Masih Ada 88 Lembaga Zakat Tidak Berizin
![Masih Ada 88 Lembaga Zakat Tidak Berizin](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/7e33a8f91c1cceb92193d8214fa1bd55.jpg)
MASIH ada 88 lembaga pengelola zakat yang tidak berizin. Kementerian Agama terus berupaya agar lembaga-lembaga tersebut memiliki izin resmi.
"Kami juga sudah mendiskusikan ini dengan BAZNAS serta dengan forum zakat agar mereka ini didorong untuk mengajukan izin," kata Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur saat dihubungi pada Selasa (19/9).
Banyaknya lembaga zakat tidak berizin ini mencuat pada Januari 2023, saat Kemenag merilis data 108 lembaga zakat yang tidak memiliki izin legalitas beroperasi. "Menurut informasi yang saya terima sampai sekarang sudah berkurang 20 lembaga," ungkap Waryono.
Baca juga : Masuk Daftar Hitam, Ini Nama 108 Lembaga Zakat yang Tidak Berizin
Kemenag memberi waktu kepada para pengelola zakat tak berizin itu untuk segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur. Jika tidak, sesuai Undang-Undang Zakat No.23 Tahun 2011, mereka wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat.
Menurut Waryono, sejak data tersebut dirilis, pihaknya mendapatkan respon positif dari sebagian lembaga yang teridentifikasi belum punya izin.
Baca juga : Masuk Daftar Hitam Kemenag, Lembaga Zakat baru Miliki Izin Dinsos
Waryono berharap dengan adanya pendekatan humanis dan kolegialitas yang dilakukan Kemenag bisa memberikan kesadaran bahwa mengelola dana umat termasuk zakat bukan sekadar bertanggung jawab di hadapan Tuhan, tetapi juga di hadapan negara.
Waryono yang baru dilantik satu bulan menjadi Direktur Pemberdayaan Wakaf dan Zakat Kemenag akan terus berupaya agar lembaga-lembaga lain bisa segera memiliki izin untuk kebaikan bersama.
"Saya baru satu bulan di jabatan ini, saya masih mempelajari kendalanya apa, tapi yang jelas saya sudah ketemu dengan pengurus forum zakat yang membawahi LAZ organisasi agar mereka diingatkan," tandasnya. (Z-4)
Terkini Lainnya
Laznas Dewan Dakwah Raih Sertifikat ISO 9001:2015 TUV Nord
Lima Kampung Zakat di Sulawesi Barat Diresmikan Kemenag
Baznas Tangsel Luncurkan Kantor Digital Dan Kukuhkan Duta Zakat
Kemenag Ungkap ada 108 Lembaga Amil Zakat Beroperasi tanpa Izin
108 Lembaga Zakat tidak Berizin, Kemenag: Hentikan Semua Aktivitas
Baznas (Bazis) DKI dan PAM Jaya Pecahkan Rekor MURI dalam Pengumpulan Zakat
Pejabat dan Pegawai Kemenko Marves Tunaikan Zakat Melalui BAZNAS
Zakat Fitrah dan Zakat Mal Berbeda. Simak Penjelasannya!
Baznas dan Pertamina Jalin Kerja Sama Pengelolaan Zakat
Kemensos Perkuat Sinergitas dengan Baznas Lewat Pembentukan Unit Pengumpul Zakat
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap