visitaaponce.com

Hari Disabilitas Internasional 2023 Jadi Momentum Perbaiki Akses Bagi Penyandang Disabilitas

Hari Disabilitas Internasional 2023 Jadi Momentum Perbaiki Akses Bagi Penyandang Disabilitas
Logo Hari Disabilitas Internasional 2023(Dok. kemensos)

STAF Khusus Presiden Joko Widodo, Angkie Yudistia mengatakan Hari Disabilitas Internasional 2023 menjadi momentum bagi para penyandang disabilitas untuk terus bersemangat dalam menyongsong kehidupan.

“Kepada teman-teman disabilitas tetap dan selalu bersemangat dalam menjalani aktivitas dan kegiatan-sehari hari,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Minggu (3/12).

Pada momentum Hari Disabilitas Internasional, Angkie juga berharap ke depannya akses terhadap para penyandang disabilitas di Indonesia untuk dapat lebih banyak terpenuhi baik dari sisi pendidikan sampai dengan infrastruktur yang mendukung aktivitas penyandang disabilitas.

Baca juga : Pemkot Bandung dan Komunitas Dilans Gelar Aksi Ramah Disabilitas dan Lansia

“Harapannya agar ke depan berbagai hal mulai dari pendidikan, akses kesehatan, atau lingkungan sekitar bisa inklusif,” kata Angkie.

Secara terpisah, Ketua Komisi Nasional Disabilitas Dante Rigmalia mengatakan Hari Disabilitas Internasional 2023 membawa semangat bagaimana partisipasi bermakna penyandang disabilitas seyogyanya terus diupayakan oleh semua pihak dalam setiap proses pembangunan.

Baca juga ; Pendaftaran Panggung Talenta untuk Penyandang Disabilitas Mulai Besok

“Karena ini maknanya selain pengakuan hak juga memberikan kesempatan pengembangan penyandang disabilitas dan juga dukungan agar dapat tepat sesuai kondisi ragam disabilitas,” ujar Dante.

Menurutnya, semua pihak di Indonesia saat ini sudah mulai dan terus mengayakan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Namun demikian, pemahaman banyak pihak terhadap penyandang disabilitas serta perspektifnya masih terus perlu ditingkatkan.

Dia menambahkan, pandangan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas seharusnya berbasis "right" atau hak bukan berbasis "charity" atau belas kasihan. 

Dengan demikian, penyandang disabilitas dapat ditempatkan sebagai warga negara yang memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya yang bukan disabilitas.

“Kondisi kedisabilitasan seseorang mengakibatkan dirinya butuh layanan khusus, layanan khusus atau akomodasi yang layak seyogyanya diberikan agar penyandang disabilitas dapat berpartisipasi secara penuh dalamseluruh aspek kehidupannya sebagaimana warga negara lainnya,” lanjutnya.

Selain itu, Dante merasa implementasi dari regulasi atau kebijakan tentang penyandang disabilitas perlu didorong untuk lebih baik lagi baik pada tingkat pemerintah pusat maupun daerah.

“Pelibatan bermakna penyandang disabilitas baik melalui organisasi penyandang disabilitas atau komite disabilitas daerah dalam seluruh proses pembangunan di beberapa daerah menunjukkan perkembangan pemenuhan hak disabilitas yang lebih baik, sehingga seyogyanya penyandang disabilitas/organisasi penyandang disabilitas atau komitmen disabilitas daerah perlu diberi ruang partisipasi,” tegas Dante.

Dia juga memberikan beberapa catatan yang perlu diperbaiki ke depannya seperti stigma negatif terhadap penyandang disabilitas masih banyak ditemukan, pihaknya menerima pengaduan penolakan sekolah atau pekerjaan. 

Hak kesehatan masih terus harus didorong pemenuhannya, seperti alat bantu covering BPJS minim dan belum mengcover banyak alat bantu yang diperlukan, terapi bagi penyandang disabilitas masih merupakan hal yang sulit dan mahal.

Pendaataan penyandang disabilitas juga masih harus didorong untuk dilakukan lebih baik lagi agar dapat menggambarkan kondisi kedisabilitasan derajat disabilitas serta kebutuhannya. Data disabilitas masih belum terintegrasi dan terbuka.

Terkait hak pendidikan penyandang juga masih tertinggal jika dibandingkan dengan non-disabilitas. Masih banyak anak dengan disabilitas usia sekolah belum sekolah, meskipun demikian KND mengapresiasi upaya yang dilakukan kementerian/ lembaga yang terus mengupayakan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas untuk lebih baik lagi.

Sebagai contoh menurut data BPS 2020, terdapat sekitar 22,97 juta penyandang disabilitas dan 77% memiliki pendidikan rendah dan bahkan tidak mendapatkan pendidikan. Susenas 2018 menunjukkan hanya 2,8% yang berhasil menamatkan perguruan tinggi.

Sementara pendidikan memengaruhi kualitas seseorang dan memperluas akses untuk mendapatkan kehidupan yang berkualitas.

“Terkait hak pekerjaan bagi penyandang disabilitas baik di BUMN/BUMD maupun di swasta masih terus harus didorong. Presentase pemenuhan madih jauh di bawah 2% di BUMN/BUMD dan di swasta masih jauh dari 1% sebagaimana amanat UU 8 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” tegasnya.

Dante mengataka,  penyandang disabilitas banyak bekerja di sektor informal karena memasuki dunia kerja formal sering sekali dibatasi oleh kualifikasi pendidikan. Tidak bisa dipungkiri ini memengaruhi kesejahteraan penyandang disabilitas.

Pihaknya dengan pendekatan kerja "twin-track approach" berupaya untuk mengatasi isu-isu tersebut. Dia memastikan Undang-Undang, peraturan, atau kebijakan mulai dari tingkat nasional ke daerah benar-benar melindungi, menghormati, dan memenuhi hak penyandang disabilitas berdasarkan hak penyandang disabilitas sebagai warga negara.

“Kami juga memastikan pelibatan penyandang disabilitas dalam keseluruhan proses pembangunan dan apakah penyandang disabilitas sebagai warga negara dapat menikmati kehidupan seperti warga negara lainnya secara setara,” ujar Dante.

“KND percaya bahwa ini tidak bisa dikerjakan sendiri atau terpisah namun harus bersinergi melalui kolaborasi seluruh pihak dan dalam kolaborasi ini harus selalu dipastikan pelibatan penyandang disabilitas,” pungkasnya. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat