visitaaponce.com

3 Trenggiling Dilepasliarkan di Taman Nasional Baluran

3 Trenggiling Dilepasliarkan di Taman Nasional Baluran
Satwa dilindungi trenggiling(Antara)

Balai Taman Nasional Baluran Situbondo Jawa Timur melepasliarkan tiga ekor trenggiling (manis javanica), pada Jumat (6/10). Satwa dilindungi itu dilepasliarkan di lokasi Blok Kubangan Bekol, RPTN Bama yang masuk wilayah SPTNW I Bekol Taman Nasional Baluran.

Kepala Balai Taman Nasional Baluran Situbondo Johan Setiawan mengungkapkan semua trenggiling tersebut merupakan pemberian dari BKSDA DKI Jakarta. 

"BKSDA DKI Jakarta mendapatkan mereka dari penyerahaan oleh masyarakat Jakarta Utara. Kami mengapresiasi masyarakat yang mempunyai kesadaran tinggi akan konservasi sehingga dengan besar hati menyerahkan satwa yang dilindungi kepada pemerintah," ujar Johan melalui keterangan tertulis, Jumat.

Sebelum dilepasliarkan, ketiganya telah dirawat di dalam penangkaran selama beberapa bulan guna memastikan semua dalam kondisi baik.

Johan menjelaskan bahwa trenggiling adalah mamalia unik yang bersisik dan satunya-satunya dari famili pholidota yang tersisa. Sisik pada trenggiling berfungsi sebagai alat untuk berlindung dari mangsa. Namun saat ini keberadaan trenggiling terancam karena menjadi target perburuan liar.

"Trenggiling masuk ke dalam status kritis (Critically Endangered/CR) berdasarkan daftar merah lembaga konservasi dunia, IUCN. Status konservasi dalam CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) adalah Appendix 1 yang artinya tidak boleh diperjualbelikan," terang Johan.

Ia mengungkapkan trenggiling sangat cocok tinggal di kawasan Taman Nasional Baluran karena tidak ada yang berburu trenggiling.  Hal ini menjadi salah satu alasan utama mengapa ssatwa dilindungi itu dilepasliarkan di lokasi tersebut.

"Tingkat perburuan trenggiling di Taman Nasional Baluran sangat rendah bahkan tidak pernah dijumpai," tuturnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 106 tahun 2018, Trenggiling (Manis javanica) termasuk jenis satwa dilindungi. Sesuai Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup atau mati ataupun berupa bagian tubuh, telur, dan merusak sarangnya. (Ant/Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat