visitaaponce.com

PT Kalista Alam Lunasi Ganti Rugi Lingkungan Akibat Karhutla Sebesar Rp114 Miliar

PT Kalista Alam Lunasi Ganti Rugi Lingkungan Akibat Karhutla Sebesar Rp114 Miliar
Ilustrasi(Antara)

PT Kalista Alam telah membayar lunas tuntutan sebesar Rp114 miliar akibat membiarkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area konsesinya. Ganti rugi lingkungan yang telah dibayarkan oleh Kalista Alam sebesar Rp57 miliar pada 15 November 2023 merupakan pelunasan atas nilai ganti rugi lingkungan sebagaimana bunyi amar putusan pengadilan sebesar Rp114 miliar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengungkapkan pembayaran gati rugi itu menunjukkan komitmen KLHK untuk menindak tegas pihak yang terlibat dalam kasus Karhutla.

“Kami akan menggunakan semua instrumen hukum baik penghentian, sanksi administratif, penegakan hukum pidana termasuk gugatan perdata agar memberikan efek jera. Kami akan terus mengejar pelaku karhutla, termasuk mendorong percepatan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Rasio dalam keterangan resmi, Sabtu (18/11).

Baca juga: HGU Anggota Gapki Kalsel Diklaim Bebas Karhutla

Sebagai informasi, seluas 1.000 hektare areal perkebunan sawit milik Kalista Alam mengalami keebakaran. Mereka pun menyatakan siap melakukan ganti rugi lingkungan dan melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup secara mandiri terhadap lahan bekas terbakar.

Pembayaran ganti gugi lingkungan tersebut telah disetor ke Penerimaan Negara, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan melalui Sistem Informasi PNBP online (SIMPONI) dengan kode billing 820231112302961, tanggal billing 12-11-2023 dan tanggal pembayaran 15-11-2023 merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) KLHK.

Baca juga: Musim Hujan Tiba, Jumlah Karhutla Menurun

Rasio menegaskan, komitmen pelaksanaan putusan pengadilan yang dilakukan Kalista Alam harus menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk segera melaksanakan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami ingatkan bahwa Gakkum KLHK akan terus mendorong proses eksekusi putusan yang menjadi kewenangan Ketua Pengadilan Negeri (PN). Untuk mendukung percepatan eksekusi putusan pengadilan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap lainnya, kami saat ini sedang menyiapkan langkah-langkah untuk penyitaan aset tergugat,” tambah Rasio.

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sekaligus Kuasa Menteri LHK Jasmin Ragil Utomo mengatakan KLHK akan mengawal proses pemulihan lingkungan hidup terhadap lahan bekas terbakar yang dilakukan secara mandiri oleh PT Kalista dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nagan Raya.

Berkaitan dengan gugatan perdata karhutla, Ragil menambahkan bahwa saat ini KLHK telah menggugat 22 perusahaan, dimana 14 perusahaan diantaranya telah berkekuatan hukum tetap dengan total nilai putusan sebesar Rp5.603.326.301.249,00 yang terdiri dari 7 perusahaan proses eksekusi sebesar Rp3.049.591.266.200,00 dan 7 perusahaan persiapan eksekusi sebesar Rp2.553.735.035.049,00. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat