3 Trenggiling Dilepasliarkan di Taman Nasional Baluran
![3 Trenggiling Dilepasliarkan di Taman Nasional Baluran](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/5b150313c45e9b1cbdd3a6622a049515.jpg)
Balai Taman Nasional Baluran Situbondo Jawa Timur melepasliarkan tiga ekor trenggiling (manis javanica), pada Jumat (6/10). Satwa dilindungi itu dilepasliarkan di lokasi Blok Kubangan Bekol, RPTN Bama yang masuk wilayah SPTNW I Bekol Taman Nasional Baluran.
Kepala Balai Taman Nasional Baluran Situbondo Johan Setiawan mengungkapkan semua trenggiling tersebut merupakan pemberian dari BKSDA DKI Jakarta.
"BKSDA DKI Jakarta mendapatkan mereka dari penyerahaan oleh masyarakat Jakarta Utara. Kami mengapresiasi masyarakat yang mempunyai kesadaran tinggi akan konservasi sehingga dengan besar hati menyerahkan satwa yang dilindungi kepada pemerintah," ujar Johan melalui keterangan tertulis, Jumat.
Sebelum dilepasliarkan, ketiganya telah dirawat di dalam penangkaran selama beberapa bulan guna memastikan semua dalam kondisi baik.
Johan menjelaskan bahwa trenggiling adalah mamalia unik yang bersisik dan satunya-satunya dari famili pholidota yang tersisa. Sisik pada trenggiling berfungsi sebagai alat untuk berlindung dari mangsa. Namun saat ini keberadaan trenggiling terancam karena menjadi target perburuan liar.
"Trenggiling masuk ke dalam status kritis (Critically Endangered/CR) berdasarkan daftar merah lembaga konservasi dunia, IUCN. Status konservasi dalam CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) adalah Appendix 1 yang artinya tidak boleh diperjualbelikan," terang Johan.
Ia mengungkapkan trenggiling sangat cocok tinggal di kawasan Taman Nasional Baluran karena tidak ada yang berburu trenggiling. Hal ini menjadi salah satu alasan utama mengapa ssatwa dilindungi itu dilepasliarkan di lokasi tersebut.
"Tingkat perburuan trenggiling di Taman Nasional Baluran sangat rendah bahkan tidak pernah dijumpai," tuturnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 106 tahun 2018, Trenggiling (Manis javanica) termasuk jenis satwa dilindungi. Sesuai Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup atau mati ataupun berupa bagian tubuh, telur, dan merusak sarangnya. (Ant/Z-11)
Terkini Lainnya
Puti Malabin, Seekor Harimau Sumatra Kembali ke Habitatnya
Bandung Zoo Lepas Liarkan 5 Satwa di Karawang
Tersangka Penjual Sisik Trenggiling Diancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
Lebih dari 600 Ribu Satwa Liar Lahir Sepanjang 2015 hingga 2024
Seekor Gajah Sumatra Lahir di Pusat Konservasi Gajah Riau
Tujuh Satwa Dilindungi dari Kandang di Rumah Bupati Langkat Jalani Rehabilitasi
Tok! Bangladesh Larang Eksploitasi Gajah karena Terancam Punah
Gorilla Kedua Lahir dalam Tempo Sebulan di Kebun Binatang London
Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu Gelar Seminar Peringati Hari Maleo Sedunia
Pelestarian Badak Sumatra di Kalimantan Dilakukan Lewat Bayi Tabung
Pelepasliaran Elang Jaga Ekosistem Satwa Langka Gunung Halimun Salak
Yuk Kenalan dengan Badak
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap