Juta Hektare
Perhutanan sosial di Kalimantan(MI/Denny Susanto)

BERDASARKAN Peraturan Presiden nomor 56 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, target pemberian akses perhutanan sosial hingga 2030 yakni seluas 12,7 juta hektare. Namun, hingga kini realisasinya baru mencapai 6,1 juta hektare.

Menaggapi itu, Plt Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian LHK Agus Justianto mengakui, skema perizinan dalam perhutanan sosial bukanlah hal mudah. Kendala yang dihadapi di lapangan ialah masih kurangnya SDM yang kompeten.

“Ketika di kapangan, kita tidak dengan mudah memberikan izin. Perlu ada verifikasi, juga membutuhkan SDM yang kompeten. Kita mempunyai keterbatasan SDM sehingga proses verifikasi yang menjadi baseline ini terkendala,” kata Agus di Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Selasa (12/9).

Baca juga : Perhutanan Sosial Ubah Kesulitan Desa Tuwung di Palangkaraya jadi Keberhasilan

Namun, menurut dia, selain program perhutanan sosial, pemerintah juga memiliki berbagai kegiatan yang mendukung akses lebih besar ke masyarakat, misalnya perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH). Dalam kegiatan itu, pemerintah mendorong dan mewajibkan pemegang izin usaha kehutanan untuk bermitra dengan masyarakat sekitar.

“Nah, setelah dihitung ini ternyata cukup besar dari proses PBPH ini. Melalui kemitraan, kawasan konservasi, sehingga kalau ditotal dari 6,1 juta hektare itu, ternyata sudah lebih dari 9 juta hektare,” beber Agus.

“Jadi alhamdulillah sebenarnya dari target 12,7 juta hektare ini mungkin lebih dari 60% sudah tercapai, dan kita yakin akan terus,” pungkas dia. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat