visitaaponce.com

UU Disabilitas Belum Efektif, Pemerintah Diminta Sahkan RPP Konsesi dan Insentif

UU Disabilitas Belum Efektif, Pemerintah Diminta Sahkan RPP Konsesi dan Insentif
Pengidap kusta yang menjadi penyandang disabilitas.(AFP/Bay Ismoyo)

HARI pemungutan suara hanya tinggal menghitung hari, sekitar 10% dari total pemilih yang menjadi kantong suara merupakan berasal dari kelompok penyandang disabilitas

Hal itu pun menjadi peluang bagi pasangan calon presiden (capres) untuk bisa meraup suara, namun sayangnya kondisi kelompok penyandang disabilitas masih banyak yang berada dalam kondisi prasejahtera.

Menurut UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, salah satu hak yang harus dipenuhi negara/daerah bagi kelompok disabilitas yaitu konsesi dan insentif yang merupakan segala bentuk pembiayaan dengan sistem diberikan dari pemerintah untuk masyarakat penyandang disabilitas. Hal itu yang menjadi landasan bagi penyusunan aturan pelaksana Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) konsesi dan insentif untuk membantu mereka.

Baca juga : Debat Capres Terakhir, KPU Siapkan Waktu Lebih untuk Closing Statement

“Soal regulasi UU tentang Penyandang Disabilitas belum berjalan efektif. Dari 7 Peraturan Pemerintah (PP), ada 6 PP yang terbit tapi satu rancangan PP masih ada yang mandek yaitu terkait Konsesi dan Insentif bagi Penyandang Disabilitas. Sayang sekali tidak ada satupun Capres yang membahas dan menjawabnya,” ujar CEO & Founder Koneksi Indonesia Inklusif (KONEKIN) serta pemerhati disabilitas, Marthella Rivera Sirait kepada Media Indonesia di Jakarta pada Senin (5/1).

Menurut Marthella, sejak 7 tahun pasca pengesahan UU Penyandang Disabilitas, implementasi regulasi tersebut masih menemui banyak tantangan dan sangat terbatas, sehingga dibutuhkan komitmen untuk segera menuntaskan rancangan yang ada.

“Endorsement terhadap UU Disabilitas supaya disahkan oleh DPR tentu baik tapi belum cukup sebab implementasinya jauh lebih penting. Tetapi 7 tahun sejak disahkannya UU Disabilitas, sudah berapa persen yang dapat Kartu Penyandang Disabilitas? Kalau di tataran kementerian pelaksana saja masih struggling, artinya pembenahan perlu dilakukan,” tuturnya.

Baca juga : Tok! KPU Perpanjang Waktu Closing Statement Debat Capres Pamungkas

Marthella menyebutkan bahwa mandat penyusunan RPP konsesi dan insentif tersebut saat ini masih mandek di Kementerian Keuangan. Kini, aturan itu telah tertera pada Keppres 3/2024 (poin 6) dan masuk pada program penyusunan peraturan pemerintah Prioritas di 2024.

“Persoalan RPP ini penting tapi tidak ada satupun capres yang menjawab dan menyinggungnya. Sejak adanya UU Disabilitas dan mandat membuat Peraturan Pemerintah, soal konsesi dan insentif bagi penyandang disabilitas jadi tanggung jawabnya Kementerian Keuangan,” katanya.

Lebih lanjut, Marthella mengatakan bahwa UU Penyandang Disabilitas perlu diturunkan ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) agar pelaksanaannya lebih efektif dan mudah dijalankan.

Baca juga : Persiapan Debat Capres, Jusuf Kalla Sebut Pangkat Anies Baswedan Sudah Pelatih

“Kalau mau jawab singkat tapi konkrit, sebenarnya para capres bisa berkomitmen ‘Kalau kami terpilih, kami akan segera mendorong pengesahan PP terkait konsesi’ karena sudah 7 tahun berlalu, PP tentang Konsesi dan Insentif yang diinisiasi oleh Kemenkeu belim diharmonisasi,” ujarnya.

Marthella pun tak menafikkan bahwa penyandang disabilitas memiliki biaya tambahan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan sehari-harinya. Hal itu dikarenakan statusnya, baik secara langsung dan tidak langsung, sehingga memerlukan kebijakan intervensi untuk meningkatkan produktivitas serta standar hidup.

“Konsesi ini jelas ada dampaknya pada kebijakan fiskal. Namun, konsesi seharusnya tidak dipandang sebagai beban melainkan paket perlindungan sosial yang mengurangi extra cost bagi penyandang disabilitas,” jelasnya.

Baca juga : Komentari Debat Capres, Jokowi : Saling Menyerang, Kurang Mengedukasi

Kendati beberapa kelompok disabilitas telah mendapatkan JKN untuk pembiayaan kesehatan dan PIP untuk pendidikan, Marthella menjelaskan metode ini belum cukup untuk memenuhi kesejahteraan disabilitas secara merata.

“Ini seperti membicarakan mindset Equality dan Equity. Kebutuhan penyandang disabilitas beragam dan berbeda sehingga tidak bisa diseragamkan. Kalau kita punya JKN, konsesi yg bisa diberikan adalah dengan memperluas manfaat kesehatan seperti alat bantu (sesuai derajat keparahan) dan rehabilitasi,” ungkapnya.

Kendati demikian, Marthella memahami bahwa kondisi fiskal Indonesia masih belum mampu menanggung konsesi di berbagai lini sektor, sehingga dia menyarankan agar kebijakan konsesi tersebut harus dialokasikan pada bidang-bidang yang lebih produktif.

Baca juga : Debat Capres, 125 Jenderal Beri Masukan untuk Anies Baswedan

“Kalau fiskal negara kita (belum) kuat untuk konsesi di semua sektor, sebaiknya prioritaskan saja dulu untuk pendidikan, kesehatan, transportasi. Lalu lakukan secara bertahap misalnya untuk penyandang disabilitas bisa dilakukan dari yang berat ke disabilitas yang sedang. Hal ini juga berhubungan dengan data, agar kita mengetahui berapa anggarannya yg dibutuhkan untuk mengcover kebutuhan konsesi,” jelasnya.

“Kalaupun keluarga dari si penyandang disabilitas inisiatif melapor seperti tertulis di Pasal 119 di atas, pertanyaan selanjutnya apakah aparat desa/lurah sudah paham dengan kondisi disabilitas? Apakah petugas yang melakukan verifikasi sudah paham? Kalau engga ya data yang dilaporkan ke Pusat tetapi tidak valid dan sulit terbarukan,” ujarnya.

Berbicara pendataan disabilitas lanjut Marthella, bukan hanya pengumpulan data, tapi termasuk pengolahan, penyimpanan dan penggunaan data agar tepat sasaran. Satu data yang sering disebut bukan hanya membutuhkan dukungan kebijakan, tapi berani komitmen pada pendanaan dan infrastruktur digital yang mumpuni.

Baca juga : Debat Capres, Prabowo-Gibran Janji Bangun Pertahanan Siber

Marthella memberi contoh bahwa sistem kebijakan konsesi ini menjadi penting. Hal itu bisa dilihat dari praktik di luar negeri telah membuktikan bahwa cara ini lebih efektif dalam menjaga ekonomi kelompok rentan dibandingkan hanya mengandalkan bantuan tunai (cash transfer).

“Konsesi bukan hanya berlaku untuk dan diberikan oleh pemerintah, tapi juga swasta. Potongan biaya dalam pendidikan, kesehatan, transportasi, ini tentunya akan meringankan beban biaya tambahan bagi penyandang disabilitas. Namun, perlu diingat bahwa konsesi bukan sebuah belas kasih melainkan bentuk keadilan,” ungkapnya.

Komitmen untuk mendorong konsesi bagi Marthella merupakan komitmen terhadap keadilan. Adil bukan berarti memberi input yg sama, tetapi memberi sesuai yang dibutuhkan. Sehingga dengan demikian, outputnya adalah kesetaraan dan outcomenya adalah inklusif. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat