visitaaponce.com

Hukum Mengucapkan Selamat Natal menurut Islam

Hukum Mengucapkan Selamat Natal menurut Islam
Ilustrasi eprayaan Natal(AFP)

Setiap tahun, perdebatan terkait hukum mengucapkan selamat Natal selalu muncul. Ada yang berpandangan bahwa itu boleh dilakukan. Namun, ada juga yang menganggap itu tidak boleh.

Lalu, bagaimana pendapat para ulama akan hal tersebut?

Hukum Mengucapkan Natal dalam Islam

Beberapa ulama, seperti Husein Ja'far Al Haddar, membolehkan umat muslim mengucapkan Natal berdasarkan interpretasi ayat dalam surat Maryam yang berisi tentang kelahiran Nabi Isa AS.
Bagi umat kristiani, Natal adalah hari dimana Yesus Kristus dilahirkan. Karena kesamaan tersebut, Habib Husein memperbolehkan orang islam mengucapkan Natal .

Ayat 33 surah Maryam berbunyi

وَالسَّلٰمُ عَلَيَّ يَوْمَ وُلِدْتُّ وَيَوْمَ اَمُوْتُ وَيَوْمَ اُبْعَثُ حَيًّا

was-salâmu 'alayya yauma wulittu wa yauma amûtu wa yauma ub'atsu ḫayyâ

Artinya: "Kesejahteraan semoga dilimpahkan kepadaku (Isa as) pada hari kelahiranku, hari wafatku, dan hari aku dibangkitkan hidup (kembali)".

Selain itu dia juga merujuk pada sebuah hadits tentang penghormatan Rasulullah kepada jenazah seorang Yahudi, mengingatkan bahwa saling menghormati sebagai manusia adalah hal penting meskipun berbeda keyakinan.

Baca juga: Presiden: Selamat Natal, Semoga Kedamaian selalu Menyertai

Dikisahkan saat Rasulullah sedang berada di dalam masjid, kemudian memberhentikan khotbahnya saat ada jenazah Yahudi lewat di depan Masjid. Lalu Rasulullah keluar dan berdiri menghormati jenazah tersebut.

Ketika ditanyakan alasannya mengapa harus menghormati jenazah yang tidak seiman, lantas Nabi Muhammad SAW menjawab. Meskipun kita berbeda keyakinan dengan mereka, tetapi kita tetap harus saling menghormati karena kita sama-sama manusia di muka bumi.

Berikut adalah hadits yang menjelaskan perihal tersebut. Hadits riwayat Bukhari dan Muslim, yang berbunyi.

عَنْ ابْنِ أَبِي لَيْلَى أَنَّ قَيْسَ بْنَ سَعْدٍ وَسَهْلَ بْنَ حُنَيْفٍ كَانَا بِالْقَادِسِيَّةِ فَمَرَّتْ بِهِمَا جَنَازَةٌ فَقَامَا فَقِيلَ لَهُمَا إِنَّهَا مِنْ أَهْلِ الْأَرْضِ فَقَالَا إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّتْ بِهِ جَنَازَةٌ فَقَامَ فَقِيلَ إِنَّهُ يَهُودِيٌّ فَقَالَ أَلَيْسَتْ نَفْسًا

Artinya, "Dari Abdurrahman bin Abi Laila, Qais bin Sa’ad dan Sahal bin Hunaif sedang berada di Qadisiyah. Lalu sebujur jenazah ditandu orang melewati keduanya. Keduanya pun berdiri untuk menghormati. ‘Bukankah jenazah itu adalah (non-Muslim ahludz dzimmah) penghuni dunia?’ tanya orang di sekitarnya. Keduanya menjawab, ‘Satu keranda jenazah digotong orang melewati Rasulullah SAW. Beliau kemudian berdiri. Ketika diberitahu bahwa itu adalah jenazah Yahudi, Rasulullah SAW menjawab, ‘Bukankah ia manusia juga?'" (HR Bukhari dan Muslim).

Baca juga: Tahanan Diizinkan Rayakan Natal, KPK: Hak Dasar Insan Beragama

Hal ini didukung juga oleh beberapa ulama besar, termasuk Ustaz Quraish Shihab dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Keduanya menganggap ucapan Natal sebagai bentuk menjaga hubungan harmonis antar umat beragama.

Hal ini diperkuat oleh firman Allah SWT. Yaitu terdapat pada beberapa ayat di Al-quran

QS Al Mumtahanah:8 yang berbunyi

لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ ۝٨

lâ yan-hâkumullâhu ‘anilladzîna lam yuqâtilûkum fid-dîni wa lam yukhrijûkum min diyârikum an tabarrûhum wa tuqsithû ilaihim, innallâha yuḫibbul-muqsithîn

Artinya: Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.

Surah An-Nisa:86 yang berbunyi

وَاِذَا حُيِّيْتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوْا بِاَحْسَنَ مِنْهَآ اَوْ رُدُّوْهَاۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيْبًا ۝٨٦

wa idzâ ḫuyyîtum bitaḫiyyatin fa ḫayyû bi'aḫsana min-hâ au ruddûhâ, innallâha kâna ‘alâ kulli syai'in ḫasîbâ

Artinya: Apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan (salam), balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik daripadanya atau balaslah dengan yang sepadan. Sesungguhnya Allah Maha Memperhitungkan segala sesuatu.

Sedangkan Ustadz Adi Hidayat memiliki pendapat berbeda. Menurutnya, mengucapkan Natal adalah hal yang tidak boleh dilakukan karena dianggap sebagai pengakuan terhadap Tuhan selain Allah, bertentangan dengan prinsip "la ilaha illallah," (Tiada Tuhan Selain Allah).

Hal tersebut diperkuat oleh surah QS.Az Zumar:7

 يَرْضَهُ لَكُمْ ۗ وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ ۗ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّكُمْ مَرْجِعُكُمْ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ ۚ إِنَّهُ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ

In takfurụ fa innallāha ganiyyun 'angkum, wa lā yarḍā li'ibādihil-kufr, wa in tasykurụ yarḍahu lakum, wa lā taziru wāziratuw wizra ukhrā, ṡumma ilā rabbikum marji'ukum fa yunabbi`ukum bimā kuntum ta'malụn, innahụ 'alīmum biżātiṣ-ṣudụr.

Artinya: Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhoi kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu; dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Kemudian kepada Tuhanmulah kembalimu lalu Dia memberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui apa yang tersimpan dalam (dada)mu.

Baca juga: Merawat Lingkungan Jadi Tema Natal, Praktisi: Semoga Bisa Menginspirasi

Hadis riwayat Anas bin Malik r.a

"Ketika Nabi saw. tiba di Madinah, penduduk Madinah memiliki dua hari raya yang mereka bersenang-senang di dalamnya. Lalu beliau bertanya: Dua hari apa ini? Mereka menjawab: Dua hari yang kami bermain-main di dalamnya pada masa Jahiliyah. Maka Nabi saw. bersabda: Sesungguhnya Allah telah mengganti untuk kalian dua hari tersebut dengan Idul Adha dan Idul Fitri. (HR. Abu Dawud dan Ahmad)."

Selain dua ayat tersebut, terdapat hukum islam yakni sadd al-dzariah yang berarti memutus akses menuju hal-hal yang dilarang oleh islam. Karena menurut sebagian pandangan ulama, mengucapkan selamat Natal adalah sebuah larangan.

Secara keseluruhan, dapat disimpulkan bahwa ucapan Selamat Natal termasuk dalam ranah masalah sosial atau muamalah yang bersifat non-ritual. Dalam prinsip-prinsip hukum Islam, khususnya dalam ushul fiqih dijelaskan bahwa segala tindakan non-ritual dianggap diperbolehkan, kecuali jika terdapat dalil yang secara tegas melarangnya.

Bagi golongan yang memperbolehkan ucapan Selamat Natal, argumen utamanya adalah tidak ada ayat Al-Qur'an atau hadis yang dengan jelas melarang mengucapkan selamat Natal kepada orang non-Muslim.

Sedangkan dalam konteks toleransi, Ustadz Adi Hidayat menekankan bahwa umat Muslim seharusnya tidak mencampuri perayaan Natal umat Kristiani. Puncak toleransi menurutnya adalah membiarkan mereka melaksanakan ibadah tanpa campur tangan dalam lisan, hati, dan perbuatan.

Dengan perbedaan pandangan ini, umat Islam diberi keleluasaan untuk memilih sesuai keyakinan masing-masing. Penting untuk diingat bahwa perbedaan ini seharusnya tidak menimbulkan konflik atau perpecahan di antara umat beragama.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat