Perumusan RPP Kesehatan Tidak Melibatkan Pelaku Industri Tembakau
![Perumusan RPP Kesehatan Tidak Melibatkan Pelaku Industri Tembakau](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/b7717663274efa2d95f2df1e86aa4e59.jpg)
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung tidak adanya pelibatan para pelaku industri tembakau dan pihak terdampak lainnya pada proses penyusunan pasal-pasal tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang diinisiasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sebaliknya, YLKI mengaku selalu dilibatkan selama proses tersebut berlangsung dan prosesnya berbeda dengan 2012 lalu.
“Sebenarnya selama ini kan kalau pembuatan PP, kita itu terlibat, dan saya tahu di PP 109 (tahun 2012) justru waktu itu ada pelibatan dari industri, dari stakeholder lain. Tetapi, kalau kita bicara benchmarking terhadap satu regulasi pengendalian tembakau di dunia, khususnya industri, itu memang tidak boleh dilibatkan dalam proses pembuatan regulasi yang berdimensi pengendalian tembakau,” ucap Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (30/11).
Alasannya, kata Tulus, karena tidak mungkin para pelaku industri akan mendukung rencana regulasi tersebut. “Tidak akan ada titik temu antara regulasi pengendalian tembakau itu dengan pihak industri,” terusnya.
Baca juga: Ancam Petani, Pasal Tembakau di RPP Kesehatan Belum Disetujui
Hal senada diungkapkan Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari. Menurutnya, banyak penolakan terhadap pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan, seperti dari para petani tembakau, akibat ketidaktahuan informasi tentang isi dari rancangan peraturan dimaksud. Salah satunya tentang pasal yang memerintahkan petani tembakau untuk alih fungsi tanam ke tanaman lainnya.
”Tidak ada pasal yang melarang petani untuk menanam tembakau, tidak ada orang yang dilarang merokok, boleh merokok asal ada tempatnya. PP ini tidak melarang perusahaan memproduksi, silakan memproduksi. Ini perlu disampaikan karena mulai ada permintaan tuntutan PP ini tidak disahkan, tidak diteruskan, atau tidak diatur produk tembakau di PP ini,” ujarnya pada acara yang sama.
Baca juga: Tiga Tim Capres-cawapres Miliki Pandangan Sama Soal Kesejahteraan Petani Tembakau
Dalam kesempatan yang sama, Program Manager Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (KNPT) Nina Samidi mengatakan hal yang sama bahwa tidak ada pasal perintah alih tanam kepada para petani tembakau di RPP Kesehatan.
Namun, faktanya berbeda. Nyatanya, pada draft RPP Kesehatan yang dibuka oleh Kemenkes kepada publik dan menjadi materi untuk melibatkan partisipasi publik, terdapat pasal yang mengharuskan petani tembakau melakukan alih tanam. Tepatnya di pasal 457 ayat 7 RPP Kesehatan yang berbunyi perintah diversifikasi bagi para petani tembakau untuk beralih ke tanaman lainnya.
Hal ini menandakan bahwa para asosiasi pengendalian tembakau tersebut memiliki akses dan dilibatkan oleh Kemenkes untuk proses penyusunan pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan. (Z-10)
Terkini Lainnya
Perlindungan terhadap Industri Sigaret Kretek Tangan Dinilai Masih Lemah
Pekerja Media dan Industri Kreatif Harus Dilibatkan di Penyusunan Aturan Tembakau RPP Kesehatan
Disinformasi Terkait Rokok dan Tembakau Masif di Media Sosial
Kabupaten Lamongan Raih Peringkat 1 Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau
Penerimaan Cukai Rokok Turun Bukan Berarti Kurangi Konsumsi Rokok Masyarakat
RPP Kesehatan terkait Tembakau Jadi Harapan Kurangi Konsumen Rokok Anak
Dibutuhkan Regulasi Inovatif pada RPP Kesehatan untuk Tekan Perokok Remaja
RTMM-SPSI Minta Tiga Paslon Pilpres 2024 Tunjukkan Kepedulian kepada Nasib Pekerja
UU Disabilitas Belum Efektif, Pemerintah Diminta Sahkan RPP Konsesi dan Insentif
Jutaan Masyarakat Resah Akibat Aturan Tembakau di RPP Kesehatan
Pedagang Kecil Terancam Gulung Tikar, Loh Kok Bisa?
12 Ormas Desak RPP Kesehatan Disahkan untuk Lindungi Anak dari Rokok
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap