Punya Asuransi Anda Harus Mengerti Prosedur Klaim
![Punya Asuransi? Anda Harus Mengerti Prosedur Klaim](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/2d65b85a87a1a9c2ed10529868dac7e8.jpg)
ASURANSI berguna untuk melindungi finansial keluarga. Artinya, saat Anda butuh dana untuk biaya medis atau operasi di rumah sakit, asuransi kesehatan dapat diandalkan. Demikian juga saat pencari nafkah utama meninggal dunia atau tidak dapat lagi bekerja akibat cacat total tetap maka Uang Pertanggungan (UP) dari asuransi jiwa sangat bermanfaat sebagai pendapatan sementara untuk ahli waris dan keluarganya.
Dengan memiliki asuransi jiwa dan asuransi kesehatan, anggota keluarga dapat tetap beraktivitas tanpa harus menurunkan kualitas, seperti dapat tetap bersekolah, tidak perlu menjual aset, dan dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Menyediakan manfaat asuransi sesuai perjanjian polis adalah tanggung jawab perusahaan asuransi. Dalam istilah asuransi, perusahaan asuransi disebut sebagai Tertanggung dan masyarakat dapat menjadi Pemegang Polis, Tertanggung, dan Ahli Waris. Ketiga status ini dapat Anda tentukan saat memutuskan membeli asuransi.
Baca juga: Tokio Marine Percepat Kinerja dengan Teknologi Digital Inovatif
Manfaat asuransi bisa didapat bila nasabah asuransi sudah memenuhi kewajibannya, yakni membayar premi asuransi tepat waktu. Kewajiban lain dari nasabah adalah memahami prosedur klaim. Ini perlu diketahui bahkan sejak menjadi calon Pemegang Polis.
Demi mencegah terjadinya gagal bayar klaim, berikut tips dari Claim Medical Analyst Sequis Jessica Dewati Wardhana agar nasabah asuransi bisa mendapatkan manfaat asuransi secara optimal.
Isilah Surat Permintaan Asuransi dengan benar
Saat akan menjadi nasabah asuransi, Anda akan diminta mengisi Surat Permintaan Asuransi (SPA). Pastikan Anda sendiri yang mengisi SPA sesuai riwayat dan fakta yang ada
Baca juga: Avrist Sukses Gelar Kick off Meeting 2024: Beyond The Limit and Let's Make It Happen!
"Biasanya dalam SPA akan ditanyakan kondisi kesehatan, riwayat penyakit, perawatan medis yang pernah dilakukan, pernahkah mengalami penolakan pengajuan asuransi dan klaim dari asuransi lain. Jawablah semua pertanyaan dengan jujur karena akan menjadi pertimbangan perusahaan asuransi saat nasabah mengajukan klaim," sebut Jessica.
Pelajari klausul, syarat, dan aturan polis
Saat menerima polis, nasabah akan mendapatkan hak mempelajari polis (Free look period). Masa mempelajari polis dapat berbeda pada setiap perusahaan asuransi. Namun, umumnya selama 21 hari.
"Manfaatkan masa ini untuk mempelajari pasal-pasal (klausul) yang mengatur kewajiban dan hak perusahaan asuransi dan Pemegang Polis. Ketahui juga syarat umum dan khusus mengenai penyakit yang ditanggung. Mengerti tata cara pengajuan klaim dan dokumen yang dibutuhkan, jangan sampai lupa ada masa batas waktu pengajuan klaim setelah tanggal perawatan, tanggal kematian atau tanggal diagnosis penyakit kritis. Pahami juga aturan soal premi dan biaya yang dikenakan," papar Jessica.
Data lain dalam polis yang harus dipastikan sudah tercantum dengan benar adalah data administrasi harus sesuai dengan data kependudukan dan data kontak yang tercantum sesuai dengan data terbaru. Hal itu untuk memudahkan perusahaan asuransi menghubungi Pemegang Polis atau Ahli waris jika dibutuhkan.
Jessica mengingatkan agar nasabah mengajukan pertanyaan jika ada klausul polis yang tidak dipahami atau tidak setuju karena jika tidak ada sanggahan maka setelah melewati free look period, nasabah dapat membayar premi sesuai ketentuan.
Sebaliknya, jika setelah masa mempelajari dan nasabah tidak setuju, dapat melakukan pembatalan polis.
Pastikan polis telah melewati masa tunggu dan kondisi aktif
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah polis baru Anda sudah melewati masa tunggu sebelum mengajukan klaim. Ketentuan masa tunggu diterapkan perusahaan asuransi untuk memantau dan menilai tingkat risiko nasabah.
Jika polis sudah melewati masa tunggu serta polis dalam keadaan aktif karena premi sudah dibayarkan tepat waktu maka polis akan bermanfaat memberikan perlindungan.
Jangan sampai setelah melewati masa tunggu tetapi manfaat asuransi tertahan karena lupa membayar premi. Untuk itu, nasabah asuransi disarankan menggunakan layanan autodebet rekening atau kartu kredit.
Selama nasabah sudah memenuhi semua persyaratan klaim dan data yang diberikan sudah lengkap, benar maka perusahaan asuransi tentu akan membayar klaim sesuai ketentuan polis. (RO/Z-1)
Terkini Lainnya
Isilah Surat Permintaan Asuransi dengan benar
Pelajari klausul, syarat, dan aturan polis
Pastikan polis telah melewati masa tunggu dan kondisi aktif
Studi HCC: 7 dari 10 Ibu di Indonesia Alami Mom Shaming
Family Office di Indonesia, Sandiaga: Sifatnya Peluang Dana Tambahan
Joe Biden Bertemu Keluarga di Camp David untuk Bahas Masa Depan
Mall Ciputra Jakarta Gelar Mokoland, Aktivitas Edukatif dan Menghibur untuk Anak
Kebahagiaan Keluarga Indonesia Tinggi, Sosiolog: Ukurannya bukan Materi
Pemerintah Perlu Ambil Peran untuk Ciptakan Keluarga yang Positif
Ini Penyebab Klaim Asuransimu Ditolak
Kinerja Tumbuh, Taspen Life Penuhi Komitmen Kepada Peserta
MSIG Life dan bank bjb Luncurkan Smile Life Extra Plus dengan Pengembalian Premi Hingga Lebih dari 100%
Privy Mendukung Digitalasisasi Asuransi Lewat AAJI DRiM 2024
AAJI Gelar Seminar Internasional DRiM ke-7 di Bandung
PertaLife Insurance Bukukan Laba Bersih Rp96,14 M
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap