visitaaponce.com

Kemendikbud Ristek Tegur ITB Soal Mahasiswanya yang Tidak Bisa Bayar UKT dan Diminta Pinjam Lewat Pinjol

Kemendikbud Ristek Tegur ITB Soal Mahasiswanya yang Tidak Bisa Bayar UKT dan Diminta Pinjam Lewat Pinjol
KAMPUS ITB: Gedung SBMITB dan Gedung ITB(MI/ Naviandri )

MENCUATNYA kabar adanya ratusan mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) yang tidak bisa mengisi formulis rencana studi (FRS) atau daftar ulang karena tidak sanggup membayar uang kuliah tunggal (UKT) sangat disesalkan banyak pihak. Hal tersebut sangat miris bagi kampus yang sudah berstatus Badan Hukum (PTN-BH)  justru memberatkan mahasiswa. Anehnya lagi, pihak rektorat menawarkan skema pinjaman via pinjol.

Menanggapi hal tersebut, Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Kemendikbud Ristek, Nizam menegaskan bahwa Kemendikbud Ristek mengingatkan bahwa misi PTN adalah untuk menyediakan pendidikan tinggi yang berkualitas dan inklusif.

“Tidak boleh ada mahasiswa yang tidak dapat melanjutkan kuliah hanya karena alasan ekonomi. Kami meminta agar pihak kampus mencari solusi skema pendanaan yang baik, aman, dan tidak menambah masalah ekonomi mahasiswa, serta untuk melindungi mahasiswa dari jeratan utang,” ungkap Nizam kepada Media Indonesia, Minggu (28/1).

Lebih lanjut, Nizam menambahkan bahwa pemerintah, melalui Kemdikbud Ristek telah menyediakan dukungan dalam bentuk KIP Kuliah yang jumlah dan sasarannya bertambah setiap tahun. Anggaran KIP Kuliah pada 2023 saja dikatakan mencapai sebesar Rp11,7 triliun dan diberikan kepada 893.005 mahasiswa. Sementara untuk 2024, mencapai Rp13,1 triliun diberikan kepada 964.946 mahasiswa.

“Dukungan melalui KIP Kuliah tentu tidak dapat mencukupi semua hal. Maka kami berharap kampus agar dapat membantu mahasiswa yang membutuhkan pendanaan melalui gotong royong semua pihak, alumni, program corporate social responsibility (CSR) dari mitra dunia usaha dan dunia industri, juga dukungan dunia perbankan dan lembaga keuangan dengan skema yang tidak memberatkan,” pungkas Nizam.

Kasus yang menerpa ITB ini dalam beberapa hari belakangan sempat viral di media sosial. Pihak ITB pun pada Jumat (26/1) menjelaskan  tentang program cicilan kuliah (UKT) bekerja sama dengan aplikasi pinjaman online (pinjol) dan berbunga. Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Humas ITB  Naomi Haswanto, mahasiswa berkewajiban membayar UKT setiap semester berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 25 tahun 2020.

Naomi menjelaskan bagi mahasiswa yang diterima di jalur seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP) dan seleksi nasional berbasis tes (SNBT) maka pembiayaan kuliah dilakukan melalui 5 kategori UKT dari UKT terendah satu hingga tertinggi di angka lima. Mereka yang masuk melalui jalur mandiri harus membayar penuh.

Menurut Naomi, ITB tidak memberikan subsidi bagi mahasiswa yang masuk melalui jalur mandiri dan international undergraduate program. Namun bagi mahasiswa mandiri pemegang kartu Indonesia pintar yang berasal dari daerah tertinggal, terluar, terdepan dikecualikan. "Untuk kategori ini ITB membebaskan biaya pendidikannya di ITB," kata dia.

Ia mengatakan komitmen lainnya yang disediakan ITB melalui beasiswa di Direktorat Kemahasiswaan ITB. Beasiswa tersebut untuk biaya hidup dan UKT dan jumlahnya terus meningkat. "Jelang semester II tahun 2023/2024, mahasiswa dapat memenuhi formulir rencana studi apabila sudah membayar UKT dan UKT semester sebelumnya, untuk metode pembayaran bisa melalui banyak pilihan. Layanan virtual account, kartu kredit hingga lembaga non bank yang sudah terdaftar dan diawasi OJK," paparnya.

Mereka yang mengalami kendala membayar UKT dapat mengajukan keringanan yang dibuka sejak Desember tahun 2023 hingga Januari 2024. Sebanyak 1.800 orang telah mengajukan keringanan membayar UKT di Desember tahun 2023.

"1.492 orang diberikan keleluasaan untuk mencicil biaya pendidikan, 184 orang diberi kebijakan penurunan besaran UKT satu semester dan 124 orang penurunan UKT permanen hingga lulus," kata dia.

Ia mengatakan bagi mahasiswa yang belum melunasi UKT pada semester I tahun 2023/2024 tidak dapat mengisi FRS di semester dua. Mereka dapat mengajukan cuti akademik dan dibebaskan dari tagihan dan tidak akan mempengaruhi masa studi.

Naomi menegaskan kampus berkomitmen memberikan akses pendidikan yang berkualitas dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku. Sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN BH), ITB memiliki otonomi untuk mengelola program studi, pengelolaan pegawai dan keuangan secara mandiri.

"ITB berkomitmen menyediakan solusi bagi mahasiswa jalur SNBP dan SNBT untuk dapat melanjutkan pendidikan walau dengan keterbatasan dan kesulitan yang dihadapi," pungkas dia.(H-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat