visitaaponce.com

DPR RI Minta Dokter Gadungan Ditindak Tegas Agar Jera

DPR RI Minta Dokter Gadungan Ditindak Tegas Agar Jera
Ilustrasi(Freepik)

PELAKU dalam kasus dokter gadungan atau dokteroid di klinik K3 PT Pelindo Husada Citra (PHC) di Surabaya, Jawa Timur perlu ditindak tegas dengan agar dokteroid dengan pemalsuan identitas tidak terjadi lagi.

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan aksi dokteroid yang dilakukan pelaku Susanto sudah dilakukan berkali-kali sejak 2006 di beberapa rumah sakit berbeda.

"Harusnya aksi Susanto ini bisa diantisipasi saat penerimaan. Seharusnya ketika itu pihak perusahaan hati-hati dan kroscek dengan sungguh-sungguh. Melihat aksinya yang berulang, berarti Susanto sudah mengetahui celah. Harusnya ini menjadi pembelajaran bagi faskes (fasilitas Kesehatan) maupun pemerintah" kata Edy, Minggu (17/9).

Baca juga: Dokter Gadungan Diduga Manfaatkan Internet untuk Palsukan Data Ijazah

Sebelumnya, Susanto, yang merupakan lulusan SMA, memalsukan data menggunakan ijazah korban dr Anggi asal Kabupaten Bandung agar bisa menjadi dokter gadungan. 

Aksinya tersebut membuat Susanto sampai bisa bekerja di klinik K3 PT PHC selama 2 tahun. Ketika di persidangan ternyata aksi menjadi dokteroid sudah dilakukannya sejak 2006 di berbagai rumah sakit.

Politikus PDI-Perjuangan ini berharap kemajuan teknologi harus diimbangi dengan terjaminnya keamanan data. Selain itu, dengan adanya teknologi menurutnya harus memudahkan dalam verifikasi berbagai hal.

Baca juga: Total Ada 200 Lebih Dokter yang Diadukan Masyarakat Selama 3 Tahun

Meskipun pada dokumen sudah dinyatakan dokter bahkan spesialis, faskes harus melakukan verifikasi. Komite medik sangat berperan dalam proses kredensialing ini.

Setiap orang dilarang menggunakan gelar dan berpenampilan atau perilaku menyerupai tenaga medis atau tenaga kesehatan. Ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Pada Pasal 312 UU 17/2023 sudah diatur tidak boleh menyerupai atau bertindak seperti tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memiliki izin untuk praktik," ujar dia.

Ia mengatakan UU Kesehatan yang baru pada Pasal 439 dan 441 sudah diatur bentuk sanksi bagi yang bukan tenaga kesehatan maupun tenaga medis tapi praktik bahkan berperilaku menyerupai dokter maupun tenaga kesehatan.

"Ini tidak main-main dan hukuman maksimal 5 tahun atau denda Rp500 juta harus diberikan. Undang-Undang No 17/2023 yang baru ini sudah jelas berpihak pada masyarakat dan melindungi marwah tenaga kesehatan maupun tenaga medis," katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Moh. Adib Khumaidi mengatakan PB IDI dan IDI cabang Kabupaten Bandung berkomitmen memberikan pendampingan hukum kepada dr Anggi Yurikno, yang data ijazahnya dicuri oleh dokter gadungan Susanto.

"Melakukan pendampingan hukum dan membantu segala prosesnya, ini menjadi bentuk perlindungan hukum. Kasus ini juga menjadi kasus pencemaran nama baik, kita akan bantu hingga pembersihan nama baik," ungkap Adib.

Adib menyebut untuk mengonfirmasi kualitas dan keabsahan dokumen dari dokter bisa dengan redensialing atau proses evaluasi ulang terhadap persyaratan kerja sama yang meliputi SDM.

"Kami tidak ingin masyarakat mendapatkan tenaga medis yang ternyata gadungan. Kami ingin masyarakat terlayani sesuai tenaga medis dengan bidangnya. Kami tidak ingin ini terulang lagi dan kami mendukung aparat dalam penegakkan hukum," pungkasnya. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat